Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda
Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda

Dalam kegiatan industri, berbagai jenis mesin digunakan untuk menghasilkan tenaga, memindahkan daya, membentuk material, maupun menghasilkan suatu produk. Mesin-mesin tersebut membantu perusahaan meningkatkan produktivitas, tetapi di sisi lain juga memiliki potensi bahaya yang perlu dikendalikan.
Bagian mesin yang bergerak, temperatur tinggi, energi mekanik, putaran mesin, sistem transmisi, hingga kesalahan pengoperasian dapat menyebabkan kecelakaan apabila tidak ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
Dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terdapat dua personel yang memiliki peranan penting dalam pengelolaan Pesawat Tenaga dan Produksi, yaitu Teknisi K3 Pesawat Tenaga dan Produksi dan Operator K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.
Walaupun sama-sama bekerja dengan PTP, keduanya mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda.
Secara sederhana:
Teknisi K3 PTP berfokus pada kondisi teknis, pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan alat.
Sedangkan:
Operator K3 PTP berfokus pada pengoperasian alat secara aman sesuai kewenangannya.
Pesawat Tenaga dan Produksi atau PTP merupakan pesawat atau alat yang tetap maupun berpindah-pindah yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, serta mengolah atau membuat bahan, barang, produk teknis, maupun komponen produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Ketentuan K3 mengenai PTP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Peraturan tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2016 dan sampai saat ini tercatat masih berlaku.
Secara umum, kelompok Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi:
penggerak mula;
mesin perkakas dan produksi;
transmisi tenaga mekanik; dan
tanur atau furnace.
Jenis PTP sangat luas dan banyak ditemukan di lingkungan industri.
Penggerak mula merupakan mesin yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik untuk menggerakkan mesin atau peralatan lainnya.
Contohnya dapat berupa:
motor bakar;
turbin;
kincir angin; dan
penggerak mekanis lainnya.
Kelompok ini digunakan untuk melakukan proses seperti:
memotong;
mengepres;
membentuk;
menarik;
menempa;
menggiling;
menghancurkan;
merakit; dan
menghasilkan produk.
Contohnya antara lain:
mesin bubut;
mesin milling;
mesin press;
mesin gerinda;
mesin gergaji;
mesin CNC;
mesin pengemas; dan
mesin produksi lainnya.
Transmisi tenaga mekanik digunakan untuk meneruskan gerakan atau daya dari penggerak menuju mesin lain.
Contohnya:
pulley;
belt;
rantai;
roda gigi;
poros transmisi; dan
sistem transmisi mekanik lainnya.
Tanur digunakan untuk proses pemanasan dalam pengolahan atau perubahan sifat suatu material.
Contohnya dapat berupa:
blast furnace;
electric arc furnace;
reheating furnace;
kiln;
oven; dan
furnace lainnya.
Teknisi K3 Pesawat Tenaga dan Produksi adalah personel yang memiliki kompetensi dan Lisensi K3 untuk menangani pekerjaan teknis pada PTP.
Permenaker No. 38 Tahun 2016 menempatkan Teknisi K3 PTP pada aktivitas seperti pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan, maupun modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi.
Karena itu, teknisi tidak sekadar bertugas "memperbaiki mesin ketika rusak".
Perannya berkaitan dengan memastikan kondisi teknis peralatan tetap aman untuk digunakan.
Dalam praktiknya, Teknisi K3 PTP dapat terlibat dalam beberapa kegiatan berikut.
Teknisi memastikan pemasangan komponen dilakukan dengan benar serta tidak menciptakan kondisi yang berbahaya saat alat digunakan.
Teknisi melakukan atau mendukung kegiatan pemeliharaan agar peralatan tetap berada dalam kondisi teknis yang baik.
Apabila ditemukan kerusakan, teknisi dapat melakukan perbaikan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Modifikasi mesin tidak boleh dilakukan sembarangan karena perubahan pada sistem dapat memengaruhi keselamatan alat.
Teknisi K3 PTP memiliki peranan penting dalam memastikan perubahan tersebut tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.
Teknisi perlu mampu mengenali adanya kerusakan, keausan, fungsi pengaman yang bermasalah, atau kondisi lain yang dapat membuat alat tidak aman.
Salah satu kewajiban Teknisi K3 PTP adalah membantu Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian PTP.
Materi yang merujuk pada Permenaker No. 38 Tahun 2016 menjelaskan beberapa kewajiban teknisi, antara lain:
melaporkan kepada atasan apabila PTP tidak aman atau tidak layak digunakan;
bertanggung jawab terhadap hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, maupun pemeriksaan peralatan atau komponennya;
mematuhi ketentuan dan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
membantu pelaksanaan pemeriksaan serta pengujian PTP oleh pihak yang berwenang.
Berdasarkan materi implementasi Permenaker No. 38 Tahun 2016, Teknisi K3 PTP antara lain harus memenuhi persyaratan:
pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
memiliki pengalaman paling sedikit tiga tahun di bidangnya;
sehat berdasarkan keterangan dokter;
berumur paling rendah 21 tahun; dan
memiliki Lisensi K3.
Karena itu, posisi teknisi PTP membutuhkan kombinasi antara pengalaman teknis dan pemahaman K3.
Berbeda dengan teknisi, Operator K3 PTP merupakan personel yang menjalankan atau mengoperasikan Pesawat Tenaga dan Produksi sesuai jenis dan kualifikasinya.
Dengan kata lain:
Jika teknisi memastikan kondisi teknis peralatan tetap aman, maka operator bertanggung jawab memastikan alat digunakan dengan benar dan aman selama kegiatan operasional.
Permenaker No. 38 Tahun 2016 mengelompokkan Operator K3 PTP antara lain menjadi:
Operator Penggerak Mula;
Operator Mesin Perkakas dan Produksi; serta
Operator Tanur atau Furnace.
Operator tersebut wajib memiliki Lisensi K3 sesuai jenis dan kualifikasi PTP yang dioperasikan.
Aktivitas Operator K3 PTP secara umum mencakup:
Operator perlu memastikan kondisi peralatan dan perangkat pengaman berada dalam kondisi yang aman sebelum alat dijalankan.
Operator menjalankan mesin sesuai:
SOP;
jenis alat;
kapasitas;
kewenangan; dan
kondisi operasi yang telah ditetapkan.
Selama alat digunakan, operator harus memperhatikan indikator maupun perubahan kondisi yang dapat menunjukkan adanya gangguan.
Apabila ditemukan kerusakan pada mesin atau alat pengamannya, operator tidak seharusnya memaksakan alat tetap digunakan.
Operator berkewajiban menghentikan dan melaporkan kondisi tersebut.
Beberapa kewajiban utama Operator K3 PTP antara lain:
melakukan pengecekan kondisi serta alat pengaman sebelum pengoperasian;
bertanggung jawab terhadap pengoperasian secara aman;
tidak meninggalkan mesin dalam keadaan hidup;
menghentikan dan melaporkan apabila PTP atau alat pengaman tidak berfungsi dengan baik;
mematuhi ketentuan K3 dan tindakan pengamanan; serta
pada klasifikasi tertentu, Operator Kelas I juga memiliki fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap Operator Kelas II.
Perbedaan keduanya dapat dilihat secara lebih mudah dalam tabel berikut.
| Aspek | Teknisi K3 PTP | Operator K3 PTP |
|---|---|---|
| Fokus utama | Kondisi teknis peralatan | Pengoperasian peralatan |
| Aktivitas | Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi | Menjalankan dan memantau mesin |
| Tujuan utama | Memastikan kondisi teknis aman | Memastikan operasi berlangsung aman |
| Pemeriksaan | Memeriksa kondisi teknis dan komponen | Melakukan pengecekan sebelum dan selama operasi |
| Saat alat rusak | Melakukan evaluasi/perbaikan sesuai kewenangan | Menghentikan operasi dan melaporkan |
| Dokumen kompetensi | Lisensi K3 Teknisi PTP | Lisensi K3 Operator sesuai klasifikasi |
| Tanggung jawab | Hasil pekerjaan teknis | Proses pengoperasian |
Cara paling mudah mengingatnya adalah:
Teknisi = menangani kondisi teknis mesin.
Operator = menjalankan mesin.
Memiliki kompetensi sebagai teknisi tidak otomatis berarti seseorang memiliki kewenangan sebagai operator.
Begitu pula sebaliknya.
Lisensi K3 diberikan berdasarkan jenis dan kualifikasi tugas personel.
Apabila seorang teknisi juga harus menjalankan pekerjaan operator yang menurut regulasi membutuhkan Lisensi K3 Operator, maka kompetensi dan dokumen yang diperlukan perlu disesuaikan dengan pekerjaan tersebut.
Perusahaan sebaiknya tidak menggunakan prinsip:
"Yang penting dia sudah bisa menjalankan mesinnya."
Kemampuan praktis saja tidak selalu sama dengan kewenangan atau kompetensi sesuai regulasi.
Operator dapat melakukan pengecekan maupun aktivitas operasional sederhana sesuai SOP.
Namun pekerjaan teknis seperti pemasangan, perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau modifikasi PTP merupakan wilayah pekerjaan Teknisi K3 PTP sebagaimana diatur dalam ketentuan K3 PTP.
Karena itu, ketika ditemukan kerusakan serius, tindakan operator yang tepat umumnya adalah:
Hentikan mesin → amankan energi → beri informasi/tanda → laporkan → serahkan pekerjaan teknis kepada personel yang berwenang.
Hal ini penting agar pekerja tidak melakukan perbaikan di luar kompetensi dan kewenangannya.
Salah satu bahaya terbesar ketika melakukan perbaikan adalah mesin tiba-tiba hidup atau energi tersimpan terlepas.
Karena itu, ketika dilakukan pekerjaan tertentu pada PTP, sumber tenaga harus dikendalikan.
Materi regulasi PTP juga menegaskan bahwa pada mesin yang sedang diperbaiki, tenaga penggerak harus dimatikan dan pengontrolnya dikunci serta diberikan tanda larangan pengoperasian.
Prinsip tersebut sering dikenal dalam praktik industri sebagai Lockout Tagout atau LOTO.
Tujuannya mencegah mesin aktif ketika teknisi masih melakukan pekerjaan.
Untuk beberapa jenis PTP, operator dibagi dalam kelas berdasarkan kewenangannya.
Terdapat Operator Kelas I dan Operator Kelas II.
Materi Permenaker No. 38 Tahun 2016 menjelaskan Operator Penggerak Mula Kelas II berwenang pada jenis dan kapasitas sampai dengan 214,47 HP, sedangkan Operator Kelas I memiliki kewenangan pada kapasitas lebih besar serta dapat mengawasi Operator Kelas II.
Secara umum terdapat klasifikasi Operator Kelas I dan Kelas II.
Materi implementasi regulasi membedakan kewenangan operator antara mesin produksi berbasis komputerisasi/CNC dan mesin konvensional.
Operator tanur juga dibagi berdasarkan kelas dan kapasitas peralatan yang dioperasikan.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa lisensi operator sesuai dengan jenis dan kapasitas peralatan yang benar-benar digunakan.
Keselamatan mesin tidak dapat hanya mengandalkan salah satu pihak.
Bayangkan mesin dalam kondisi teknis sangat baik tetapi dioperasikan dengan cara yang salah.
Risiko kecelakaan tetap ada.
Sebaliknya, operator yang sangat kompeten juga tidak dapat menjamin keselamatan apabila mesin memiliki:
pelindung yang rusak;
komponen aus;
emergency stop tidak berfungsi;
transmisi terbuka;
sistem kontrol bermasalah; atau
kegagalan teknis lainnya.
Karena itu, keselamatan PTP membutuhkan:
Mesin aman + teknisi kompeten + operator kompeten + prosedur yang benar.
Beberapa risiko yang dapat muncul dari PTP antara lain:
terjepit bagian mesin;
tersayat atau terpotong;
tertarik bagian mesin yang berputar;
terkena benda yang terlempar;
terkena temperatur tinggi;
kebakaran;
ledakan;
kebisingan;
getaran;
kontak listrik;
kerusakan mekanis; dan
kegagalan sistem pengaman.
Materi pelaksanaan K3 PTP juga mengidentifikasi bahaya seperti terjepit, terpotong, peledakan, roboh, hingga tertimpa sebagai risiko yang perlu dikendalikan.
Kompetensi manusia merupakan salah satu bagian pengendalian.
Mesin juga harus memiliki sistem perlindungan.
Permenaker No. 38 Tahun 2016 mengatur bahwa bagian bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus diberikan perlindungan yang sesuai.
Contohnya dapat berupa:
machine guard;
cover;
barrier;
emergency stop;
interlock;
sensor pengaman; dan
perangkat lainnya sesuai desain mesin.
Operator maupun teknisi perlu memahami fungsi alat pengaman tersebut dan tidak menonaktifkannya tanpa prosedur yang benar.
Pesawat Tenaga dan Produksi juga perlu menjalani pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan.
Ruang lingkup Permenaker No. 38 Tahun 2016 mencakup perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi hingga pemeriksaan dan pengujian peralatan.
Tujuannya adalah memastikan alat memenuhi persyaratan keselamatan dan tetap layak digunakan.
Karena itu, pengendalian PTP tidak berhenti pada pelatihan operator dan teknisi.
Perusahaan juga perlu memastikan:
preventive maintenance berjalan;
inspeksi dilakukan;
alat pengaman berfungsi;
pemeriksaan dan pengujian dilakukan;
dokumentasi tersedia; dan
tindak lanjut terhadap temuan dilaksanakan.
Beberapa kondisi yang perlu dihindari antara lain:
Operator mencoba membongkar atau memperbaiki mesin meskipun tidak mempunyai kompetensi teknis yang sesuai.
Teknisi dianggap otomatis boleh menjalankan mesin karena memahami mekanismenya.
Padahal kompetensi teknisi dan operator merupakan dua hal yang berbeda.
Pelindung mesin dilepas karena dianggap menghambat pekerjaan tetapi tidak dipasang kembali.
Target produksi menjadi alasan untuk tetap mengoperasikan mesin meskipun terdapat indikasi kerusakan.
Operator langsung menjalankan alat tanpa mengecek kondisi mesin dan perangkat pengaman.
Kondisi seperti ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Perusahaan dapat meningkatkan keselamatan Pesawat Tenaga dan Produksi melalui kombinasi beberapa aspek:
Personel kompeten
Pastikan teknisi dan operator memiliki kompetensi serta Lisensi K3 sesuai tugasnya.
Peralatan aman
Pastikan kondisi alat dan perangkat pengaman memenuhi persyaratan.
SOP yang jelas
Setiap proses pengoperasian, maintenance, perbaikan dan keadaan darurat perlu mempunyai prosedur.
Inspeksi dan maintenance
Lakukan pemeriksaan secara rutin sebelum kerusakan berkembang menjadi kondisi berbahaya.
Pengendalian energi
Gunakan prosedur isolasi energi saat melakukan perbaikan dan pemeliharaan.
Pengawasan
Pastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing personel.
Teknisi K3 Pesawat Tenaga dan Produksi dan Operator K3 Pesawat Tenaga dan Produksi sama-sama mempunyai peran penting, tetapi tanggung jawabnya tidak sama.
Teknisi K3 PTP berfokus pada:
pemasangan;
perakitan;
pemeliharaan;
perbaikan;
perubahan atau modifikasi; dan
kondisi teknis peralatan.
Sedangkan Operator K3 PTP berfokus pada:
pemeriksaan sebelum penggunaan;
pengoperasian;
pemantauan kondisi alat;
penghentian mesin jika tidak aman; dan
pelaksanaan operasi sesuai prosedur.
Dengan pembagian peran yang jelas, perusahaan dapat mengurangi pekerjaan di luar kewenangan, meningkatkan keandalan peralatan, dan memperkuat penerapan K3.