Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) atau Sarjana (S1), diutamakan dari Jurusan Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, atau bidang terkait dari perguruan tinggi terakreditasi.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada posisi yang sama sebagai Supervisor Environment di perusahaan pertambangan pemegang IUP.
Sertifikasi & Pelatihan:
WAJIB memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) terbitan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
WAJIB memiliki Sertifikat Pengawas Operasional Pertama (POP) resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau BNSP.
Memiliki sertifikat kompetensi bidang lingkungan seperti MPLB3 (Pengelola Limbah B3), PPPA (Pengendalian Pencemaran Air), POPAL (Pengawas Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah), atau PPPU (Pengendalian Pencemaran Udara) merupakan nilai tambah yang sangat diutamakan.
Memiliki integritas tinggi, disiplin, rasa tanggung jawab yang besar, dan orientasi kerja pada pencapaian target K3LH perusahaan.
WAJIB bersedia ditempatkan dan bekerja penuh dengan sistem operasional Site Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Kandidat yang memenuhi kualifikasi mengirimkan dokumen lamaran berupa: Curriculum Vitae (CV) terbaru dan Dokumen Pendukung.
Subject Email: POSISI – KATEGORI PERUSAHAAN – NAMA - DOMISILI Contoh: SUPERINTENDENT HSE – IUP – JAMES - BALIKPAPAN / SUPERINTENDENT HSE – IUJP – JAMES - BALIKPAPAN.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Beberapa poin kualifikasi telah ditambahkan/disesuaikan untuk memberikan gambaran peran yang lebih jelas. Untuk informasi mutlak mengenai posisi ini, silakan hubungi kontak resmi/sumber asli tertera dan bila perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengelola, mengawasi, dan mengeksekusi seluruh program pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, tanah, dan keanekaragaman hayati), serta reklamasi dan pascatambang.
Memastikan pemenuhan seluruh persyaratan dokumen lingkungan (AMDAL / UKL-UPL), perizinan berusaha, dan pentaatan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Menyusun laporan pemantauan lingkungan berkala (RKL-RPL, DELH, dll) kepada instansi pemerintah terkait dan manajemen perusahaan, serta mendampingi pengawas lingkungan/auditor eksternal.
Harus punya keterampilan:
Soft Skills: Analisis data lingkungan yang tajam, komunikasi lintas sektoral dengan instansi pemerintah, ketelitian audit, kepemimpinan operasional, serta orientasi pada kelestarian lingkungan dan kepatuhan perusahaan.
Keahlian Teknis (Hard Skills): Pengelolaan lingkungan pertambangan, pemantauan kualitas air & udara, pengoperasian IPAL & manajemen limbah B3, audit AMDAL / RKL-RPL, kepatuhan regulasi lingkungan hidup, serta pelaporan data lingkungan.