Loading...

SERTIFIKASI SMK3 - PP NOMOR 50 TAHUN 2012

Sertifikat SMK3 merupakan sertifikat yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan, khususnya sektor konstruksi, pertambangan, manufaktur, minyak dan gas, serta berbagai industri lainnya. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Dalam proses tender proyek, baik pemerintah maupun swasta, kepemilikan Sertifikat SMK3 sering menjadi persyaratan utama. Tidak terpenuhinya persyaratan ini dapat mengurangi nilai evaluasi administrasi bahkan berpotensi menggugurkan kontraktor atau supplier dalam proses pengadaan.

Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Salahsatu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT ALKON INDO SERTIFIKASI

 

Kewajiban Penerapan SMK3

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila:

  • Mempekerjakan ≥ 100 tenaga kerja, atau
  • Mempekerjakan < 100 tenaga kerja dengan tingkat potensi bahaya tinggi.

Perusahaan dengan potensi bahaya tinggi antara lain bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, serta industri dengan risiko kecelakaan kerja tinggi lainnya.

Sertifikat SMK3 merupakan bentuk pengakuan resmi atas tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang K3. Proses sertifikasi dilakukan melalui audit oleh Lembaga Audit SMK3 Independen yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

 

Proses Audit SMK3 Hingga Terbit Sertifikat

Berikut tahapan umum proses sertifikasi SMK3:

1. Pengajuan Permohonan Audit

Perusahaan mengajukan surat permohonan Audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan tembusan kepada:

  • Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berlokasi
  • Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3 PT Alkon Indo Sertifikasi

2. Penjadwalan Audit

Setelah permohonan diterima, akan dilakukan koordinasi dan penjadwalan audit oleh lembaga audit resmi.

3. Persiapan dan Implementasi SMK3

Perusahaan wajib telah menerapkan SMK3 minimal 3 bulan sebelum audit, serta memiliki dokumen sistem manajemen K3, meliputi:

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
  • Jika perusahaan telah menerapkan ISO 45001:2018, perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara ISO 45001:2018 dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada ISO 45001:2018 memiliki kesamaan 90% dengan PP No. 50 Tahun 2012
  • Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen/prosedur
  • Pemenuhan aspek legal seperti: Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat, Ahli K3, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran, Pemeriksaan Kesehatan, Pengukuran Lingkungan Kerja, Sertifikasi alat berat/produksi (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO), ldentifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko, Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria), Rapat Tinjauan Manajemen.

4. Final Audit

Apabila dalam final Audit SMK3 ditemukan ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa FATALITY ataupun MAJOR perusahaan sudah dinyatakan TIDAK LULUS atau GUGUR dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.

5. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan masa berlaku 3 tahun, berdasarkan rekomendasi hasil audit lembaga audit independen. Peran PT Alkon Indo Sertifikasi hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

 

INVESTASI PROGRAM SERTIFIKASI SMK3

Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:

Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)

Email: [email protected] | [email protected]

Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.

Peran PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama)

Sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3), PT Midiatama membantu perusahaan dalam proses persiapan hingga memperoleh Sertifikat SMK3 melalui layanan konsultansi dan pelatihan. Kami membantu perusahaan dalam:

  • Pendampingan implementasi SMK3
  • Penyusunan dan perapihan dokumen sistem manajemen K3
  • Pelaksanaan pre-audit (simulasi audit)
  • Peningkatan tingkat pencapaian (Perak/Emas)
  • Pendampingan hingga proses audit selesai

Kami memberikan jaminan kelulusan dengan catatan perusahaan memiliki komitmen, komunikasi, dan kerja sama yang baik dalam penerapan SMK3.

Estimasi waktu pendampingan: 1 – 6 bulan, tergantung kesiapan dan komitmen perusahaan.

 

Fasilitas Konsultansi & Training yang diberikan PT. Midiatama secara umum berupa:

  • Pengurusan Sertifikasi SMK3
  • Training Awareness SMK3 PP 50/2012
  • Training Dokumentasi & Implementasi SMK3
  • Training Manajemen Risiko
  • Training Auditor Internal SMK3
  • Training Tanggap Darurat (APAR & Simulasi Kebakaran)
  • Training P3K (First Aid at Workplace)
  • Konsultansi penyusunan Kebijakan & Sasaran K3
  • Penyusunan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja & Formulir
  • Pre-Audit oleh Auditor Bersertifikat

Seluruh peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan resmi. Dokumen SMK3 juga dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain seperti ISO 45001, ISO 9001, maupun ISO 14001.

Selain itu manfaat lain mengikuti program ini :

  1. Peserta Training yang sudah mengikuti pelatihan-pelatihan diatas akan mendapat Sertifikat Pelatihan.
  2. Jumlah pertemuan akan disesuaikan dengan kebutuhan
  3. Perusahaan terima beres dalam hal pembuatan Dokumen Manual, Prosedur, Instruksi kerja dan Formulir SMK3, jadi tidak direpotkan
  4. Jika perusahaan sudah menerapkan ISO 45001, ISO 9001 ataupun sistem manajemen lainnya, dokumen-dokumen SMK3 dapat di integrasikan dg yang telah ada tsb.
  5. Instruktur ataupun konsultan adalah Personil yang telah bersertifikat dari Kemenaker dan mempunyai jam terbang tinggi dalam hal Sertifikasi SMK3 perusahaan.

 

Komitmen & Transparansi

  • Kami tidak melayani permintaan sertifikasi tanpa melalui proses audit resmi.
  • Seluruh proses mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku.
  • Pembayaran hanya melalui invoice resmi perusahaan atas nama PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama).
  • Kami tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.

Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:

Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)

Email: [email protected] | [email protected]

Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.