Melakukan inspeksi, pengawasan dan sosialisasi atas kondisi keselamatan pekerja, kesehatan kerja, penggunaan APD dan seluruh kegiatan di lingkungan perusahaan dari aspek K3.
Melakukan pertolongan korban kecelakaan (P3K) membuat laporan kecelakaan serta melakukan investigasi kecelakaan.
Melakukan Identifikasi bahaya, membuat penanganan bahaya, serta bertanggungjawab terhadap standar proses ijin kerja khusus, kelayakan alat kerja.
Membuat laporan harian, bulanan, tahunan K3.
Melakukan training yang dibutuhkan khususnya dalam hal K3
Harus punya keterampilan:
Memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur. dan penerapan JSA, HIRA dan SMK3.