Pendidikan minimal S1 dari jurusan Kesehatan & Keselamatan Kerja, Teknik Lingkungan, Teknik Pertambangan, Teknik Industri, atau Teknik Mesin.
Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang HSE pertambangan nikel atau mineral logam, dengan minimal 2 tahun di posisi Supervisor HSE.
Memiliki sertifikat:
Ahli K3 Umum (Kemnaker RI) – wajib.
POP (Pengawas Operasional Pertama) – diutamakan untuk site tambang.
First Aid, Fire Fighting, dan Incident Investigation Training.
ISO 45001:2018 dan ISO 14001:2015 Internal Auditor (nilai tambah).
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengimplementasikan dan mengawasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) di area pertambangan.
Memastikan seluruh aktivitas operasional tambang (drilling, blasting, hauling, crushing, stockpiling, dan maintenance) berjalan sesuai prosedur keselamatan kerja.
Melakukan identifikasi bahaya dan analisis risiko (IBPR) secara berkala pada semua aktivitas tambang dan smelter.
Memimpin investigasi terhadap kecelakaan kerja, near miss, dan insiden lingkungan, serta menyiapkan laporan lengkap dengan rekomendasi tindakan korektif.
Menyelenggarakan Safety Induction, Toolbox Meeting, dan pelatihan K3 bagi karyawan baru maupun kontraktor.
Membina dan mengembangkan kesadaran keselamatan di kalangan pekerja melalui program Safety Talk, Safety Campaign, dan Behavior Based Safety (BBS).
Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan mengenai performa HSE site, termasuk statistik kecelakaan kerja, inspeksi, dan pelatihan.
Mengelola dan memperbaharui seluruh dokumen K3LH sesuai standar perusahaan dan peraturan pemerintah.
Mengawasi kegiatan pengelolaan limbah B3, air limbah, emisi, dan debu tambang agar sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Memastikan pelaksanaan rehabilitasi lahan tambang (mine reclamation) dan pengelolaan tailing berjalan sesuai rencana.
Memastikan kesiapan dan efektivitas Emergency Response Team (ERT) di site.
Memimpin dan mengevaluasi pelaksanaan latihan tanggap darurat (Emergency Drill) seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia, dan kecelakaan alat berat.
Harus punya keterampilan:
Memahami peraturan dan standar terkait K3LH seperti:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Peraturan lingkungan hidup (PP No. 22 Tahun 2021, dll).
Mampu menyusun dan meninjau HIRADC, JSA, SOP, dan Emergency Plan.
Terampil dalam inspeksi, audit HSE, dan analisis penyebab kecelakaan (RCA/5-Why).
Menguasai pengendalian risiko tambang terbuka, alat berat, dan bahan kimia berbahaya.
Mampu menggunakan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan K3 secara profesional.
Kepemimpinan kuat dalam mengarahkan tim HSE dan mengelola pekerja lapangan.
Komunikatif dan tegas, mampu menegakkan aturan tanpa menghambat produktivitas kerja.