Pendidikan minimal D3/S1 (Kesehatan Masyarakat atau disiplin ilmu terkait keselamatan kerja).
Pengalaman kerja minimal 2–3 tahun di bidang yang sama.
Memiliki sertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Memiliki disiplin dan loyalitas yang tinggi.
Tugas & Tanggung Jawab
Membantu merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan memutuskan kebijakan keselamatan kerja secara efektif dan efisien.
Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh karyawan maupun pihak kontraktor terkait P2K3, agar operasional berjalan aman, tertib, dan sesuai standar.
Melaksanakan evaluasi serta analisa rutin terkait keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan dan petugas outsourcing di unit properti.
Bertanggung jawab atas penggunaan dan pemeliharaan alat-alat pengaman gedung serta perlengkapan keselamatan kerja.
Harus punya keterampilan:
Menguasai teknik pencegahan bahaya dan keselamatan kerja.
Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan dan standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang berlaku.