Menyusun dokumen pelaporan lingkungan (RKL-RPL, PERTEK Emisi, DLH).
Memastikan sistem pengolahan limbah dan lingkungan sesuai izin dan tidak mencemari.
Memimpin audit internal ISO 9001, 14001, 45001, dan audit SMK3.
Bertanggung jawab atas kelengkapan legalitas: izin B3, pengangkutan, penyimpanan, pemanfaatan limbah.
Mengawal audit dari pihak eksternal (KLHK, BPOM, Disnaker, pelanggan besar).
Menyelenggarakan pelatihan rutin untuk semua level karyawan tentang mutu, K3, pengendalian bahaya kimia.
Membangun budaya kualitas dan keselamatan.
Menyusun laporan bulanan, tahunan, serta laporan kejadian insiden / ketidaksesuaian.
Bertanggung jawab atas kontrol dokumen mutu dan keselamatan (digital/manual).
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis: Mampu merancang dan mengelola sistem manajemen terpadu: QMS + HSE + Environment. Memahami MSDS, SDS, Labeling GHS, dan sistem pelaporan B3 (SIMPEL, E-Limbah). Menguasai teknik investigasi (RCA, 5-Why, Fishbone), risk assessment (HIRADC), dan pembuatan CAPA. Mampu mengelola laboratorium QA/QC dan dokumentasi hasil uji kualitas.
Kompetensi Manajerial: Leadership lintas departemen. Pengambilan keputusan berbasis risiko dan data. Komunikasi efektif dengan regulator dan manajemen puncak. Budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).