Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda
Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara atau PPPU adalah orang yang wajib dan bertanggung jawab perencanaan, Operasi dan optimasi operasional Perangkat pencegahan polusi udara, pemeliharaan dengan peralatan pengendalian polusi udara Implementasi tindakan darurat dalam manajemen Polusi udara.
Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia,sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Dalam prosesnya, pengelolaan pencemaran udara harus dipantau oleh penanggungjawab pencemaran udara yang berkompetensi dan berwewenang melakukan penanggungjawaban pencemaran udara.
Berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Petugas pengendalian polusi udara Personil yang memiliki wewenang dan tanggung jawab Tanggung jawab profesional untuk pencegahan dan manajemen Polusi udara dari perusahaan Dan/atau kegiatan, khususnya Emisi atmosfer dari sumber tetap, ikhtisar Tugas untuk menilai potensi polusi udara dari bisnis Dan/atau merumuskan kegiatan, strategi dan rencana Pemantauan dan kegiatan manajemen operasi Polusi udara dan kegiatan regulasi Pemantauan dan pengoperasian polusi udara Perawatan alat pengendali penceraman udara.