Latar belakang pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan/Kehutanan/Pertanian.
Memiliki pengalaman di bidang yang sama minimal 5 tahun di bidang pengelolaan lingkungan, terutama pada industri pertambangan.
Memiliki sertifikat Penanggung Jawab Pengelolaan Air Limbah/ Pencemaran Udara/ Limbah B3.
Bersedia ditempatkan di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Tugas & Tanggung Jawab
Kepatuhan Regulasi & Perizinan:
Menjamin perusahaan mematuhi semua peraturan lingkungan yang berlaku di tingkat pusat & daerah.
Mengelola dan memperbaharui izin lingkungan: AMDAL, Izin Pembuangan Air Limbah, TPS Limbah B3, Emisi, dll.
Melakukan kajian regulasi baru dan dampaknya terhadap operasional.
Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan:
Menyusun dan menyampaikan laporan berkala: IKPLH, PROPER, SPARING, SIMPEL sesuai tenggat waktu.
Memastikan seluruh data pemantauan lingkungan (internal & eksternal) terdokumentasi dengan benar.
Audit & Pemeriksaan:
Mempersiapkan site untuk audit eksternal dari KLHK, DLH, auditor PROPER, ISO 14001, SMKP Minerba.
Menyusun action plan dan menindaklanjuti temuan audit secara sistematis.
Koordinasi Lintas Fungsi:
Bekerja sama dengan departemen teknis, operasional, dan legal dalam proses perizinan & pelaporan.
Mendampingi inspeksi lapangan oleh pemerintah atau konsultan teknis.
Pembinaan & Sosialisasi Internal:
Memberikan edukasi internal terkait kewajiban dan standar lingkungan kepada karyawan dan kontraktor.
Membantu tim CSR atau External Relations dalam penyampaian informasi lingkungan ke stakeholder lokal.
Harus punya keterampilan:
Memiliki pemahaman dan pengalaman terkait: (a) biodiversity; (b) reclamation; (c) environmental monitoring & compliance; (d) AMDAL dan Mahir dalam: (a) pembuatan studi lingkungan, serta; kewajiban pengelolaan pemantauan lingkungan (e.g., SIMPEL KLHK) pelaporan.
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer, seperti Microsoft Office.