Berpengalaman Min 2 Tahun di posisi yang sama Lebih disukai
Bersedia ditempatkan di remote area(Kalbar) dengan sistem Roster
Berdomisili Kalimantan Barat (Kayong Utara/Ketapang).
Tugas & Tanggung Jawab
Pengawasan Harian Aktivitas Lingkungan: Memastikan pelaksanaan Reklamasi lahan pascatambang dan revegetasi sesuai RKL-RPL; Pembuatan dan perawatan sediment pond, silt trap, check dam; Pengelolaan air limbah tambang, seperti pemantauan debit, pH, TSS.
Pemantauan dan Dokumentasi: Mengisi logbook kegiatan lingkungan harian dan mingguan; Melakukan pencatatan hasil pengukuran lapangan (pH, debit air, kondisi drainase, penanaman pohon); Mengambil data lapangan untuk mendukung laporan ke regulator (DLH, ESDM).
Koordinasi Tim & Aktivitas Alat: Mengatur jadwal kerja dan tugas harian tenaga kerja lingkungan dan alat berat untuk pekerjaan Backfilling, Pembuatan tanggul, Pengangkutan media tanam atau bibit pohon.
Inspeksi & Tindak Lanjut Temuan: Menindaklanjuti temuan inspeksi lingkungan, baik internal maupun eksternal; Berkoordinasi dengan Environment Officer/Supervisor dalam pengambilan tindakan perbaikan (corrective action).
Penerapan Sistem Kepatuhan Lingkungan: Membantu dalam simulasi tanggap darurat lingkungan (tumpahan B3, banjir lumpur, dll); Memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar buffer zone, sempadan sungai, atau kawasan lindung.
Harus punya keterampilan:
Menguasai regulasi lingkungan terbaru: PP 22 Tahun 2021, PermenLHK terkait air, udara, limbah tambang.
Mampu mengoperasikan komputer (Ms. Excel, Word, sistem pelaporan).
Mengetahui dasar: Pengelolaan Limbah B3, Revegetasi & Reklamasi Lahan Tambang, Identifikasi Dampak Lingkungan (UKL-RKL/AMDAL Awareness).