Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. Untuk memastikan terlaksananya upaya K3 dengan baik, banyak perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
P2K3 merupakan tim yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengawasi implementasi program K3 di tempat kerja. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang P2K3 dan perannya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Apa itu P2K3? P2K3 merupakan kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
P2K3 adalah tim yang dibentuk oleh perusahaan untuk mengelola dan mengawasi program K3 di lingkungan kerja. Anggota P2K3 biasanya terdiri dari perwakilan manajemen, serikat pekerja, dan tenaga ahli K3. P2K3 berperan sebagai mitra kerja manajemen dalam menerapkan langkah-langkah preventif dan pemeliharaan K3 di tempat kerja.
Apakah Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib? – Mengenal P2K3
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu wajib memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yaitu tempat kerja dimana ada minimal 100 orang karyawan atau tempat kerja tersebut memiliki bahan, proses, dan instalasi peralatan yang memiliki risiko besar terjadi sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1987, pasal 2
Dengan kata lain, perusahaan dengan karyawan yang sedikit namun memiliki proses yg bisa menimbulkan 4 skenario diatas, wajib punya P2K3. Sama halnya dengan perusahaan yang hanya aktifitasnya ringan seperti perkantoran, tapi punya karyawan ribuan orang, maka perusahaan tersebut wajib punya P2K3.
Bagaimana Struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)?
Ada 3 jabatan terdiri dari
Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib dijabat oleh pimpinan perusahaan, biasanya Direktur Utama atau Country Manager/Managing Director atau setingkat apabila perusahaan tersebut adalah cabang dari induk di luar negeri. Sementara Anggota bisa dijabat oleh perwakilan departemen” di perusahaan, biasanya ada perwakilan dari produksi, dari HRD, dari maintenance, dari finance, dan dari departemen” lain dalam perusahaan.
Cara Penetapan P2K3 dan Laporan Triwulan P2K3
Seperti yang disebutkan diatas, pengurusan P2K3 bisa dilakukan ke dinas ketenagakerjaan setempat, untuk dokumen yang dibutuhkan antara lain
Dokumen” tersebut dilaporkan ke kantor Disnaker setempat agar diurus SK Pengesahannya
P2K3 juga perlu melaporkan kegiatannya tiga bulan sekali, laporan dibuat dan dicetak serta disetorkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, setiap laporan kita akan diberikan tanda terima sebagai bukti kita sudah rutin melaporkannya, hal ini penting untuk pembuktian apabila dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja ke perusahaan kita.
Apa Tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)?
P2K3 memiliki tugas sebagai advisor atau penasihat yang memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Secara Teknis, kegiatan di P2K3 sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1987, pasal 4 meliputi
Kesimpulan
Melihat dari peraturan perundangan yang berlaku, P2K3 wajib dibuat sesuai kriterianya, namun melihat dari fungsinya, maka setelah P2K3 itu dibentuk akan sangat baik apabila perannya dimaksimalkan dengan perusahaan, dengan peran P2K3 yang maksimal menciptakan peningkatan K3 yang nyata di perusahaan, dimulai dari meningkatnya dukungan manajemen (karena ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan, serta anggota P2K3 mewakili semua manajemen), serta meningkatnya aspek K3 secara menyeluruh di perusahaan