Pendidikan minimal D3 atau S1 dari jurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau jurusan lain yang relevan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai HSE Supervisor, HSE Officer Senior, atau posisi sejenis di industri pertambangan, kontraktor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, atau perusahaan penyedia alat dan layanan operasional tambang.
Diutamakan memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang masih berlaku.
Diutamakan memiliki Sertifikat Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan yang masih berlaku.
Bersedia ditempatkan di seluruh site PT. Kilan Mitra Energi dengan sistem roster.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Memastikan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) berjalan sesuai peraturan dan standar perusahaan.
Melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas operasional, pengoperasian, dan pemeliharaan dewatering pump serta slurry pump agar sesuai dengan ketentuan K3.
Melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko di seluruh area kerja.
Melakukan inspeksi rutin, audit internal, dan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan K3 dan lingkungan.
Memastikan seluruh pekerja dan mitra kerja mematuhi prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri, serta ketentuan izin kerja.
Melakukan investigasi insiden, near miss, dan kondisi tidak aman, serta menyusun rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan.
Menyusun, mengelola, dan melaporkan data statistik HSE secara berkala kepada manajemen.
Memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan tim tanggap darurat di seluruh site operasional.
Berkoordinasi dengan pihak internal, klien, dan instansi terkait dalam pelaksanaan program HSE.
Memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, serta ketentuan SMKP sektor pertambangan yang berlaku.
Harus punya keterampilan:
Hard Skill:
Menguasai implementasi SMKP dan SMK3.
Mampu menyusun HIRADC, JSA, SOP, dan Permit to Work.
Mampu melakukan inspeksi K3, audit internal, dan monitoring kepatuhan terhadap regulasi.
Mampu melakukan investigasi insiden dan menyusun laporan rekomendasi perbaikan.
Memahami pengelolaan keselamatan operasional dewatering pump, slurry pump, peralatan pendukung, dan aktivitas pemeliharaan di area tambang.
Memahami aspek keselamatan alat berat, pekerjaan mekanikal, kelistrikan, dan aktivitas kontraktor.
Mampu menganalisis data HSE dan menyusun Key Performance Indicator (KPI) keselamatan kerja.
Soft Skill:
Memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
Mampu bekerja sama lintas fungsi dan membangun budaya keselamatan kerja.
Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang efektif.
Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam kondisi darurat.
Memiliki kemampuan analisis, problem solving, dan manajemen konflik yang baik.
Berintegritas tinggi, disiplin, tegas, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.