Pendidikan minimal D3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, Teknik Industri, Teknik Sipil, atau jurusan terkait.
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai Safety Building, HSE Officer, atau Safety Supervisor pada lingkungan mall, apartemen, office tower, hotel, atau properti komersial lainnya.
Wajib memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang masih berlaku.
Memiliki sertifikasi pendukung seperti Fire Safety Management, Auditor SMK3, First Aid, Emergency Response Team (ERT), atau sertifikasi terkait gedung menjadi nilai tambah.
Penempatan di Green Pramuka Square.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengawasi implementasi program K3 dan keselamatan gedung sesuai peraturan yang berlaku.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko pada seluruh area operasional mall.
Melaksanakan inspeksi rutin terhadap fasilitas, peralatan keselamatan, sistem proteksi kebakaran, dan area publik.
Menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program HSE secara berkala.
Melakukan investigasi terhadap insiden, near miss, dan kondisi tidak aman serta memastikan tindakan perbaikan berjalan efektif.
Mengelola dan mengawasi pelaksanaan prosedur Permit to Work untuk pekerjaan berisiko.
Menyelenggarakan safety induction, safety briefing, pelatihan K3, dan simulasi keadaan darurat.
Melakukan koordinasi dengan tenant, vendor, kontraktor, serta instansi terkait dalam penerapan aspek keselamatan kerja.
Menyusun dan mereview SOP keselamatan, prosedur evakuasi, dan tanggap darurat gedung.
Membuat laporan K3 harian, mingguan, bulanan, dan tahunan kepada manajemen.
Memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi K3, proteksi kebakaran, dan standar keselamatan bangunan gedung.
Harus punya keterampilan:
Memahami peraturan K3 yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta regulasi proteksi kebakaran gedung.
Mampu mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengelola risiko di lingkungan kerja.
Mampu bekerja sama dengan seluruh departemen untuk melakukan mitigasi risiko dan peningkatan budaya keselamatan.
Memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan kepemimpinan yang baik.
Mampu menyusun, mengembangkan, dan mereview SOP serta prosedur tanggap darurat.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan membuat laporan HSE secara berkala.