Pendidikan Minimal: Lulusan D3/S1 K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau jurusan teknik terkait.
Sertifikasi Wajib: Memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atau Ahli K3 Konstruksi yang valid dan diterbitkan oleh Kemnaker RI atau BNSP.
Lisensi Tambahan: Sertifikasi pendukung seperti Scaffolding Inspector, First Aid (P3K), atau Pemadam Kebakaran (Fire Fighting) menjadi nilai plus utama.
Pengalaman Kerja: Minimal 1-2 tahun sebagai HSE Officer di proyek konstruksi bangunan gedung (high-rise), perumahan, atau infrastruktur.
Subject: [Position] – [Name].
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Beberapa poin kualifikasi telah ditambahkan/disesuaikan untuk memberikan gambaran peran yang lebih jelas. Untuk informasi mutlak mengenai posisi ini, silakan hubungi kontak resmi/sumber asli tertera dan bila perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Melakukan pengawasan K3 harian di area proyek konstruksi spesialis dan fasilitas distribusi bahan bangunan secara ketat.
Menyusun dan menerapkan dokumen Job Safety Analysis (JSA), HIRADC, serta HSE Plan untuk seluruh tahapan pekerjaan proyek.
Menegakkan aturan K3, penggunaan APD, dan prosedur kerja aman kepada pekerja lapangan, tim instalasi, maupun subkontraktor.
Memimpin pelaksanaan Safety Induction, Tool Box Meeting (TBM), Safety Talk, dan pelatihan K3 secara berkala di lokasi proyek.
Memeriksa kelayakan sarana K3, perancah (scaffolding), peralatan kerja, dan sistem proteksi kebakaran di lokasi kerja.
Menangani situasi darurat, memimpin investigasi insiden atau near-miss, melakukan analisis akar masalah, serta menyusun tindakan perbaikan.
Menyusun laporan administrasi K3 harian, mingguan, dan bulanan, termasuk statistik K3, laporan insiden, serta draf denda pelanggaran K3.
Harus punya keterampilan:
Pemahaman Regulasi: Menguasai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pemerintah terkait K3 konstruksi.
Analisis Risiko: Mampu membuat dokumen JSA (Job Safety Analysis), HIRADC (Hazard
Identification Risk Assessment and Determining Control), dan HSE Plan.
Administrasi & Pelaporan: Mahir mengoperasikan MS Office untuk menyusun laporan insiden, statistik K3, dan draf denda pelanggaran.
Ketegasan & Komunikasi: Memiliki kemampuan komunikasi yang persuasif namun tegas dalam menegakkan aturan keselamatan kepada pekerja lapangan maupun subkontraktor.
Tanggap Darurat: Mampu bersikap tenang, cepat, dan tepat dalam mengambil keputusan saat terjadi situasi darurat atau kecelakaan kerja.