Memastikan seluruh pekerja sadar akan kepentingan memakai APD.
Memonitor , memeriksa dan memperbaiki keseluruhan proses dan kinerja SMK3 sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memastikan setiap SDM memahami dan mematuhi peraturan K3 yang berlaku.
Memberikan pelatihan kepada Pekerja seperti pemakaian APAR, P3k, tanggap darurat , dll.
Harus punya keterampilan:
Memahami Sistem dan Management K3.
Memahami teknologi keselamatan kerja.
Memahami Undang-undang terkait K3.
Mengusai Ms Office dengan baik.
Memahami kemampuan didalam komunikasi External maupun Internal.