6 Langkah Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Sesuai Standar OSHA
Safety K3

6 Langkah Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Sesuai Standar OSHA

22 Juni 2023

Sistem manajemen K3 yang baik tidak hanya melihat salah satu bahaya dan pengendalian saja, tapi membuat sebuah sistem atau prosedur yang tepat yang memungkinkan semua bahaya dan risiko di tempat kerja teridentifikasi dan pengendaliannya dilaksanakan secara berkelanjutan.

Berikut langkah-langkah identifikasi bahaya dan penilaian risiko berdasarkan standar OSHA, di antaranya:

1. Kumpulkan semua informasi mengenai bahaya yang ada di tempat kerja

Kumpulkan, atur, dan tinjau segala informasi tentang bahaya di tempat kerja untuk menentukan potensi bahaya yang mungkin ada atau kemungkinan pekerja terpapar atau berpotensi terpapar bahaya tersebut.

Informasi terkait bahaya yang tersedia di tempat kerja biasanya meliputi:

  • Panduan manual pengoperasian mesin dan peralatan
  • Material Safety Data Sheet (MSDS) yang disediakan oleh produsen bahan kimia
  • Laporan inspeksi langsung di lapangan dan laporan inspeksi dari lembaga pemerintah atau tim audit
  • Catatan kecelakaan dan penyakit akibat kerja sebelumnya, serta laporan investigasi kecelakaan kerja
  • Catatan dan laporan kompensasi pekerja yang mengalami kecelakaan atau terkena penyakit akibat kerja
  • Pola kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang sering terjadi
  • Hasil pemantauan terkait paparan, penilaian kebersihan industri (industrial hygiene), dan rekam medis pekerja
  • Program K3 yang ada mencakup lockout/tagout, ruang terbatas, proses manajemen keselamatan, alat pelindung diri (APD) dll.
  • Saran dan masukan dari pekerja, termasuk survei atau notulen pada pertemuan komite K3
  • Hasil analisis Job Hazard Analysis (JHA), juga dikenal sebagai Job Safety Analysis (JSA).

2. Lakukan inspeksi secara langsung untuk menemukan potensi bahaya yang ada di tempat kerja

Kemungkinan besar bahaya akan muncul seiring dengan adanya perubahan area/proses kerja, mesin atau peralatan tidak memadai, pengabaian tindakan pemeliharaan/perbaikan, atau tata graha yang tidak terlaksana dengan baik.

Meluangkan waktu untuk memeriksa area kerja secara langsung dan berkala dapat membantu Anda mengidentifikasi adanya bahaya baru atau bahaya yang timbul berulang kali, untuk segera dilakukan pengendalian sebelum terjadi kecelakaan kerja.

  • Lakukan inspeksi rutin terhadap semua operasi kerja, peralatan, area kerja, dan segala fasilitas yang terdapat di area kerja
  • Libatkan pekerja untuk ikut berpartisipasi dalam inspeksi dan lakukan diskusi dengan para pekerja tentang bahaya apa saja yang mereka temukan di tempat kerja atau yang mereka laporkan
  • Dokumentasikan setiap inspeksi yang dilakukan untuk mempermudah verifikasi bahaya yang sudah dikendalikan atau diperbaiki. Hasil dokumentasi dapat berupa form, foto atau video pada area kerja yang terdapat potensi bahaya
  • Inspeksi yang dilakukan mencakup semua bidang dan kegiatan, seperti penyimpanan dan pergudangan, pemeliharaan fasilitas dan peralatan, dan kegiatan kontraktor, subkontraktor dan pekerja sementara di tempat kerja
  • Periksa alat-alat berat/ transportasi yang digunakan secara rutin
  • Gunakan formulir inspeksi potensi bahaya yang telah disediakan. Inspeksi biasanya mencakup potensi bahaya yang sering terjadi di area kerja.
  • Sebelum mengubah operasi, lokasi kerja, atau alur kerja; membuat perubahan besar pada organisasi; atau memperkenalkan peralatan, material, atau proses kerja yang baru, sebaiknya diskusikan dengan pekerja dan lakukan evaluasi perubahan yang direncanakan dengan mempertimbangkan bahaya dan risiko terkait.

3. Lakukan identifikasi bahaya terhadap kesehatan kerja

Suatu bahaya kesehatan akan muncul bila seseorang kontak dengan sesuatu yang dapat mengakibatkan gangguan/kerusakan bagi tubuh ketika terjadi paparan yang berlebihan. Bahaya kesehatan dapat menimbulkan penyakit yang diakibatkan oleh paparan suatu sumber bahaya di tempat kerja.

Potensi bahaya kesehatan tersebut mencakup faktor kimia (pelarut, perekat, cat, debu beracun, dll.), faktor fisik (kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, dll.), bahaya biologis (penyakit menular), dan faktor ergonomi (tugas monoton/berulang, postur canggung, angkat berat, dll).

Meninjau rekam medis pekerja dapat membantu Anda dalam mengidentifikasi bahaya kesehatan yang terkait dengan paparan di tempat kerja.

  • Identifikasi bahaya kimia. Lakukan peninjauan pada MSDS dan label produk untuk mengidentifikasi bahaya bahan kimia yang digunakan di tempat kerja Anda
  • Identifikasi seluruh aktivitas yang dapat mengakibatkan luka pada kulit akibat paparan bahan kimia berbahaya/ bahan kimia masuk ke dalam tubuh melalui penyerapan pada kulit
  • Identifikasi bahaya fisik. Mengidentifikasi paparan kebisingan yang berlebihan (di atas 85dB), suhu ekstrem (dalam atau luar ruangan), atau sumber radiasi (bahan radioaktif, sinar-X, atau radiasi frekuensi radio)
  • Identifikasi bahaya biologis. Perhatikan apakah pekerja berpotensi terkena sumber-sumber penyakit menular, jamur, bersumber dari hewan (bulu atau kotoran) yang mampu menimbulkan reaksi alergi atau asma akibat kerja
  • Identifikasi bahaya ergonomi. Memeriksa seluruh tahapan aktivitas kerja yang membutuhkan pengangkatan berat, pengangkatan manual, gerakan berulang, atau tugas yang berpotensi menimbulkan getaran yang signifikan
  • Lakukan penilaian paparan secara kuantitatif. Bila memungkinkan, gunakan pemantauan dan pengukuran paparan secara langsung menggunakan alat khusus
  • Lakukan peninjauan rekam medis untuk mengidentifikasi kasus cedera pada muskuloskeletal, iritasi kulit atau dermatitis, gangguan pendengaran akibat bising (GPAB), atau penyakit paru-paru yang terkait dengan paparan di tempat kerja.

4. Lakukan investigasi pada setiap insiden yang terjadi

Insiden di tempat kerja ─ termasuk kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, near-misses dan laporan tentang bahaya lainnya ─ memberikan indikasi yang jelas tentang di mana bahaya berada.

Dengan menyelidiki insiden dan membuat laporan secara menyeluruh, Anda akan dengan mudah mengidentifikasi bahaya yang kemungkinan besar akan mengakibatkan sesuatu yang fatal di masa mendatang. Tujuan investigasi adalah untuk menemukan akar penyebab insiden atau faktor-faktor yang memengaruhi bahaya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

  • Kembangkan rencana dan prosedur yang jelas untuk melakukan investigasi insiden, sehingga penyelidikan dapat dimulai dengan segera ketika terjadi insiden.
  • Latih tim investigasi tentang teknik investigasi insiden, pemahaman yang menekankan objektivitas, dan keterbukaan pikiran selama proses penyelidikan
  • Lakukan investigasi bersama dengan tim yang kompeten, mencakup perwakilan dari manajemen dan pekerja
  • Lakukan investigasi pada setiap near-misses atau kejadian hampir celaka yang terjadi
  • Identifikasi dan analisis akar penyebab untuk mengetahui kelemahan program K3 yang menjadi dasar kemungkinan terjadinya insiden
  • Komunikasikan hasil investigasi kepada manajer, supervisor, dan pekerja untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali
  • Investigasi insiden yang efektif tidak berhenti pada identifikasi satu faktor pemicu insiden saja. Tim investigasi biasanya akan mengajukan pertanyaan, "Kenapa?" dan "Apa yang menjadi penyebab insiden?".

Catatan:

Sesuai regulasi PERMENAKER No. PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2x24 jam. Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

5. Lakukan identifikasi bahaya yang terkait dengan situasi darurat dan aktivitas non-rutin

Perlu Anda pahami, keadaan darurat dapat menghadirkan bahaya yang bisa menimbulkan risiko serius bagi pekerja. Aktivitas non-rutin, seperti inspeksi, pemeliharaan, atau perbaikan juga dapat menghadirkan potensi bahaya. Rencana dan prosedur perlu dikembangkan untuk merespons secara tepat dan aman terhadap bahaya yang dapat diduga terkait dengan keadaan darurat dan aktivitas non-rutin.

Identifikasi kemungkinan bahaya yang dapat timbul dari setiap tahapan aktivitas ketika keadaan darurat dan aktivitas non-rutin, dengan mempertimbangkan jenis material dan peralatan yang digunakan serta lokasi kerjanya. 

6. Kelompokkan sifat bahaya yang teridentifikasi, tentukan langkah-langkah pengendalian sementara, dan tentukan prioritas bahaya yang perlu pengendalian secara permanen

Langkah berikutnya adalah menilai dan memahami bahaya yang teridentifikasi dan jenis-jenis kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang dapat timbul akibat bahaya tersebut. Informasi ini dapat digunakan untuk mengembangkan tindakan pengendalian sementara dan menentukan prioritas bahaya mana saja yang butuh tindakan pengendalian permanen.

  • Evaluasi setiap bahaya dengan mempertimbangkan tingkat keparahan. Perhatikan apa saja dampak dari paparan bahaya dan jumlah pekerja yang mungkin terpapar
  • Gunakan tindakan pengendalian sementara untuk melindungi pekerja sampai program pencegahan dan pengendalian bahaya secara permanen dapat diimplementasikan
  • Perhatikan tingkat kemungkinan dan tingkat keparahan bahaya untuk memprioritaskan bahaya atau risiko mana yang harus ditangani terlebih dahulu. Dalam hal ini, pengurus memiliki kewajiban untuk mengendalikan semua bahaya yang dapat menimbulkan dampak serius dalam jangka waktu yang panjang bagi pekerja.

sumber : safetysign

Artikel Lainnya

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?
Safety K326 Agustus 2024

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Penilaian risiko kebakaran dirancang untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kebakaran dengan mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kebakaran di dalam gedung. Namun, tidak hanya memeriksa struktur bangunan itu sendiri, tapi isi bangunan, tata letak, dan penggunaan bangunan. Bagaimana penggunaan bangunan tersebut mempengaruhi risiko kebakaran? Berapa banyak orang yang ada di dalam gedung? Bagaimana mereka akan selamat jika terjadi kebakaran? Langkah apa yang harus diambil untuk meminimalisir bahaya?

Untuk bisnis atau bangunan umum seperti toko, gedung perkantoran, atau tempat-tempat vital lainnya dan bahkan stasiun bis dan kereta api, perlu dilakukan penilaian risiko kebakaran. Semua properti perlu mendapat penilaian risiko kebakaran. Ini bukan dokumen opsional dan diwajibkan oleh hukum Inggris.

Penilaian Resiko Kebakaran adalah proses yang melibatkan evaluasi sistematis terhadap faktor-faktor yang menentukan bahaya kebakaran, serta kemungkinan kebakaran akan terjadi, dan konsekuensinya jika terjadi.

5 langkah untuk Penilaian Risiko:

  1. Identify fire hazards
  2. Identify people at risk
  3. Evaluate, Remove, Reduce and Protect from risk
  4. Record, Plan, Inform, Instruct and Train
  5. Review and Evaluate

Penting untuk diingat bahwa Penilaian Resiko Kebakaran Anda harus menunjukkan bahwa sejauh masuk akal, Anda telah mempertimbangkan kebutuhan semua orang yang relevan termasuk penyandang cacat, atau gangguan yang dapat mengurangi pelarian mereka dari tempat tersebut.

Tapi mengapa perlu penilaian risiko kebakaran?

Alasannya adalah bahwa penilaian risiko kebakaran diperlukan karena diatur dalam Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005. Di Indonesia Penerapan FRA ini dapat mengacu kepada standar National Fire Protection Association (NFPA) dan juga peraturan lokal seperti PerMen PU No. 26 Tahun 2008. Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi aktif maupun pasif.

Secara sederhana, peraturan tersebut menyatakan bahwa penilaian risiko kebakaran harus dilakukan, namun juga mencantumkan berbagai persyaratan lainnya seperti: siapa yang dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana prosedur dalam tanggap darurat dan untuk wilayah rawan bahaya, bagaiamana memberikan sosialisasi kepada setiap karyawan sehingga karyawan mampu menyelamatkan diri, dan informasi apa yang harus diberikan kepada karyawan.

Penting untuk dipahami bahwa kegagalan mematuhi Regulasi (Keselamatan Kebakaran) atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran pada orang lain dapat dituntut secara pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun menurut pasal 188 KUHP. Dalam beberapa kasus, pihak yang bersalah berakhir dengan hukuman penjara.

Penting untuk dicatat bahwa undang-undang meminta penilaian risiko agar ‘sesuai’ dan ‘cukup’. Masalahnya adalah bahwa ada tingkat interpretasi di sini: apa yang mungkin cocok untuk satu properti tentu tidak akan sesuai untuk yang lain. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menyesuaikan penilaian risiko kebakaran di masing-masing lokasi, serta untuk memperbarui dan meninjau penilaian saat dan kapan perubahan terjadi, seperti saat ruangan dipindahkan, orang-orang di bangunan tersebut berubah (terutama jika terdapat anak-anak atau orang cacat atau lanjut usia).

Siapa pun dapat melakukan penilaian risiko kebakaran, asalkan dianggap ‘kompeten’, namun baru-baru ini ditemukan bahwa banyak pemilik bisnis tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan untuk menyelesaikan penilaian risiko tanpa bantuan. Masalahnya muncul ketika orang yang melakukan penilaian risiko kebakaran tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk sepenuhnya menganalisis risiko. Bagaimana jika risiko atau bahaya tidak terjawab?

Tapi bagaimana Anda menemukan penilai risiko yang andal? Jawabannya sederhana: use only verified and certified risk assessors!

Penilaian risiko kebakaran mudah dilakukan, namun sulit dilakukan dengan baik. Hampir semua orang yang memiliki latar belakang di industri kebakaran dapat menjadikan diri mereka sebagai penilai risiko kebakaran yang ‘profesional’. Bahkan ada ratusan perusahaan yang mengaku sebagai ‘expert’ risk assessors, namun tanpa ada bukti nyata seperti tidak memiliki sertifikat.

Bahaya Penerangan Yang Buruk Bagi Pekerja
Safety K307 April 2022

Bahaya Penerangan Yang Buruk Bagi Pekerja

Penerangan yang buruk bukan berati yang gelap. Namun penerangan yang baik ditempat kerja adalah yang tidak menyilaukan, yang tidak berkedip, yang tidak menimbulkan bayangan kontras dan tidak menimbulkan panas.  Biasanya intensitas pencahayaan dinyatakan dalam satuan Lux.

Dalam bekerja tentunya pencahayaan ini sangat penting, sehingga dalam regulasi pemerintah telah dibuatkan standarisasi berkaitan tingkat pencahayaan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu. Misalnya untuk penerangan di halaman dan jalan standar yang ditetapkan pemerintah yaitu setidaknya 20 lux.

Atau untuk pekerjaan yang sifatnya mengerjakan bahan-bahan yang kasar, atau pergudangan untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar setidaknya perlu 50 lux. Semakin teliti maka semakin tinggi juga intensitas yang diperlukan namun tetap ada batasannya. Karena pencahayaan yang terlalu terang juga bisa membahayakan.

Penerangan yang buruk atau yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaannya akan menimbulkan risiko pada pekerja seperti kelelahan mata, berkurangannya kemampuan mampu hingga kerusakan indera mata.

Di beberapa kondisi, penerangan yang buruk juga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.  Oleh karena itu penting memastikan bahwa kita bekerja dengan penerangan yang baik. Aturan terkait pencahayaan bisa dilihat di Permenaker no 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (halaman 61)


Baik bukan berarti sangat terang, buruk bukan berarti redup. Tapi baik adalah yang sesuai dengan kebutuhan kita.
 
sumber : hsepedia
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI
Safety K305 September 2024

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pengelolaan K3 di tempat kerja. Sertifikasi AK3U ini penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam konteks sertifikasi AK3U, terdapat dua lembaga utama yang mengeluarkan sertifikat ini, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Meskipun keduanya memberikan pengakuan resmi sebagai ahli K3, ada perbedaan mendasar antara sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI. 

Sertifikasi AK3U dari BNSP lebih berfokus pada pengakuan kompetensi individu berdasarkan standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional. Uji kompetensi dalam sertifikasi ini mencakup teori, praktik, dan wawancara untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif di bidang K3.

Di sisi lain, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI lebih menekankan pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait K3 di tempat kerja. Proses sertifikasi dari Kemnaker RI biasanya melibatkan pelatihan formal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi, dengan fokus pada aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang spesifik.

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

1. Otoritas Penerbit: Perbedaan dalam otoritas penerbit sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) terletak pada lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat tersebut. Sertifikasi AK3U dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diterbitkan oleh BNSP, sebuah lembaga independen pemerintah yang memiliki tugas utama untuk memastikan kompetensi kerja sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Sebagai lembaga yang fokus pada sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan pengakuan profesional yang bersifat luas dan lintas sektor. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) langsung berada di bawah otoritas kementerian tersebut. Sertifikasi dari Kemnaker RI lebih berfokus pada pemenuhan persyaratan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, perbedaan utama dalam otoritas penerbit ini mencerminkan fokus dan tujuan masing-masing lembaga dalam proses sertifikasi AK3U.

2. Dasar Hukum: Perbedaan dasar hukum antara sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI terletak pada regulasi yang menjadi landasan keduanya. Sertifikasi AK3U dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia secara umum, serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur tentang BNSP dan tugasnya dalam sertifikasi kompetensi kerja. Ini menjadikan BNSP sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan pengakuan kompetensi profesional secara nasional. 

Sementara itu, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) didasarkan pada peraturan yang lebih spesifik terkait keselamatan dan kesehatan kerja, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 02/MEN/1992 tentang Pembinaan K3. Regulasi ini lebih menekankan pada implementasi K3 di lingkungan kerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan yang berlaku. Perbedaan dasar hukum ini mencerminkan fokus masing-masing sertifikasi, di mana BNSP lebih berorientasi pada pengakuan kompetensi secara umum, sementara Kemnaker RI lebih menekankan pada pemenuhan regulasi K3 di tempat kerja.

3. Sistem Sertifikasi: Perbedaan sistem sertifikasi antara sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI terletak pada pendekatan yang digunakan dalam prosesnya. Sertifikasi AK3U dari BNSP menggunakan sistem uji kompetensi yang didasarkan pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan. 

Dalam sistem ini, peserta sertifikasi diuji melalui serangkaian penilaian yang mencakup teori, praktik, dan wawancara untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sesuai dengan standar nasional. Sistem ini berfokus pada pengakuan kompetensi profesional, yang berarti bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional di berbagai sektor industri. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI lebih berbasis pada pelatihan formal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terakreditasi oleh Kemnaker RI. Proses sertifikasi ini menekankan pada pelatihan yang sesuai dengan regulasi K3, dimana peserta harus mengikuti pelatihan yang telah ditetapkan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh LPK tersebut. Dengan demikian, sistem sertifikasi Kemnaker RI lebih terfokus pada pemenuhan regulasi K3 di tempat kerja.

4. Pengakuan Nasional: Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang diterbitkan oleh BNSP dan Kemnaker RI keduanya memiliki pengakuan secara nasional, namun dengan fokus yang sedikit berbeda. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP diakui secara nasional sebagai standar kompetensi yang berlaku di berbagai industri. Pengakuan ini menjadikan sertifikat BNSP sebagai salah satu tolok ukur utama bagi profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang bisa digunakan untuk menunjukkan kompetensi individu di berbagai sektor kerja. Hal ini membuka peluang karier yang lebih luas bagi pemegang sertifikat, karena kompetensi mereka diakui di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI juga diakui secara nasional, namun pengakuan ini lebih berfokus pada penerapan peraturan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. Sertifikat dari Kemnaker RI seringkali menjadi syarat yang diperlukan untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku di berbagai industri, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan K3 di tempat kerja. Pengakuan nasional ini memastikan bahwa pemegang sertifikat dari Kemnaker RI dianggap memenuhi standar minimum yang diperlukan untuk menjalankan tugas K3 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Validitas Sertifikat: Validitas sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI memiliki pendekatan yang sedikit berbeda terkait masa berlakunya. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP umumnya memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama beberapa tahun, dan memerlukan perpanjangan melalui proses uji kompetensi ulang. Hal ini memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap memiliki kompetensi yang relevan dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Di sisi lain, sertifikat AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI juga memiliki masa berlaku, namun lebih menekankan pada pembaruan melalui pelatihan lanjutan yang disyaratkan oleh regulasi. Pelatihan lanjutan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan pemegang sertifikat agar tetap sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang terus berkembang.

6. Jenis Uji Kompetensi: Jenis uji kompetensi yang digunakan dalam sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) oleh BNSP dan Kemnaker RI juga berbeda dalam pendekatannya. Uji kompetensi BNSP terdiri dari beberapa komponen, yaitu uji teori, praktik, dan wawancara. Penilaian ini dirancang untuk mengevaluasi secara menyeluruh penguasaan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta sertifikasi, sehingga memastikan bahwa mereka benar-benar kompeten dalam melaksanakan tugas K3 di tempat kerja. Penekanan BNSP adalah pada pengakuan profesional berdasarkan kompetensi yang terstandarisasi secara nasional. 

Sementara itu, uji kompetensi yang dilakukan oleh Kemnaker RI lebih fokus pada ujian tertulis dan praktik yang langsung berkaitan dengan keselamatan kerja sesuai dengan regulasi K3 yang berlaku. Ujian ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta memiliki pemahaman yang kuat tentang peraturan K3 serta mampu menerapkannya secara efektif di tempat kerja.

7. Penyelenggara Pelatihan: Perbedaan dalam penyelenggaraan pelatihan untuk sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) oleh BNSP dan Kemnaker RI juga signifikan. Pelatihan dan uji kompetensi untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi oleh BNSP. LSP ini berperan penting dalam memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan, serta bahwa uji kompetensi dilakukan secara objektif dan terstandarisasi. 

Di sisi lain, pelatihan untuk sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terdaftar dan diakreditasi oleh Kemnaker. LPK ini bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan yang sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku, dan memastikan bahwa peserta pelatihan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian sertifikasi yang relevan. Pendekatan ini lebih terfokus pada kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja di tempat kerja.

8. Fokus Pelatihan: Fokus pelatihan pada sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI berbeda dalam cakupannya. Sertifikasi dari BNSP menekankan pada pengembangan kompetensi yang luas, mencakup berbagai aspek pekerjaan di berbagai industri, bukan hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan untuk berbagai sektor, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan berbagai situasi kerja yang berbeda. 

Contoh seorang profesional K3 yang bekerja di perusahaan multinasional mungkin mengikuti pelatihan AK3U BNSP yang mencakup topik seperti manajemen risiko, analisis kecelakaan kerja, dan pengelolaan lingkungan. Pelatihan ini memberikan pemahaman yang luas yang bisa diterapkan di berbagai industri, mulai dari manufaktur hingga konstruksi.

Di sisi lain, pelatihan untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI lebih fokus pada keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan K3 dan mampu menerapkannya secara efektif untuk menjaga keselamatan di tempat kerja.

9. Biaya Sertifikasi: Biaya sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) juga berbeda antara yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI, terutama terkait dengan proses dan cakupan sertifikasi. Pembiayaan sertifikasi melalui BNSP cenderung lebih tinggi karena proses uji kompetensi yang lebih komprehensif dan mencakup berbagai aspek industri. Uji kompetensi yang ketat dan pelatihan yang luas ini memerlukan sumber daya yang lebih besar, sehingga biaya yang dikenakan pun lebih mahal. 

Contohnya seorang insinyur K3 yang ingin mendapatkan sertifikasi dari BNSP mungkin harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, sekitar Rp10 juta, karena pelatihan dan uji kompetensi yang mencakup berbagai topik dan memerlukan pengujian yang lebih komprehensif.

Sebaliknya, biaya sertifikasi melalui Kemnaker RI umumnya lebih terjangkau, terutama jika pelatihan dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang disubsidi oleh pemerintah. Biaya yang lebih rendah ini membuat sertifikasi lebih mudah diakses oleh pekerja dan perusahaan yang membutuhkan pengakuan K3 sesuai dengan regulasi.

Contoh seorang pekerja di perusahaan kecil mengikuti pelatihan AK3U melalui LPK yang disubsidi oleh pemerintah. Biaya sertifikasi ini hanya sekitar Rp2 juta, karena pelatihannya lebih fokus pada aspek K3 spesifik yang diwajibkan oleh regulasi, dan sebagian biaya ditanggung oleh subsidi.

10. Penggunaan di Lapangan: Penggunaan sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) di lapangan juga menunjukkan perbedaan yang signifikan antara sertifikasi dari BNSP dan Kemnaker RI. Sertifikasi BNSP sering digunakan sebagai alat untuk pengakuan profesional dalam berbagai sektor industri, yang dapat meningkatkan mobilitas karier pemegang sertifikat. Pengakuan kompetensi yang diberikan oleh BNSP membuka peluang yang lebih luas bagi pemegang sertifikat untuk bekerja di berbagai bidang yang memerlukan standar keselamatan dan keterampilan khusus. 

Contohnya, seorang ahli K3 yang bekerja di perusahaan konsultan internasional menggunakan sertifikasi BNSP-nya untuk melamar posisi di berbagai proyek, baik di dalam maupun luar negeri, karena pengakuan kompetensinya yang bersifat nasional dan lintas sektor.

Sebaliknya, sertifikasi dari Kemnaker RI lebih diutamakan untuk memenuhi persyaratan hukum di bidang ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. Sertifikasi ini menjadi penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan K3 yang berlaku, sehingga pemegang sertifikat dari Kemnaker RI sering diprioritaskan untuk peran yang terkait dengan pengawasan dan penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Contohnya, Seorang manajer keselamatan di perusahaan manufaktur besar di Indonesia memegang sertifikasi dari Kemnaker RI untuk memastikan bahwa perusahaannya mematuhi semua regulasi K3 yang diwajibkan oleh pemerintah. Sertifikasi ini sangat penting untuk audit dan inspeksi yang dilakukan oleh otoritas setempat.

Mengenal Jenis Lifeline dan Komponen Utama Lifeline
Safety K316 September 2024

Mengenal Jenis Lifeline dan Komponen Utama Lifeline

Manfaat menggunakan lifeline sangat besar, tidak hanya bagi keselamatan pekerja tetapi juga bagi keselamatan keseluruhan di tempat kerja. Penggunaan lifeline dapat mengurangi risiko kecelakaan serius atau fatal yang bisa terjadi jika pekerja jatuh dari ketinggian.

Selain itu, dengan meningkatkan keselamatan kerja, penggunaan lifeline juga dapat mengurangi biaya yang terkait dengan kecelakaan kerja, seperti biaya medis, kompensasi pekerja, atau penundaan proyek. Dengan demikian, lifeline bukan hanya merupakan alat pengaman individual, tetapi juga merupakan investasi penting untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan bisnis.

Jenis-Jenis Lifeline

Terdapat empat jenis utama lifeline yang digunakan dalam berbagai aplikasi keselamatan dan industri. Mari kita jelaskan lebih detail tentang masing-masing jenis:

  1. Lifeline Statis
    Lifeline statis adalah jenis lifeline yang terpasang secara permanen pada anchor point tertentu. Lifeline ini biasanya digunakan dalam aplikasi climbing dan rescue di mana pekerja atau penyelamat perlu terikat pada titik tetap untuk mengamankan diri atau melakukan penyelamatan. Contoh dari lifeline statis mencakup single-leg lifeline, yang terdiri dari satu tali yang terhubung ke anchor point, serta double-leg lifeline, yang memiliki dua tali untuk meningkatkan keamanan.
  1. Lifeline Dinamis
    Lifeline dinamis memiliki fungsi shock absorber yang dapat meredam energi benturan saat terjadi jatuh. Ini membuatnya sangat cocok untuk aplikasi climbing dan industrial di mana risiko jatuh besar. Contoh dari lifeline dinamis mencakup single-leg lifeline dan double-leg lifeline dengan fungsi shock absorber yang disematkan. Saat terjadi jatuh, shock absorber pada lifeline dinamis akan mengurangi gaya yang bekerja pada tubuh pekerja, sehingga mengurangi risiko cedera serius.
  1. Lifeline Horizontal
    Lifeline horizontal dipasang untuk memberikan jalur horizontal yang aman bagi pekerja untuk bergerak di atas permukaan tertentu. Lifeline ini sering digunakan dalam aplikasi industrial dan rescue di mana pekerja harus berpindah secara horizontal di atas atap, platform, atau struktur lainnya. Contoh dari lifeline horizontal mencakup single-line lifeline, yang digunakan oleh satu pekerja, dan multi-line lifeline, yang memungkinkan beberapa pekerja untuk terikat pada satu lifeline untuk bekerja bersama-sama.
  1. Lifeline Vertical
    Lifeline vertical dipasang untuk naik atau turun secara vertikal, seperti dalam situasi climbing atau penyelamatan. Lifeline ini umumnya digunakan saat pekerja harus naik atau turun dari gedung tinggi, menara, atau struktur vertikal lainnya. Contoh dari lifeline vertical mencakup single-line lifeline, yang digunakan oleh satu pekerja, serta lifeline vertical dengan desain seperti tangga yang memudahkan pekerja untuk naik atau turun dengan lebih aman dan efisien.

Komponen Utama Lifeline

Komponen-komponen utama lifeline adalah unsur-unsur kunci yang bekerja bersama-sama untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada pekerja yang menggunakan lifeline. Berikut penjelasan tentang masing-masing komponen:

  1. Tali
    Tali adalah bagian utama dari lifeline yang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, seperti baja atau serat sintetis yang kuat. Tali ini menjadi tulang punggung dari keseluruhan sistem lifeline dan bertanggung jawab untuk menahan beban pekerja saat terjadi kejadian darurat, seperti jatuh.
  1. Karabiner
    Karabiner adalah alat pengait yang digunakan untuk menghubungkan lifeline ke anchor point atau titik pengait pada harness pekerja. Karabiner haruslah dirancang untuk menahan beban yang tinggi dan memiliki mekanisme penguncian yang aman untuk mencegah kelonggaran yang tidak diinginkan.
  1. Shock absorber
    Shock absorber adalah komponen penting dalam lifeline dinamis yang berfungsi untuk menyerap energi benturan saat terjadi jatuh. Saat pekerja jatuh, shock absorber akan meredam gaya benturan yang bekerja pada tubuh pekerja, mengurangi risiko cedera serius.
  1. Harness
    Harness adalah alat yang dipakai di tubuh pekerja untuk mendukung dan mendistribusikan beban jatuh saat terjadi kejadian darurat. Harness terdiri dari sabuk-sabuk yang melekat di tubuh pekerja dan titik-titik pengait untuk menghubungkan lifeline dan peralatan keselamatan lainnya.
  1. Descent device
    Descent device adalah alat yang digunakan untuk turun secara terkontrol pada lifeline. Alat ini biasanya digunakan dalam situasi penyelamatan atau evakuasi di mana pekerja harus turun dari ketinggian dengan aman dan terkendali.