Pendidikan minimal D3, Sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, Kesehatan Masyarakat, atau bidang terkait lainnya yang relevan dengan sistem manajemen K3 dan pengendalian risiko di tempat kerja.
Memiliki pengalaman kerja minimal 1 hingga 3 tahun sebagai Safety Officer atau posisi sejenis di bidang K3, dengan pengalaman di industri perkebunan, kehutanan, pertambangan, atau manufaktur yang memiliki risiko kerja tinggi. Pengalaman kerja di industri Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi nilai tambah yang sangat diutamakan.
Memiliki sertifikasi pelatihan K3 yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), meliputi sertifikasi Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi, atau sertifikasi setingkat lainnya yang relevan dengan pengelolaan keselamatan kerja di lingkungan hutan tanaman industri.
Memiliki sertifikasi pelatihan teknis penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, serta pelatihan tanggap darurat dan evakuasi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi.
Bersedia ditempatkan di remote area Kalimantan Tengah, termasuk di lokasi operasional yang berada di kawasan hutan tanaman industri dengan akses terbatas, medan yang berat, dan risiko kerja yang tinggi.
Subject Email: Posisi yang Dilamar_Nama Lengkap. Nama File: Posisi yang Dilamar_CV_Nama Lengkap.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengimplementasikan seluruh program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area operasional perusahaan, termasuk penyusunan rencana kerja K3 tahunan dan program-program pencegahan kecelakaan kerja.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko (HIRARC) secara berkala terhadap seluruh aktivitas operasional HTI, mulai dari kegiatan pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, penebangan, hingga pengangkutan kayu ke pabrik pengolahan.
Melaksanakan inspeksi keselamatan secara rutin di seluruh area kerja, termasuk pemeriksaan kondisi alat dan mesin, kelayakan alat pelindung diri (APD), serta kepatuhan tenaga kerja terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Melakukan investigasi terhadap setiap kecelakaan kerja dan kejadian berbahaya (near miss) yang terjadi di lingkungan perusahaan, menganalisis akar penyebab kejadian, serta menyusun rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Menyusun, mensosialisasikan, dan memastikan implementasi prosedur operasional standar (SOP) keselamatan untuk setiap jenis pekerjaan di area HTI, termasuk SOP penebangan pohon, SOP pengoperasian alat berat, SOP penanganan bahan kimia, dan SOP tanggap darurat.
Merancang dan melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi K3 secara berkala kepada seluruh tenaga kerja, kontraktor, dan pihak terkait lainnya, mencakup pelatihan tanggap darurat, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, evakuasi, serta penggunaan APD yang benar.
Mengelola dan memelihara seluruh peralatan keselamatan dan tanggap darurat di lokasi operasional, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), kotak P3K, alat evakuasi, dan sistem peringatan dini, serta memastikan seluruh peralatan dalam kondisi siap pakai.
Menyusun dan mendokumentasikan seluruh laporan K3 secara terstruktur dan berkala, termasuk laporan inspeksi keselamatan, laporan investigasi kecelakaan, laporan program pelatihan, dan laporan kinerja K3 triwulan serta tahunan untuk disampaikan kepada manajemen perusahaan dan regulator.
Melakukan koordinasi dengan berbagai departemen terkait, termasuk departemen operasional, departemen SDM, departemen lingkungan, serta pihak eksternal seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam rangka pelaksanaan program K3 dan pemenuhan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Membantu pelaksanaan audit K3 internal dan eksternal, serta mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti implementasi sistem manajemen K3 sesuai dengan standar SMK3 dan persyaratan sertifikasi yang berlaku.
Membangun dan memelihara budaya keselamatan kerja di seluruh lini organisasi, termasuk mengkampanyekan perilaku kerja aman (safe behavior) dan mendorong partisipasi aktif seluruh tenaga kerja dalam program K3.
Harus punya keterampilan:
Soft Skill yang Dibutuhkan:
Kemampuan komunikasi yang sangat baik, baik secara lisan maupun tulisan, untuk menyampaikan instruksi keselamatan, memberikan pelatihan, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari tenaga kerja lapangan hingga manajemen puncak perusahaan.
Kemampuan kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang tegas dalam situasi darurat serta kemampuan mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk mematuhi prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Kemampuan analitis dan pemecahan masalah yang kuat untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja, menganalisis akar penyebab kecelakaan, serta merumuskan rekomendasi tindakan perbaikan yang efektif dan tepat sasaran.
Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang ekstrem dan dinamis, termasuk bekerja di area hutan dengan medan berat, cuaca yang tidak menentu, serta akses terbatas terhadap fasilitas pendukung.
Kemampuan membangun hubungan kerja yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga kerja, kontraktor, masyarakat sekitar, dan regulator pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Integritas, disiplin, dan komitmen yang tinggi terhadap penerapan budaya keselamatan di seluruh lini operasional perusahaan.
Hard Skill yang Dibutuhkan:
Pemahaman mendalam tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, mencakup perencanaan, implementasi, pengukuran, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan.
Keahlian dalam melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko di tempat kerja (HIRARC) untuk seluruh aktivitas operasional HTI, termasuk kegiatan penebangan, pengangkutan kayu, pembukaan lahan, dan pengoperasian alat berat.
Kemampuan melakukan inspeksi keselamatan secara rutin dan berkala di seluruh area operasional, termasuk pemeriksaan alat pelindung diri (APD), kelayakan alat dan mesin, serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja.
Keahlian dalam investigasi kecelakaan kerja dan kejadian berbahaya (near miss) dengan menggunakan metode analisis akar penyebab (root cause analysis) dan menyusun laporan investigasi yang komprehensif serta rekomendasi tindakan perbaikan.
Kemampuan merancang, menyusun, dan melaksanakan program pelatihan K3 bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pelatihan tanggap darurat, penanggulangan kebakaran, evakuasi, dan penggunaan APD yang benar.
Keahlian dalam pengelolaan dokumen K3, termasuk penyusunan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan, rencana tanggap darurat, serta penyusunan laporan triwulan dan tahunan K3 untuk kepentingan manajemen dan regulator.
Kemampuan melakukan audit K3 internal dan persiapan menghadapi audit eksternal dari lembaga sertifikasi maupun instansi pemerintah terkait.