Pendidikan:
Minimal D3/S1 Teknik K3, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Manajemen Fasilitas, atau setara.
Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum (Kemnaker RI).
Pengalaman:
Min. 1–3 tahun pengalaman di bidang keselamatan gedung, properti, atau fasilitas umum.
Tugas & Tanggung Jawab
Inspeksi Keselamatan Fasilitas:
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keselamatan gedung seperti APAR, fire alarm, hydrant, tangga darurat, panel listrik, genset.
Menyusun dan menindaklanjuti daftar temuan inspeksi.
Monitoring Prosedur Kerja Vendor & Tenant:
Memastikan aktivitas maintenance, renovasi tenant, atau pekerjaan instalasi listrik dilakukan sesuai SOP keselamatan.
Melakukan briefing dan pengawasan terhadap vendor eksternal (cleaning, security, teknisi AC, dll).
Dokumentasi & Pelaporan:
Menyusun laporan keselamatan gedung mingguan/bulanan.
Mencatat insiden, tindakan perbaikan, dan laporan inspeksi.
Pelatihan dan Edukasi:
Mengorganisasi pelatihan tanggap darurat, penggunaan APAR, dan simulasi evakuasi untuk tenant dan staf pengelola.
Menyediakan safety induction bagi vendor baru atau teknisi proyek.
Koordinasi dengan Pengelola & Tim Teknis:
Berkoordinasi dengan engineering building, security, dan manajemen properti untuk tindakan preventif.
Membantu pengawasan proyek internal di area bangunan sewaan.
Pemantauan Keamanan Lingkungan:
Terlibat dalam pemantauan area publik dari potensi bahaya seperti tumpahan, kerusakan lantai, kebocoran, dll.
Mengawal pelaksanaan kebijakan keselamatan dan ketertiban tenant.
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis:
Mahir melakukan inspeksi fasilitas keselamatan bangunan dan sistem kelistrikan ringan.
Mampu menyusun JSA sederhana, briefing evakuasi, dan laporan keselamatan gedung.
Familiar dengan pemetaan titik rawan risiko, pemakaian APD, dan sistem pengawasan CCTV.
Kompetensi Non-Teknis:
Teliti dan rapi dalam dokumentasi.
Komunikatif dengan tenant, vendor, dan internal teknisi.
Siap bekerja di luar jam normal untuk situasi darurat.