Wajib Memiliki Sertifikat K3 "Migas Cepu" dan Berpengalaman kerja di HSE Min. 3 tahun.
Melampirkan Kartu Kuning / AK1 dari Disnaker.
Semua persayaratan yang diminta dibuktikan dengan Curiculum Vitae lengkap dengan melampirkan Ijazah, pengalaman kerja dan sertifikat masih berlaku.
Posisi penempatan Wilayah Prabumulih dan Sekitarnya.
Tugas & Tanggung Jawab
Membuat Dokumen K3 di lingkungan pekerjaan.
Mengevaluasi prosedur dan kebijakan saat ini selain fasilitasi tempat kerja untuk mengidentifikasi resiko dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum keselamatan kerja.
Melakukan inspeksi keselamatan, menyiapkan laporan tertulis tentang temuan dan rekomendasi untuk tindakan korektif atau pencegahan jika diindikasikan dan tindak lanjut untuk memastikan tindakan telah dilaksanakan.
Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan triwulan kepada Pimpinan.
Mematuhi segala peraturan yang ada dan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Harus punya keterampilan:
Memiliki kemampuan investigasi Incident.
Menguasai standar dan peraturan nasional maupun internasional yang berlaku mengenai sistem K3.