Menangani regulasi dan isu terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) dan berkoordinasi dengan Departemen lain terkait dokument (HIRADC, JSA, HSE Form, Work Permit, Waste Treatment, dll).
Mengelola komunikasi dengan semua departemen terkait keselamatan yang sesuai dengan peraturan K3L.
Mengelola informasi terkini mengenai kondisi karyawan, peraturan, kesenjangan antara dan bagaimana melakukan perbaikan untuk menutup kesenjangan tentang K3L.
Memeriksa dan memberikan saran kepada perusahaan dan pihak lain mengenai kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keselamatan dan perubahan perilaku atau praktik yang diperlukan.
Melaksanakan administrasi dan observasi lapangan mengenai prosedur proses bisnis HSE untuk pencegahan kecelakaan, kesehatan kerja dan penyakit akibat kerja.
Mengontrol fungsi dan kelengkapan peralatan darurat dan keselamatan kerja.
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dengan perizinan, pelaporan dan penilaian HSE.
Menjaga komunikasi dengan pemerintah/lembaga lingkungan.
Mensosialisasikan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh karyawan.
Harus punya keterampilan:
Memahami standar dan ketentuan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Memiliki pengetahuan tentang SMK3 PP 50 Tahun 2012
Memiliki pengetahuan tentang ISO 45001:2018
Memahami undang-undang kesehatan dan keselamatan
Responsif & Inisiatif
Komunikasi yang baik
Mampu mengoperasikan Microsoft office
Komunikasi yang baik dalam bahasa Inggris (tertulis dan lisan)