Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda
Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda

Berbagai jenis peralatan kerja digunakan untuk membantu kegiatan produksi, pemindahan material, pengangkatan beban, pembangkitan tenaga, hingga proses industri lainnya. Semakin kompleks suatu peralatan, semakin besar pula risiko yang dapat muncul apabila kondisi teknisnya tidak terpelihara dengan baik.
Kerusakan struktur, kegagalan sistem pengaman, komponen yang mengalami keausan, hingga fungsi alat yang tidak bekerja sesuai spesifikasi dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melakukan perawatan rutin. Pada peralatan tertentu juga diperlukan pemeriksaan dan pengujian K3, yang dalam praktik sehari-hari sering disebut sebagai riksa uji.
Riksa uji membantu perusahaan mengetahui apakah suatu peralatan masih memenuhi persyaratan keselamatan dan layak digunakan dalam kegiatan operasional.
Istilah riksa uji umumnya digunakan untuk menyebut rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja untuk memastikan alat memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, pemeriksaan didefinisikan sebagai kegiatan mengamati, menghitung, mengukur, membandingkan, dan menganalisis peralatan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan serta standar.
Sedangkan pengujian mencakup pemeriksaan tersebut ditambah tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi peralatan.
Dengan demikian, riksa uji bukan hanya melihat kondisi alat secara visual.
Prosesnya dapat melibatkan:
pemeriksaan kondisi fisik;
pengukuran;
pengecekan komponen;
pemeriksaan perangkat pengaman;
pengujian fungsi;
pengujian kemampuan operasi; dan
analisis kesesuaian terhadap persyaratan K3.
Peralatan yang terlihat baik dari luar belum tentu berada dalam kondisi aman.
Beberapa kerusakan dapat terjadi pada bagian yang tidak terlihat secara langsung, seperti:
struktur yang mengalami kelelahan material;
wire rope yang mengalami kerusakan;
sistem rem yang tidak bekerja optimal;
pressure system yang bermasalah;
komponen pengaman yang tidak berfungsi;
sambungan yang mengalami retak;
sistem kontrol yang tidak bekerja dengan benar; atau
bagian mesin yang mengalami keausan.
Pemeriksaan dan pengujian membantu mendeteksi kondisi tersebut sebelum berkembang menjadi kegagalan alat atau kecelakaan.
Manfaat utama riksa uji adalah membantu mencegah kecelakaan akibat kegagalan teknis peralatan.
Sebagai contoh, sebuah crane digunakan untuk mengangkat beban berat.
Apabila sistem rem, wire rope, hook, limit switch, struktur boom, atau perangkat pengaman lainnya mengalami kerusakan, kegagalan tersebut dapat menyebabkan beban jatuh atau alat mengalami kondisi tidak terkendali.
Melalui pemeriksaan dan pengujian, kondisi peralatan dapat diketahui lebih awal sehingga tindakan perbaikan dapat dilakukan sebelum alat kembali digunakan.
Riksa uji juga merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mewajibkan pemeriksaan dan pengujian pada kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan, maupun modifikasi alat.
Peraturan tersebut masih berstatus berlaku berdasarkan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian pula untuk Pesawat Tenaga dan Produksi, Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 mewajibkan pemeriksaan dan/atau pengujian pada berbagai tahapan kegiatan peralatan. Regulasi tersebut juga masih berstatus berlaku.
Artinya, riksa uji bukan hanya praktik pemeliharaan internal perusahaan, tetapi merupakan bagian dari pengendalian K3 sesuai jenis peralatan yang digunakan.
Pemeliharaan rutin memang penting, tetapi maintenance dan riksa uji memiliki fungsi yang berbeda.
Maintenance bertujuan menjaga atau mengembalikan kondisi alat agar tetap berfungsi.
Sedangkan pemeriksaan dan pengujian bertujuan menilai apakah kondisi peralatan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Hasil riksa uji dapat memberikan gambaran mengenai:
kondisi struktur;
fungsi perangkat pengaman;
kemampuan operasi;
kondisi komponen penting;
penyimpangan teknis;
kebutuhan perbaikan; dan
kesesuaian peralatan dengan standar.
Informasi tersebut membantu perusahaan membuat keputusan apakah alat dapat digunakan, perlu diperbaiki, atau harus dihentikan sementara.
Kerusakan kecil yang tidak terdeteksi dapat berkembang menjadi kerusakan serius.
Misalnya:
Keausan komponen → getaran meningkat → kerusakan sistem → breakdown → penghentian operasi
Dengan adanya pemeriksaan dan pengujian, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk mendeteksi masalah sebelum terjadi kegagalan total.
Hal ini dapat membantu mengurangi:
downtime;
kerusakan peralatan;
gangguan produksi;
kebutuhan perbaikan darurat; dan
potensi kerugian operasional.
Peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus dapat bekerja sesuai fungsi dan kapasitasnya.
Gangguan alat tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga pada produktivitas.
Bayangkan apabila sebuah overhead crane di area produksi mengalami kerusakan mendadak.
Selain risiko keselamatan, kegiatan produksi atau pemindahan material juga dapat berhenti.
Riksa uji membantu perusahaan memastikan bahwa aspek keselamatan dan kemampuan fungsi alat telah dievaluasi sebelum peralatan digunakan dalam kegiatan operasional.
Dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian dapat menjadi bagian penting dalam audit maupun pengawasan K3.
Pihak internal ataupun eksternal dapat memeriksa informasi seperti:
identitas peralatan;
waktu pemeriksaan;
hasil riksa uji;
temuan;
status kelayakan;
rekomendasi perbaikan;
tindak lanjut; dan
dokumen pendukung lainnya.
Dokumentasi yang baik membantu perusahaan menunjukkan bahwa pengelolaan peralatan dilakukan secara sistematis.
Walaupun sering disebut sebagai satu rangkaian, pemeriksaan dan pengujian memiliki fokus yang berbeda.
Pemeriksaan bertujuan mengetahui kondisi peralatan melalui kegiatan seperti:
pengamatan;
pengukuran;
perhitungan;
perbandingan; dan
analisis.
Dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016, kegiatan tersebut digunakan untuk memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi memenuhi peraturan dan standar yang berlaku.
Pengujian merupakan tahap yang mencakup pemeriksaan sekaligus tindakan pengetesan terhadap kemampuan operasi, bahan, maupun konstruksi alat.
Dengan kata lain:
Pemeriksaan = melihat dan menilai kondisi.
Pengujian = memastikan kemampuan atau fungsi melalui proses pengetesan.
Jenis pemeriksaan dan pengujian dapat berbeda tergantung objek serta regulasi yang mengaturnya.
Untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Permenaker No. 8 Tahun 2020 membagi pemeriksaan dan pengujian menjadi:
pemeriksaan dan pengujian pertama;
pemeriksaan dan pengujian berkala;
pemeriksaan dan pengujian khusus; dan
pemeriksaan dan pengujian ulang.
Pemeriksaan pertama umumnya dilakukan sebelum peralatan digunakan atau pada tahapan awal sesuai ketentuan masing-masing jenis alat.
Tujuannya memastikan peralatan telah memenuhi persyaratan sebelum masuk dalam kegiatan operasional.
Peralatan yang digunakan terus-menerus dapat mengalami:
keausan;
korosi;
perubahan karakteristik;
fatigue;
kerusakan komponen; dan
penurunan fungsi.
Karena itu, pemeriksaan secara berkala diperlukan untuk mengetahui apakah alat masih memenuhi persyaratan K3.
Interval pemeriksaan harus mengikuti regulasi yang berlaku untuk masing-masing objek dan jenis peralatan.
Pemeriksaan khusus dapat diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika:
terjadi kecelakaan;
ditemukan kondisi tidak normal;
alat mengalami perubahan;
terdapat indikasi kerusakan;
peralatan mengalami kejadian tertentu; atau
terdapat kebutuhan pemeriksaan teknis tambahan.
Ketentuannya perlu mengacu pada regulasi objek yang bersangkutan.
Pengujian ulang dapat dilakukan setelah kondisi tertentu yang mengharuskan alat dievaluasi kembali.
Tujuannya memastikan kondisi yang sebelumnya bermasalah atau telah diperbaiki benar-benar memenuhi persyaratan sebelum digunakan kembali.
Riksa uji tidak dapat dilakukan sembarang orang.
Untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Permenaker No. 8 Tahun 2020 menetapkan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh:
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
Penguji K3 yang memiliki kompetensi di bidang tersebut; atau
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Persyaratan personel dapat berbeda berdasarkan objek pemeriksaan.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan pemeriksaan dilakukan oleh personel maupun pihak yang memiliki kewenangan sesuai regulasi.
Objek riksa uji di lingkungan kerja cukup luas.
Beberapa contohnya antara lain:
Misalnya:
overhead crane;
gantry crane;
mobile crane;
tower crane;
hoist; dan
berbagai peralatan pengangkatan lainnya.
Contohnya:
forklift;
lift truck;
excavator;
loader;
dozer;
reach stacker; dan
peralatan angkut lainnya.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 secara khusus mengatur K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan sampai saat ini masih berlaku.
Kategori ini mencakup berbagai mesin yang digunakan untuk membangkitkan tenaga maupun menjalankan proses produksi.
Pemeriksaan dan pengujiannya diatur antara lain dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016.
Peralatan bertekanan juga memiliki risiko tersendiri sehingga memerlukan pengendalian dan pemeriksaan sesuai regulasi objeknya.
Kondisi teknis serta perangkat keselamatannya juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan K3 yang berlaku.
Dengan demikian, istilah riksa uji sebenarnya mencakup banyak jenis objek K3 dan tidak hanya terbatas pada crane atau alat berat.
Lingkup pemeriksaan tergantung jenis peralatan.
Namun secara umum, beberapa aspek yang dapat diperiksa meliputi:
Meliputi:
retak;
korosi;
deformasi;
keausan;
sambungan;
baut;
struktur; dan
kondisi komponen lainnya.
Misalnya:
emergency stop;
limit switch;
interlock;
alarm;
guarding;
overload protection; dan
perangkat pengaman lainnya.
Pemeriksaan dapat mencakup:
gear;
bearing;
rem;
poros;
rantai;
pulley;
wire rope; dan
bagian mekanis lainnya.
Untuk peralatan tertentu dapat dilakukan pemeriksaan terhadap:
hose;
cylinder;
pressure;
valve;
leakage; dan
komponen terkait.
Kondisi panel, wiring, control system dan perangkat pendukung juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Peralatan dapat diuji untuk melihat apakah setiap fungsi berjalan sesuai desain dan persyaratan keselamatan.
Pada forklift, pemeriksaan dapat mencakup aspek seperti:
fork;
mast;
chain;
hydraulic system;
rem;
steering;
ban;
lampu;
horn;
warning device;
seat belt;
overhead guard; dan
kondisi umum alat.
Hasil pemeriksaan membantu menentukan apakah forklift masih memenuhi persyaratan keselamatan untuk digunakan.
Namun, riksa uji bukan pengganti pre-use inspection.
Operator tetap harus memeriksa kondisi forklift sebelum digunakan setiap hari sesuai prosedur perusahaan.
Untuk crane, beberapa aspek yang dapat diperiksa antara lain:
struktur;
boom;
wire rope;
drum;
sheave;
hook;
safety latch;
rem;
limit switch;
load indicator;
outrigger;
sistem hidrolik; dan
perangkat keselamatan lainnya.
Pada pengujian tertentu juga dapat dilakukan pengujian fungsi atau beban sesuai metode dan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga perlu memahami perbedaan antara riksa uji dan inspeksi rutin.
Biasanya dilakukan oleh operator sebelum alat digunakan.
Tujuannya mengetahui apakah terdapat kondisi yang jelas-jelas tidak aman.
Dilakukan untuk menjaga fungsi alat melalui perawatan dan penggantian komponen sesuai jadwal.
Dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang memiliki kompetensi atau kewenangan sesuai regulasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3.
Ketiganya saling melengkapi.
Peralatan yang telah menjalani riksa uji tetap membutuhkan inspeksi dan pemeliharaan rutin.
Apabila pemeriksaan menemukan kondisi yang tidak aman, perusahaan tidak seharusnya memaksakan peralatan tetap beroperasi.
Tindak lanjut dapat berupa:
Temuan → Evaluasi risiko → Perbaikan → Pemeriksaan kembali → Verifikasi → Operasional kembali
Jenis tindakan tentunya disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan regulasi yang berlaku.
Contohnya, apabila wire rope pada crane mengalami kerusakan yang melebihi batas aman, komponen tersebut perlu diperbaiki atau diganti sebelum alat digunakan kembali.
Hasil pemeriksaan dan pengujian perlu terdokumentasi.
Perusahaan dapat mengelola informasi seperti:
nomor identifikasi alat;
jenis alat;
merek dan tipe;
serial number;
lokasi;
kapasitas;
tanggal pemeriksaan;
pihak pemeriksa;
hasil pemeriksaan;
daftar temuan;
rekomendasi;
status tindak lanjut; dan
jadwal pemeriksaan berikutnya.
Dokumen tersebut perlu mudah ditelusuri karena dapat digunakan untuk audit, inspeksi, maupun pengendalian internal.
Kesalahan lain yang perlu dihindari adalah memandang riksa uji hanya sebagai persyaratan administratif.
Tujuan pemeriksaan bukan sekadar mendapatkan dokumen.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa:
kondisi alat benar-benar diperiksa;
temuan ditindaklanjuti;
alat yang tidak aman tidak dipaksakan beroperasi;
hasil perbaikan diverifikasi; dan
kondisi peralatan terus dipantau.
Dokumen hanyalah bukti dari suatu proses.
Keselamatan tetap bergantung pada bagaimana hasil pemeriksaan diterapkan di lapangan.
Riksa uji dan maintenance mempunyai hubungan yang erat.
Hasil pemeriksaan dapat menemukan adanya:
kebocoran;
keausan;
kerusakan komponen;
korosi;
penyimpangan fungsi; atau
masalah pada perangkat pengaman.
Temuan tersebut kemudian menjadi input bagi tim maintenance.
Setelah dilakukan perbaikan, pada kondisi tertentu dapat diperlukan pemeriksaan atau pengujian kembali sebelum alat digunakan.
Karena itu, sistem yang baik seharusnya memiliki alur:
Inspection → Finding → Maintenance → Verification → Close
Dengan sistem tersebut, temuan tidak hanya dicatat tetapi benar-benar diselesaikan.
Perusahaan perlu memiliki sistem untuk memastikan peralatan yang membutuhkan pemeriksaan tidak terlewat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
membuat daftar seluruh peralatan;
mengidentifikasi regulasi setiap jenis alat;
mencatat jadwal pemeriksaan;
menentukan penanggung jawab;
menyimpan dokumen hasil riksa uji;
memonitor temuan;
melakukan preventive maintenance; dan
memastikan alat tidak digunakan apabila dinyatakan tidak aman.
Sistem ini menjadi semakin penting bagi perusahaan yang memiliki puluhan atau ratusan unit peralatan.
Riksa uji merupakan bagian penting dalam pengelolaan keselamatan peralatan kerja.
Melalui pemeriksaan dan pengujian, perusahaan dapat mengetahui kondisi aktual peralatan, mendeteksi kerusakan, mengevaluasi perangkat pengaman, memastikan kemampuan operasi, serta menilai kesesuaiannya terhadap standar dan ketentuan K3.
Riksa uji juga tidak dapat berdiri sendiri.
Keselamatan peralatan membutuhkan kombinasi antara:
Riksa uji + inspeksi rutin + preventive maintenance + operator kompeten + prosedur kerja yang benar
Dengan pengelolaan yang konsisten, perusahaan dapat mengurangi risiko kegagalan peralatan, menjaga kelancaran kegiatan operasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.