Deskripsi Gambar

Sertifikat SMK3 di samping adalah Sertifikat yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Konstruksi ataupun perusahaan lainnya yang membutuhkan pengakuan bahwa sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Sertifikat SMK3 ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.

Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisi : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, minyak dan gas bumi.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat ketentuan peraturan perundang-undangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Salahsatu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SERTIFIKASI:

Berikut penjelasan Proses Audit SMK3 sampai diperoleh Sertifikat SMK3.

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pelatihan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Jika sudah siap untuk melakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.
    • Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat tempat perusahaan berada.
    • Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3 PT. Sertifikasi Alkon Indo.
  2. PT. Midiatama akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.
  3. Perusahaan yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan dan diharuskan juga telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi
    • Pedoman K3 (Pedoman SMK3), Prosedur, Instruksi Kerja, Formulir.
    • Jika perusahaan telah menerapkan ISO 45001:2018, perusahaan hanya menambahkan Matrik Integrasi Sistem Manajemen antara ISO 45001:2018 dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada ISO 45001:2018 memiliki kesamaan 90% dengan PP No. 50 Tahun 2012.
    • Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen/prosedur.
    • Pemenuhan aspek legal seperti: Pembentukan P2K3 yang disetujui Disnaker setempat, Ahli K3, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran, Pemeriksaan Kesehatan, Pengukuran Lingkungan Kerja, Sertifikasi alat berat/produksi (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO), ldentifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko, Audit internal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria), Rapat Tinjauan Manajemen.
  4. Jika dalam Final Audit SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa FATALITY ataupun MAJOR perusahaan sudah dinyatakan TIDAK LULUS atau GUGUR dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.
  5. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun. Peran PT.ALKON hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian standar SMK3 perusahaan.

Peran PJK3 MIDIATAMA dalam membantu Sertifikasi SMK3 Perusahaan:

  1. PT. Midiatama adalah mitra kerja dari PT. Alkon Indo Sertifikasi untuk membantu perusahaan dalam mendapatkan Sertifikat SMK3 (yg melakukan Audit SMK3 adalah tim Auditor PT.ALKON).
  2. PT. Midiatama dapat membantu mempercepat proses Audit SMK3 sampai diperolehnya Sertifikat ASLI melalui proses konsultansi dan pelatihan.
  3. PT. Midiatama dapat memberikan bantuan konsultansi, sehingga perusahaan mendapatkan Bendera Emas dg hasil yang memuaskan.
  4. PT. Midiatama memberikan jaminan LULUS kepada perusahaan (dg catatan perusahaan mempunyai Komitmen, Komunikasi dan Kerjasama yg baik dalam penerapan K3 diperusahaannya).

Fasilitas Konsultasi dan Pelatihan yang diberikan PT. Midiatama secara umum berupa:

  1. Pengurusan Sertifikat SMK3, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar Lembaga Audit Alkon Indo Sertifikasi dan Tim Auditor ALKON termasuk pengurusan ke Kemenaker RI.
  2. Pelatihan Sadar SMK3 PP 50 Th.2012.
  3. Pelatihan dokumentasi dan implementasi SMK3 perusahaan.
  4. Pelatihan Manajemen Risiko.
  5. Pelatihan Auditor Internal SMK3 perusahaan.
  6. Pelatihan Tanggap Darurat, berupa pelatihan APAR & Simulasi Kebakaran.
  7. Pelatihan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja).
  8. Konsultansi cara pembuatan Kebijakan & Sasaran K3 tiap unit kerja.
  9. Konsultansi Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir Kerja terkait penerapa K3 diperusahaan.
  10. Pre Audit SMK3 selama 2 hari oleh Auditor Bersertifikat, berupa Simulasi terhadap Final Audit SMK3, untuk mengetahui prosentasie (%) Pemenuhan Kriteria Audit sehingga dapat diketahui Tingkat Penerapan yang dicapai EMAS atau PERAK, salah satunya melalui Ceklist Pemeriksaan Pemenuhan Dokumen Perusahaan.

Kesemuanya di atas dapat kami kerjakan dalam waktu 1 – 6 bulan tergantung dari permintaan perusahaan dan komitmen perusahaan dalam menjalankan K3.

SERTIFIKASI PROGRAM INVESTASI SMK3:

Selain itu manfaat lain mengikuti program ini:

  • Peserta Training yang sudah mengikuti pelatihan-pelatihan diatas akan mendapat Sertifikat Pelatihan.
  • Jumlah pertemuan akan disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Perusahaan terima beres dalam hal pembuatan Dokumen Manual, Prosedur, Instruksi kerja dan Formulir SMK3, jadi tidak direpotkan.
  • Jika perusahaan sudah menerapkan ISO 45001, ISO 9001 ataupun sistem manajemen lainnya, dokumen-dokumen SMK3 dapat diintegrasi dengan yang telah ada tersebut.
  • Instruktur ataupun konsultan adalah Personil yang telah bersertifikat dari Kemenaker dan mempunyai jam terbang tinggi dalam hal Sertifikasi SMK3 perusahaan.

Segera Hubungi Kami, untuk mendapatkan Informasi secara Detail terkait Proses Sertifikasi SMK3 ini.

Call Center Midiatama (Jam Kerja): 021-22545432 (jam kerja) | 021-21263820 (24 jam) | 021-58906930 | 08993386423 (Beni)

Catatan:

Kami memberikan DISKON / Harga Khusus jika Bpk/Ibu mengajukan Sekaligus untuk 2 Perusahaan atau lebih.

DICATAT

  • PT. Midiatama tidak menerima permintaan Perusahaan yang bersifat NEMBAK, tanpa ada Proses Audit.
  • PT. Midiatama dalam hal proses Sertifikasi SMK3 akan mematuhi semua Regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam proses Sertifikasi SMK3 ini khususnya Regulasi PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 tahun 2014.
  • PT. Midiatama akan memproses Sertifikasi SMK3 ini jika sudah ada pembayaran DP 50% dari Penawaran harga dari Tim Sales kami atau Pembayaran CASH dimuka (Harga Khusus Potongan Diskon).
  • PT. Midiatama Tidak Pernah Meminta Uang untuk Transfer ke Rekening Pribadi. Semua pembayaran dilakukan dengan INVOICE RESMI dan Rekening Perusahaan dengan PT. Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama) Bank Mandiri.

TIM MIDIATAMA Chat via Whatsapp :

Hubungi tim Sales & Konsultan Resmi dari Midiatama di atas jika ada permintaan Proposal terkait Pelatihan, Konsultansi dan Sertifikasi, Jika Bpk/Ibu menerima Proposal selain tim kami di atas, kami tidak berkomunikasi jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.