Pendidikan minimal Sarjana (S1) dari universitas terkemuka dengan latar belakang pendidikan Teknik Lingkungan, Kehutanan, Biologi, Kesehatan Lingkungan, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), atau bidang terkait lainnya yang relevan dengan pengelolaan lingkungan dan kepatuhan regulasi.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 hingga 3 tahun di bidang kepatuhan lingkungan, pengelolaan limbah, atau posisi serupa di industri perkebunan, kehutanan, pertambangan, atau manufaktur. Pengalaman kerja di industri Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi nilai tambah yang sangat diutamakan.
Memiliki sertifikasi pelatihan K3 Lingkungan Kerja yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), seperti sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja, Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL), Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), Manajer Pengolahan Limbah B3 (MPLB3), atau sertifikasi terkait lainnya.
Bersedia ditempatkan di remote area Kalimantan Tengah, termasuk di lokasi operasional yang berada di kawasan hutan tanaman industri dengan akses terbatas.
Subject Email: Posisi yang Dilamar_Nama Lengkap.
Nama File: Posisi yang Dilamar_CV_Nama Lengkap.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku, termasuk memastikan kelengkapan izin lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL.
Melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin terhadap pengelolaan limbah dan emisi dari seluruh kegiatan operasional, termasuk limbah B3 dan non-B3, untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Melaksanakan inspeksi dan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, meliputi kualitas air limbah, emisi udara, kebisingan, dan kualitas udara ambien di area operasional perusahaan.
Mencatat, mendokumentasikan, dan menyusun laporan lingkungan secara berkala dan terstruktur, serta melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup atau KLHK melalui sistem pelaporan seperti SIMPEL.
Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen lingkungan sesuai standar ISO 14001, termasuk melakukan persiapan dan pendampingan dalam proses audit eksternal.
Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan korektif berdasarkan hasil analisis dan temuan di lapangan untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan operasional.
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan serta masyarakat sekitar terkait kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Melakukan koordinasi dengan regulator pemerintah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pemenuhan kepatuhan lingkungan.
Mengelola dan memelihara seluruh dokumen perizinan lingkungan serta memastikan perpanjangan izin dilakukan tepat waktu.
Harus punya keterampilan:
Soft Skill yang Dibutuhkan:
Kemampuan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tulisan, untuk berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan internal maupun eksternal, termasuk manajemen perusahaan, regulator pemerintah, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan analitis dan pemecahan masalah yang kuat untuk mengidentifikasi potensi risiko lingkungan serta merumuskan rekomendasi tindakan perbaikan yang tepat.
Kemampuan diplomasi dan negosiasi dalam menghadapi berbagai pihak terkait kepatuhan lingkungan.
Ketelitian dan kepekaan terhadap detail dalam melakukan inspeksi, monitoring, dan penyusunan laporan lingkungan.
Integritas dan etika kerja yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan kepatuhan lingkungan.
Kemampuan kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang tepat dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat.
Hard Skill yang Dibutuhkan:
Pemahaman mendalam tentang regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia, termasuk AMDAL/UKL-UPL, baku mutu lingkungan, dan perizinan lingkungan.
Keahlian dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguasaan sistem manajemen lingkungan, khususnya standar internasional ISO 14001, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga persiapan audit eksternal.
Keterampilan teknis dalam monitoring kualitas lingkungan, meliputi pengambilan sampel air, udara, dan tanah, serta pengukuran parameter lingkungan lainnya.
Keahlian dalam menyusun laporan lingkungan secara berkala dan terstruktur, termasuk laporan triwulan, semester, dan tahunan yang wajib dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau KLHK.
Kemampuan melakukan audit lingkungan dan mitigasi risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.