Pendidikan minimal S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, atau jurusan lain yang relevan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai QHSE Officer, HSE Officer, Safety Officer, atau posisi sejenis di industri manufaktur, percetakan, kemasan, pulp and paper, atau industri terkait.
Memiliki pengalaman dalam pengelolaan limbah industri, meliputi limbah B3, limbah cair, dan limbah padat.
Memiliki integritas tinggi, disiplin, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Bersedia bekerja di lingkungan manufaktur dengan mobilitas tinggi.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Memastikan implementasi sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan berjalan sesuai standar perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian risiko pada seluruh aktivitas operasional.
Melakukan inspeksi rutin terhadap area produksi, gudang, utilitas, dan fasilitas pendukung.
Memastikan kepatuhan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan prosedur kerja aman.
Menyusun, mengelola, dan mengevaluasi SOP, program HSE, serta dokumen sistem manajemen.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan FSC Chain of Custody (CoC) Version 4.1.
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, limbah cair, dan limbah padat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan investigasi insiden, near miss, dan kondisi tidak aman, serta menyusun rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan.
Menyelenggarakan safety induction, toolbox meeting, pelatihan, dan kampanye QHSE.
Menyusun laporan QHSE secara berkala kepada manajemen.
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, auditor eksternal, dan pihak terkait dalam kegiatan audit, inspeksi, dan perizinan.
Memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, serta peraturan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Harus punya keterampilan:
Memahami sistem manajemen mutu dan keselamatan serta kesehatan kerja.
Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam implementasi SOP, program HSE, identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko kerja.
Memahami dasar-dasar standardisasi dan implementasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan FSC Chain of Custody (CoC) Version 4.1.
Memahami peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office, khususnya Microsoft Excel, Word, dan PowerPoint.
Memiliki kemampuan komunikasi, analisis, dan koordinasi yang baik.