Pendidikan minimal Sarjana (S1) Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kesehatan Masyarakat, Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau jurusan teknik terkait.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada posisi yang sama sebagai HSE Superintendent di industri pertambangan batu bara.
Sertifikasi & Pelatihan:
Wajib memiliki Sertifikat Auditor SMKP Terregister KAIT (Kepala Inspektur Tambang) dari Kementerian ESDM yang aktif dan valid.
Wajib memiliki Sertifikat Pengawas Operasional Madya (POM) Minerba terbitan resmi dari BNSP / Kementerian ESDM.
Diutamakan memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI, Lead Auditor ISO 45001 / ISO 14001, atau sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU).
Bersedia untuk ditempatkan secara penuh di area site pertambangan batu bara dengan menjalani Sistem Kerja Roster: 6 Minggu Kerja – 2 Minggu Libur (6:2).
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Beberapa poin kualifikasi telah ditambahkan/disesuaikan untuk memberikan gambaran peran yang lebih jelas. Untuk informasi mutlak mengenai posisi ini, silakan hubungi kontak resmi/sumber asli tertera dan bila perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Merumuskan, mengevaluasi, dan mengarahkan Kebijakan K3LH serta Rencana Kerja Keselamatan Pertambangan tahunan di seluruh wilayah IUP dan fasilitas operasional pendukung site.
Memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan audit berkala penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) sesuai standar regulasi Ditjen Minerba ESDM dan sertifikasi auditor terregister KAIT.
Mengarahkan evaluasi dan verifikasi Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control (HIRADC), Job Safety Analysis (JSA), serta sistem Izin Kerja Aman (PTW) untuk pekerjaan berisiko tinggi di tambang.
Mengawasi pengawasan keselamatan operasional penambangan terbuka, keselamatan alat berat, transportasi hauling batu bara, kestabilan lereng, peledakan (blasting), serta instalasi kelistrikan tambang.
Memimpin investigasi insiden kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, atau penyakit akibat kerja (PAK) menggunakan metode Root Cause Analysis (RCA), serta mengawal penetapan dan verifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).
Mengarahkan pelaksanaan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan, mencakup netralisasi air asam tambang, pengelolaan limbah B3, reklamasi lahan, serta pelaporan statutory pada portal SIMPEL KLHK dan Minerba.
Membina, mengevaluasi, dan mengembangkan kompetensi jajaran Pengawas Operasional (POP/POM), Safety Engineer, Inspector, serta tim Health & Environment guna memelihara budaya keselamatan berkinerja tinggi.
Menyusun, menganalisis, dan mempresentasikan laporan kinerja K3LH, statistik keselamatan tambang, hasil audit SMKP, serta rekomendasi strategis secara berkala kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), jajaran Direksi, dan Inspektur Tambang ESDM.