Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda

Dalam UU no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam Pasal 1 diatur bahwa tenaga ahli K3 adalah tenaga teknis dengan keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini, disamping menjelaskan bahwa setiap pekerjaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau pekerjaan berisiko tinggi harus ditunjuk oleh Ahli K3.
Hal ini merupakan prasyarat yang harus diperhatikan oleh pimpinan proyek konstruksi, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta, karena setiap pekerjaan konstruksi, baik kecil maupun besar, akan membawa risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi dengan menggunakan alat berat dalam setiap proses kerjanya.
Karena fungsi dan keberadaan tenaga ahli K3 sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja maka tenaga ahli K3 harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan suatu proyek konstruksi yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik dan afektif yang terintegrasi sebagai pengawas K3 dan harus diuji sesuai dengan persyaratan. kompetensi yang ditetapkan dalam standar kompetensi yang ditetapkan baginya.
Untuk menunjang kompetensi tenaga ahli K3, ada 5 aspek utama yang harus dimiliki dan diperhatikan sebagai pengawas pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu: