Loading Navbar...

SERTIFIKASI SMK3 - PP NOMOR 50 TAHUN 2012

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996, seluruh kementerian dan lembaga wajib menyesuaikan kebijakan serta implementasi sistem keselamatan kerja sesuai regulasi tersebut.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP 50 Tahun 2012, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menerbitkan regulasi turunan, yaitu:

  • Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020

Regulasi tersebut mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

SMKK merupakan bagian dari Sistem Manajemen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Adapun K3 Konstruksi adalah seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada proyek konstruksi.

 

Pentingnya Audit Eksternal SMK3 bagi Kontraktor

Bagi perusahaan kontraktor konstruksi, penerapan SMK3 tidak cukup hanya secara administratif, tetapi harus dibuktikan melalui Audit Eksternal SMK3 yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 Independen yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Salah satu lembaga audit resmi tersebut adalah PT Alkon Indo Sertifikasi.

Sebelum pelaksanaan audit, perusahaan kontraktor umumnya membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari tim konsultan agar seluruh aspek sistem, dokumen, dan implementasi telah sesuai standar dan siap menghadapi audit.

 

Karakteristik Umum Perusahaan Kontraktor

Berdasarkan pengalaman kami dalam mendampingi berbagai perusahaan konstruksi, secara umum kontraktor menginginkan:

  • Proses yang praktis dan tidak rumit, khususnya dalam penyusunan dokumen SMK3 (Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, dan Formulir).
  • Sistem yang siap pakai (terima beres) baik di kantor maupun di proyek.
  • Proses yang cepat, terutama menjelang tender.
  • Biaya yang efisien dan fleksibel.
  • Kepastian pendampingan hingga lulus audit SMK3.

Seluruh kebutuhan tersebut dapat kami bantu secara profesional dan sesuai regulasi.

Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:

Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)

Email: [email protected] | [email protected]

Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.

Peran PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama)

Sebagai perusahaan jasa K3 (PJK3), PT Mitra Dinamis Yang Utama merupakan mitra afiliasi dari PT Alkon Indo Sertifikasi dalam membantu perusahaan memperoleh Sertifikat SMK3. Sejak tahun 2013, PT Midiatama telah mendampingi berbagai perusahaan, khususnya kontraktor konstruksi dan industri manufaktur, hingga berhasil lulus audit SMK3.

Kami memberikan layanan:

  • Konsultansi implementasi SMK3 & SMKK
  • Penyusunan dan integrasi dokumen SMK3
  • Pendampingan persiapan audit
  • Simulasi / pre-audit
  • Pendampingan saat audit berlangsung

Proses konsultansi dan sertifikasi untuk perusahaan kontraktor dapat diselesaikan dalam waktu 3 minggu hingga 1 bulan, tergantung kesiapan dan komitmen perusahaan.

 

Komitmen & Integritas Kami

  • Kami tidak melayani permintaan sertifikasi tanpa melalui proses audit resmi.
  • Seluruh proses mengikuti regulasi pemerintah, termasuk PP 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 26 Tahun 2014.
  • Proses dimulai setelah pembayaran DP 50% atau pelunasan sesuai kesepakatan penawaran resmi.
  • Kami tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
  • Seluruh pembayaran dilakukan melalui invoice resmi perusahaan atas nama PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama).

Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:

Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)

Email: [email protected] | [email protected]

Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.