Loading...

SERTIFIKASI SMK3 - PP NOMOR 50 TAHUN 2012
Sertifikat SMK3 merupakan sertifikat yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan, khususnya sektor konstruksi, pertambangan, manufaktur, minyak dan gas, serta berbagai industri lainnya. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Dalam proses tender proyek, baik pemerintah maupun swasta, kepemilikan Sertifikat SMK3 sering menjadi persyaratan utama. Tidak terpenuhinya persyaratan ini dapat mengurangi nilai evaluasi administrasi bahkan berpotensi menggugurkan kontraktor atau supplier dalam proses pengadaan.
Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Salahsatu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT ALKON INDO SERTIFIKASI
Kewajiban Penerapan SMK3
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib menerapkan SMK3 apabila:
Perusahaan dengan potensi bahaya tinggi antara lain bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, serta industri dengan risiko kecelakaan kerja tinggi lainnya.
Sertifikat SMK3 merupakan bentuk pengakuan resmi atas tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang K3. Proses sertifikasi dilakukan melalui audit oleh Lembaga Audit SMK3 Independen yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Proses Audit SMK3 Hingga Terbit Sertifikat
Berikut tahapan umum proses sertifikasi SMK3:
1. Pengajuan Permohonan Audit
Perusahaan mengajukan surat permohonan Audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan tembusan kepada:
2. Penjadwalan Audit
Setelah permohonan diterima, akan dilakukan koordinasi dan penjadwalan audit oleh lembaga audit resmi.
3. Persiapan dan Implementasi SMK3
Perusahaan wajib telah menerapkan SMK3 minimal 3 bulan sebelum audit, serta memiliki dokumen sistem manajemen K3, meliputi:
4. Final Audit
Apabila dalam final Audit SMK3 ditemukan ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa FATALITY ataupun MAJOR perusahaan sudah dinyatakan TIDAK LULUS atau GUGUR dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
5. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan masa berlaku 3 tahun, berdasarkan rekomendasi hasil audit lembaga audit independen. Peran PT Alkon Indo Sertifikasi hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
INVESTASI PROGRAM SERTIFIKASI SMK3
Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:
Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)
Email: [email protected] | [email protected]
Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.

Peran PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama)
Sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3), PT Midiatama membantu perusahaan dalam proses persiapan hingga memperoleh Sertifikat SMK3 melalui layanan konsultansi dan pelatihan. Kami membantu perusahaan dalam:
Kami memberikan jaminan kelulusan dengan catatan perusahaan memiliki komitmen, komunikasi, dan kerja sama yang baik dalam penerapan SMK3.
Estimasi waktu pendampingan: 1 – 6 bulan, tergantung kesiapan dan komitmen perusahaan.
Fasilitas Konsultansi & Training yang diberikan PT. Midiatama secara umum berupa:
Seluruh peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan resmi. Dokumen SMK3 juga dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain seperti ISO 45001, ISO 9001, maupun ISO 14001.
Selain itu manfaat lain mengikuti program ini :
Komitmen & Transparansi
Hubungi Kami Untuk informasi investasi program dan proposal kerja sama, silakan hubungi:
Call Center (Office Hour):
021-22545432 | 0899-3386-423 (Beni)
Email: [email protected] | [email protected]
Dapatkan penawaran khusus untuk pengajuan 2 perusahaan atau lebih.
