Pendidikan minimal D3 Keperawatan atau D3 Keperawatan Gawat Darurat.
Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih aktif dan berlaku.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai Paramedic, Perawat Klinik, atau Emergency Medical Technician (EMT), diutamakan pada perusahaan pertambangan, kontraktor pertambangan, migas, konstruksi, atau industri berat.
Memiliki Sertifikat Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) yang masih berlaku.
Memiliki Sertifikat Hiperkes menjadi nilai tambah.
Bersedia ditempatkan di area site dengan sistem roster sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Memberikan pelayanan kesehatan primer kepada seluruh karyawan sesuai standar pelayanan kesehatan kerja.
Melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal, berkala, dan pemeriksaan kesehatan khusus sesuai program perusahaan.
Memberikan pertolongan pertama serta penanganan kegawatdaruratan medis akibat kecelakaan kerja maupun kondisi medis lainnya.
Melakukan stabilisasi pasien sebelum proses evakuasi atau rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Mengelola klinik site, peralatan medis, obat-obatan, serta memastikan seluruh perlengkapan medis selalu siap digunakan.
Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta statistik kesehatan karyawan.
Berkoordinasi dengan tim HSE dalam pelaksanaan program kesehatan kerja, pemeriksaan lingkungan kerja, promosi kesehatan, serta program pencegahan penyakit.
Berpartisipasi dalam pelaksanaan Emergency Response Team (ERT), simulasi tanggap darurat, dan evakuasi medis.
Memberikan edukasi kesehatan kepada karyawan mengenai gaya hidup sehat, pencegahan penyakit, penggunaan APD, serta keselamatan kerja.
Memastikan seluruh pelayanan kesehatan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan regulasi K3 yang berlaku.
Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berorientasi pada pencapaian target Zero Accident.
Harus punya keterampilan:
Memahami pelayanan kesehatan kerja sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Memahami penanganan kegawatdaruratan medis, trauma akibat kecelakaan kerja, serta evakuasi pasien di area operasional.
Mampu melakukan pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama, serta administrasi medis.
Memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan pencatatan medis yang baik.