Wajib memiliki Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3 Umum)
Memiliki Sertifikat Safety lainnya seperti; Confined Space, Scaffolding Technician/ Supervision atau K3 Listrik lebih diutamakan
Tugas & Tanggung Jawab
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan prosedur safety di area operasional serta merekomendasikan tindakan atau sanksi yang diberikan apabila ditemukan penyimpangan pelaksanaan prosedur safety dan lingkungan
Mengidentifikasikan masalah keselamatan kerja dan lingkungan, kemungkinan terjadinya insiden dan merekomendasikan tindakan perbaikan
Merekomendasi perubahan atau penyesuaian prosedur keselamatan kerja dan lingkungan berdasarkan hasil temuan inspeksi dan identifikasi masalah
Melaksanakan penyelidikan sesuai dengan prosedur investigasi kejadian / peristiwa
Memonitor pelaksanaan safety talk di masing-masing departemen, dan mengumpulkan masukan dari pelaksanaan safety talk
Mempersiapkan pelaksanaan pelatihan safety di lingkungan perusahaan
Harus punya keterampilan:
Mampu berbahasa Inggeris baik lisan maupun tulisan
Memahami peraturan dan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja RI dengan baik