Sarjana (S1) semua jurusan / sederajat atau D3 Teknik.
Sarjana (S1) atau sederajat di bidang Teknik atau Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan pengalaman di bidang K3LL minimal 6 tahun di Oil and Gas diantaranya 3 tahun di operasi sumur pemboran/sumur kerja ulang/intervensi sumur/sumur perawatan.
Sarjana (S1) non teknik atau sederajat dengan pengalaman di bidang K3LL minimal 8 tahun di Oil and Gas diantaranya 3 tahun di operasi sumur pemboran/sumur kerja ulang/intervensi sumur/sumur perawatan.
D3 teknik atau sederajat dengan pengalaman di bidang K3LL minimal 9 tahun di Oil and Gas diantaranya diantaranya 3 tahun di operasi sumur pemboran/sumur kerja ulang/intervensi sumur/sumur perawatan.
Memiliki sertifikat K3 Migas Level Pengawas valid.
Memiliki sertifikat Rig Inspector valid.
Memiliki sertifikat petugas penanganan bahaya gas H2S valid.
Memiliki sertifikat First Aider yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Depnaker / BNSP.
Memiliki sertifikat IWCF Level 1 dan Well Operations Crew Resource Management (WOCRM).
Memiliki sertifikat Crane Inspector lebih disukai.
Memiliki sertifikat Authorized Gas Tester lebih disukai.
Memiliki sertifikat Nebosh IGC lebih disukai.
Memiliki sertifikat IADC Wellsharp Drilling (Supervisor Level) lebih disukai.
Memastikan kebijakan dan prosedur HSE perusahaan diterapkan secara konsisten dan efektif serta diketahui dan dipahami oleh seluruh karyawan.
Secara teratur memeriksa area kerja untuk mengidentifikasi tindakan dan kondisi yang tidak aman dan memberi tahu manajemen lini tentang hal-hal yang tidak dapat segera diperbaiki
Memantau sistem pemeliharaan dan pemeriksaan peralatan penyelamat hidup dan pemadam kebakaran
Memastikan komunikasi HSE yang diterima dari manajer HSE, Penasihat HSE, manajer Divisi, dll., seperti statistik, gram keselamatan, dll. diperhatikan oleh semua karyawan melalui pemasangan informasi tersebut di papan pengumuman HSE dan diskusi di rapat HSE.
Harus punya keterampilan:
Memahami filosofi dan kebijakan perusahaan tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan.
Memiliki pengetahuan yang baik tentang persyaratan keselamatan menurut undang-undang Indonesia.
Pengetahuan menyeluruh tentang HSE dan laporan implementasinya.