Pendidikan minimal D3 atau S1 dari Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teknik (Mesin, Perkapalan, Kelautan), Teknik Lingkungan, atau jurusan lain yang relevan.
Memiliki pengalaman kerja di bidang HSE/Safety, lebih diutamakan yang memiliki pengalaman langsung di industri pelayaran, transportasi laut, atau logistik maritim.
Sertifikasi & Pelatihan:
Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI atau K3 Pelayaran/Maritim aktif.
Sertifikat Basic Safety Training (BST) kapal, Marine Safety, ISM Code, atau Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) menjadi nilai tambah utama.
Subject: Posisi yang dilamar.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Beberapa poin kualifikasi telah ditambahkan/disesuaikan untuk memberikan gambaran peran yang lebih jelas. Untuk informasi mutlak mengenai posisi ini, silakan hubungi kontak resmi/sumber asli tertera dan bila perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Melakukan inspeksi keselamatan kerja secara rutin di atas armada kapal (vessel inspection), area tongkang, fasilitas pelabuhan, serta gudang logistik maritim.
Menyusun dan memverifikasi dokumen analisis risiko, seperti Job Safety Analysis (JSA), Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control (HIRADC), dan izin kerja aman (Work Permit) untuk pekerjaan di atas kapal maupun pelabuhan.
Mengawasi pelaksanaan keselamatan operasional bongkar muat, penanganan barang berbahaya (dangerous goods), serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi awak kapal dan tenaga kerja maritim.
Menyelenggarakan program pelatihan K3, Safety Induction bagi kru baru, simulasi tanggap darurat (drill) di laut/darat, serta pelaksanaan Tool Box Meeting secara konsisten.
Mengelola aspek lingkungan operasional pelayaran, mencakup pengolahan air bilga, pencegahan pencemaran minyak di laut, serta tata kelola Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 pelayaran.
Melakukan investigasi atas insiden kecelakaan kerja atau nearmiss di laut/darat, menganalisis akar penyebab masalah (Root Cause Analysis), serta memantau pelaksanaan tindakan perbaikan.
Menyusun dan mendokumentasikan laporan inspeksi, rekapitulasi statistik kinerja HSE, serta laporan ketaatan regulasi keselamatan pelayaran kepada manajemen dan instansi terkait.