Loading Navbar...
SERTIFIKASI SMK3 - PP NOMOR 50 TAHUN 2012

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996, seluruh kementerian dan lembaga wajib menyesuaikan kebijakan serta implementasi sistem keselamatan kerja sesuai regulasi tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP 50 Tahun 2012, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menerbitkan regulasi turunan, yaitu:
Regulasi tersebut mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
SMKK merupakan bagian dari Sistem Manajemen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Adapun K3 Konstruksi adalah seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada proyek konstruksi.
Pentingnya Audit Eksternal SMK3 bagi Kontraktor
Bagi perusahaan kontraktor konstruksi, penerapan SMK3 tidak cukup hanya secara administratif, tetapi harus dibuktikan melalui Audit Eksternal SMK3 yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 Independen yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Salah satu lembaga audit resmi tersebut adalah PT Alkon Indo Sertifikasi.
Sebelum pelaksanaan audit, perusahaan kontraktor umumnya membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari tim konsultan agar seluruh aspek sistem, dokumen, dan implementasi telah sesuai standar dan siap menghadapi audit.
Karakteristik Umum Perusahaan Kontraktor
Berdasarkan pengalaman kami dalam mendampingi berbagai perusahaan konstruksi, secara umum kontraktor menginginkan:
Seluruh kebutuhan tersebut dapat kami bantu secara profesional dan sesuai regulasi.
Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:
Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)
Email: [email protected] | [email protected]
Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.

Peran PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama)
Sebagai perusahaan jasa K3 (PJK3), PT Mitra Dinamis Yang Utama merupakan mitra afiliasi dari PT Alkon Indo Sertifikasi dalam membantu perusahaan memperoleh Sertifikat SMK3. Sejak tahun 2013, PT Midiatama telah mendampingi berbagai perusahaan, khususnya kontraktor konstruksi dan industri manufaktur, hingga berhasil lulus audit SMK3.
Kami memberikan layanan:
Proses konsultansi dan sertifikasi untuk perusahaan kontraktor dapat diselesaikan dalam waktu 3 minggu hingga 1 bulan, tergantung kesiapan dan komitmen perusahaan.
Komitmen & Integritas Kami
Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:
Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)
Email: [email protected] | [email protected]
Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.
