Logo
Logo
BerandaPelatihanMidiatamaJadwalInstrukturKarirArtikel
Login
Artikel
Artikel Populer
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

6 Juni -14 Juni 2024, 410 Views

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

6 Juni -14 Juni 2024, 388 Views

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

6 Juni -14 Juni 2024, 365 Views

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

6 Juni -14 Juni 2024, 338 Views

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Juni -14 Juni 2024, 325 Views

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Juni -14 Juni 2024, 321 Views

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

6 Juni -14 Juni 2024, 313 Views

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

6 Juni -14 Juni 2024, 299 Views

Artikel Terbaru
Safety K3
Kamu Tau Penyebab Luka darimana?
04 Februari 2022
Kamu Tau Penyebab Luka darimana?
Safety K3
Tujuan Dilaksanakannya Pemeriksaan Kesehatan
31 Januari 2022
Tujuan Dilaksanakannya Pemeriksaan Kesehatan
Safety K3
Dasar Hukum Medical Check Up di Tempat Kerja
27 Januari 2022
Dasar Hukum Medical Check Up di Tempat Kerja
Safety K3
Standar Pembuatan Ruang P3K
24 Januari 2022
Standar Pembuatan Ruang P3K
Safety K3
Syarat Utama Untuk Menentukan Fasilitas P3K
20 Januari 2022
Syarat Utama Untuk Menentukan Fasilitas P3K
Safety K3
5 hal yang harus diperhatikan dalam memilih safety shoes
17 Januari 2022
5 hal yang harus diperhatikan dalam memilih safety shoes
Safety K3
Pemahaman Terhadap Material Safety Data Sheet
13 Januari 2022
Pemahaman Terhadap Material Safety Data Sheet
Safety K3
Kenali dan Waspada Terhadap Bahaya Bekerja di Pertambangan
10 Januari 2022
Kenali dan Waspada Terhadap Bahaya Bekerja di Pertambangan
1
...
37
38
39
36
37
38
39
40
...
54
  1. Home
  2. Artikel

Artikel

Kamu Tau Penyebab Luka darimana?
Safety K3
Kamu Tau Penyebab Luka darimana?

Luka adalah salah satu jenis cedera pada kulit yang mengalami robek, teriris, tertusuk, atau ketika terkena benda tumpul sehingga menyebabkan memar. Selain itu, pengertian luka lainnya adalah kondisi terputusnya jaringan lunak, baik saraf, otot, kulit, hingga pembuluh darah.

Terdapat banyak jenis luka yang dapat merusak kulit termasuk luka lecet (abrasi), luka robek (laserasi), cedera ruptur, tusukan, dan luka menembus lapisan kulit. Banyak luka dengan kedalaman yang dangkal membutuhkan pertolongan pertama termasuk pembersihan luka dan pembalutan luka.

Beberapa luka yang lebih dalam perlu mendapat pertolongan medis untuk mencegah infeksi dan mencegah kehilangan fungsi jaringan, karena kerusakan struktur yang mendasari seperti tulang, otot, tendon, arteri dan saraf.

Tujuan dari perawatan medis untuk luka adalah untuk mencegah komplikasi dan mempertahankan fungsi. Meskipun penting, kecantikan dan kosmetika bukanlah pertimbangan utama untuk perbaikan luka. Perawatan dan pengelolaan yang efektif dari individu dengan luka bergantung pada pendekatan holistik dan sistematis yang dilakukannya.

Penyebab Luka - Luka sendiri bisa disebabkan oleh berbagai macam hal. Namun pada umumnya penyebab luka yang paling sering terjadi adalah akibat trauma mekanis. Pengertian luka akibat mekanis dapat disebabkan oleh benda tumpul ataupun tajam.

Selain itu, luka juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu luka terbuka dan luka tertutup berdasarkan keutuhan jaringannya. Luka sendiri dapat dapat muncul dengan atau tanpa adanya infeksi.

Kulit dapat rusak dalam berbagai cara tergantung pada mekanisme cedera, di antaranya:

  • Peradangan adalah respons awal kulit cedera.
  • Luka superfisial (di permukaan) dan luka lecet tidak mencederai lapisan kulit yang lebih dalam. Jenis luka biasanya disebabkan oleh gaya gesekan dengan permukaan kasar
  • Luka lecet dalam (lecet yang lebih dalam karena terpotong atau laserasi) melukai lapisan kulit dan masuk ke jaringan di bawahnya seperti otot atau tulang.
  • Luka tusukan biasanya disebabkan oleh benda runcing tajam yang menusuk kulit. Contoh luka tusukan termasuk jarum, menginjak paku, atau luka tusukan dengan pisau
  • Gigitan manusia dan gigitan hewan dapat diklasifikasikan sebagai luka tusuk, lecet, atau kombinasi keduanya.

Luka karena penekanan yang lama, misalnya luka karena berbaring dalam waktu yang lama di tempat tidur, karena duduk di kursi roda dalam waktu yang lama, atau karena penggunaan gips dalam waktu yang lama.

Luka tekanan yang lama dapat berkembang karena kurangnya suplai darah ke kulit yang disebabkan oleh tekanan kronis pada area kulit, terlebih memiliki penyakit yang mendasari seperti kencing manis, masalah sirkulasi (penyakit pembuluh darah perifer), atau pasien malnutrisi.

Sumber: dokter sehat

04 Februari 2022.
Midiatama
Tujuan Dilaksanakannya Pemeriksaan Kesehatan
Safety K3
Tujuan Dilaksanakannya Pemeriksaan Kesehatan

Berikut merupakan tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan yaitu:

  1. Untuk melakukan deteksi dini terhadap kesehatan pekerja. Jangan sampai nantinya ketika kesehatan pekerja kurang baik dan akan mempengaruhi produktivitas tempat kerja yang baru.
  2. Lebih-lebih lagi jika pekerja tersebut menderita penyakit menular dan tentunya hal ini berpotensi tertularnya rekan kerja yang lain. Sehingga penting pelaksanaan MCU ini untuk proses preventive tersebarnya penyakit-penyakit menular. Bukan hanya penyakit menular tetapi juga penyakit lainnya yang bisa membahayakan dirinya sendiri ataupun karyawan lainnya.
  3. Dengan mengetahui kondisi kesehatan di awal, maka dapat mencegah atau menunda adanya terjadi komplikasi penyakit.
  4. Bagi perusahaan, dengan pelaksanaan MCU ini diharapkan dapat menekan biaya perusahaan dalam hal kesehatan. Dapat dibayangkan, jika ada karyawan yang sakit, maka akan ada kekosongan pekerjaan dalam hal ini. Dengan begini, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan lain untuk membayar biaya claim kesehatan, atau mencari kandidat lain atau biaya overtime karyawan lain untuk menggantikan pekerjaan karyawan yang sakit.
  5. Umumnya karyawan senang dengan perusahaan yang peduli terhadap kesehatan karyawannya seperti dengan pelaksanaan MCU. Karyawan pun akan menjadi lebih loyalitas terhadap perusahaan,

Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

31 Januari 2022.
Midiatama
Dasar Hukum Medical Check Up di Tempat Kerja
Safety K3
Dasar Hukum Medical Check Up di Tempat Kerja
Medical check up merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh seorang calon pekerja ketika ingin bergabung di tempat kerja baru. lalu apakah dasar hukum dari pelaksanaan medical check up tersebut? dan apakah kita boleh menolak dilakukan medical check up?
 
Pemeriksaan Kesehatan dibagi menjadi 3 yaitu:
  1. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
  2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
  3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM BEKERJA
Menurut Pasal 2 Per Men 02-1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja bahwa pekerja yang diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dia bekerja adalah untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan tenaga kerja tersebut dalam kondisi prima dan tidak sedang menderita suatu penyakit menular yang berpotensi menularkan penyakitnya tersebut kepada tenaga kerja lainnya.
 
Selain itu juga untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini memang cocok dengan pekerjaan yang akan dibebankan kepadanya.  Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
 
Sementara itu pada pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan
  1. Fisik lengkap,
  2. Kesegaran jasmani,
  3. Rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin,
  4. Serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
  5. Pengecualian untuk pelaksanaan medical check up sesuai dengan pasal 2 ayat (7) yang berbunyi jika 3 (tiga) bulan sebelum permintaan medial check up ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud pasal 1 (sub d) peraturan tersebut,  maka tenaga kerja tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.

Selain pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja adalagi pelaksanaan medical check up atau biasa disebut pemeriksaan kesehatan berkala atau MCU tahunan dimana pemeriksaan periode ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya (umumnya dilalkukan satu tahun sekali atau sesuai dengan jenis pekerjaannya (Pasal 3 ayat (2)), serta menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan awal yang mungkin perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. (Pasal 3 ayat (1))

Adanya pemeriksaan kesehatan berkala ini salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui kemungkinan pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan hasil MCU sebelum bekerja dengan MCU berkala.

PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS

Selain kedua pemeriksaan tersebut diatas adalagi jenis MCU yaitu pemeriksaan kesehatan khusus.  MCU khusus ini dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (Pasal 5 ayat (1)).

PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA

Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan terhadap: (Pasal 5 ayat (2))

  1. Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
  2. Tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
  3. Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Umumnya biaya pelaksanaan MCU dibebankan kepada Perusahaan atau pengusaha yang bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pelaksanaan MCU diatas. (Pasal 9)

Semoga Bermanfaat, Salam Safety!

27 Januari 2022.
Midiatama
Standar Pembuatan Ruang P3K
Safety K3
Standar Pembuatan Ruang P3K

Dalam merencanakan/membuat ruang P3K, maka persyaratan ruang yang harus diketahui antara lain meliputi :

Lokasi ruang P3K :

  1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
  2. Dekat jalan keluar;
  3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
  4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
  5. Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya.
  6. Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban.
  7. Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat

Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :

  1. Wastafel dengan air mengalir;
  2. Kertas tisue/lap;
  3. Usungan/tandu;
  4. Bidai/spalk;
  5. Kotak P3K dan isi;
  6. Tempat tidur dengan bantal dan selimut;
  7. Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
  8. Sabun dan sikat;
  9. Pakaian bersih untuk penolong;
  10. Tempat sampah; dan
  11. Kursi tunggu bila diperlukan.

Dan untuk kotak P3K harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau
  • Penempatan kotak P3K :
  1. Pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
  2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
  3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
  4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
  • Isi kotak P3K dapat dilihat pada tabel dibawah ini dan ingat tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja

Standar isi kotak P3K
 
Alat evakuasi dan alat transportasi antara lain meliputi:
  • Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan
  • Mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
Semoga bermanfaat..
24 Januari 2022.
Midiatama
Syarat Utama Untuk Menentukan Fasilitas P3K
Safety K3
Syarat Utama Untuk Menentukan Fasilitas P3K
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
 
Syarat utama menentukan fasilitas P3K ditempat kerja antara lain adalah:
  • Tersedianya Ruang khusus P3K
  • Kotak P3K dan isi
  • Alat evakuasi dan alat transportasi
  • Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Namun dalam hal ini tentunya APD atau alat pelindung diri juga harus digunakan dan ini merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
Peralatan khusus lainnya dapat berupa alat untuk pembasahan tubuh (shower) dan pembilasan/pencucian mata jika memang lokasi kerja banyak menggunakan bahan B3 atau kimia cair berbahaya.
 
Lalu apa saja syarat bagi Pengusaha/pemilik/wakil perusahaan yang tentunya wajib menyediakan ruang P3K berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia No : Per.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, seperti yang dijelaskan pada poin dibawah ini:
  • Mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
  • Mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
Lebih jelasnya dapat anda lihat pada tabel dibawah ini :
Rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja/buruh berdasarkan klasifikasi tempat kerja
20 Januari 2022.
Midiatama
5 hal yang harus diperhatikan dalam memilih safety shoes
Safety K3
5 hal yang harus diperhatikan dalam memilih safety shoes
Para pekerja lapangan biasanya tidak akan asing dengan istilah safety shoes. Safety shoes sendiri adalah sepatu pengaman yang didesain khusus untuk menjamin keselamatan kerja para pemakainya.
 
Walaupun diperuntukkan untuk menjaga keselamatan kaki, tentu tidak sembarangan memilih safety shoes murah dan berkualitas. Sepatu semacam ini tetaplah harus mengedepankan sisi keamanan yang harus mampu mendukung seorang pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
 
Pada perkembangannya, safety shoes sendiri tidak hanya digunakan pada saat bekerja. Beberapa orang bahkan menggunakan sepatu model ini untuk berkendara serta acara-acara kasual. Penampilan mereka tentu menjadi berbeda dengan sepatu yang didesain khusus untuk keselamatan kaki tersebut.
 
Apalagi ada begitu banyak spesifikasi dan merk sepatu yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kemampuan pemakainya. Memakai sepatu semacam ini akan membantu seseorang selamat dari bahaya-bahaya yang mungkin terjadi.
Setidaknya ada 5 hal yang harus diperhatikan dalam memilih safety shoes murah dan berkualitas, seperti.
 
1. Jenis
Safety shoes dapat dibedakan menjadi 3, yaitu low, middle dan boot. Bagi Anda yang ingin maksimal dalam melindungi keselamatan kaki, ada baiknya memilih jenis middle atau boot. Tentunya dengan ukuran yang lebih tinggi, lebih maksimal dalam melindungi kaki Anda di setiap kegiatan.
 
2. Bahan
Hal penting lainnya yang bisa Anda perhatikan sebelum membeli safety shoes adalah bahan yang digunakan. Bahan yang digunakan sebaiknya berbahan tebal dan mampu melindungi kaki dari gesekan benda luar.
 
3. Kenyamanan
Setelah memilih jenis serta bahan yang digunakan pada safety shoes, ada baiknya Anda mencoba terlebih dahulu sepatu tersebut. Rasakan apakah bahan yang digunakan terasa nyaman ketika digunakan saat berjalan. Pastikan pula bagian sol sepatu keras dan tahan, karena digunakan pada medan yang ekstrim dan terjal.
 
4. Lingkungan sekitar
Kondisi lingkungan nyatanya juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi Anda untuk memilih jenis sepatu. Biasanya safety shoes murah dan berkualitas dikhususkan untuk beberapa wilayah kerja atau kondisi lingkungan.
 
5. Harga
Hal terakhir dan paling utama sebenarnya dalam memilih sepatu sendiri adalah harga yang dipatok. Budget harga tentu sudah Anda sesuaikan sebelumnya dengan kemampuan Anda dalam berbelanja.
17 Januari 2022.
Midiatama
Pemahaman Terhadap Material Safety Data Sheet
Safety K3
Pemahaman Terhadap Material Safety Data Sheet

Material Safety Data Sheet atau MSDS merupakan suatu dokumen yang berisi mengenai potensi bahaya yang meliputi kesehatan, kebakaran, reaktifitas dan juga lingkungan, serta cara bekerja dengan aman ketika berinteraksi dengan bahan kimia.

Anda bisa mendapatkan informasi yang lengkap mengenai prosedur keselamatan dan cara kerja yang aman ketika bekerja dengan sebuah materi. MSDS juga berisi mengenai informasi penggunaan, penyimpanan, penanganan, dan prosedur darurat yang berhubungan dengan materi bahan kimia.

Anda mungkin beranggapan bahwa yang harus memahami MSDS adalah di level manajerial atau instruktur dan memberikan pengarahan kepada karyawan di bawahnya. Padahal justru karyawan pekerja lah yang paling banyak berhubungan dengan material dan bahan kimia sehingga justru harus yang paling paham dibanding karyawan tingkat lainnya.

Cara memahami MSDS adalah dengan membaca nama kimia yang terdapat dalam label lalu cocokkan dengan yang ada di MSDS. Anda akan mendapatkan informasi mengenai bahayanya, petunjuk penanganan, cara penyimpanan yang tepat dan juga cara penanganan saat dalam kondisi darurat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001, perusahaan atau individu yang memproduksi atau menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib untuk memiliki MSDS. Berikut adalah isi dari MSDS:

  1. Identitas bahan dan nama perusahaan
  2. Komposisi bahan yang digunakan untuk produksi
  3. Identifikasi bahaya dari masing-masing bahan
  4. Tindakan darurat
  5. Tata cara penanggulangan apabila terjadi kebakaran
  6. Tata cara mengatasi kebocoran atau bahan tumpah
  7. Penyimpanan dan cara menangani bahan
  8. Alat pelindung diri
  9. Sifat fisika dan kimia termasuk reaktivitas
  10. Informasi toksikologi dan ekologi
  11. Prosedur pembuangan limbah
  12. Dan informasi tambahan lainnya.

Diharapkan bagi Anda yang bekerja dengan bahan berbahaya dan beracun dapat memahami prosedur keselamatan dengan menyimak cara memahami material safety data sheet.

13 Januari 2022.
Midiatama
Kenali dan Waspada Terhadap Bahaya Bekerja di Pertambangan
Safety K3
Kenali dan Waspada Terhadap Bahaya Bekerja di Pertambangan
Bekerja di pertambangan memang berisiko besar baik itu kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja di pertambangan harusnya mendapatkan perhatian utama dari perusahaan pertambangan.
 
Sayangnya di beberapa negara, keselamatan dan kesehatan kerja di pertambangan masih kurang diperhatikan sehingga masih banyak ditemui kecelakaan fatal ataupun pekerja yang sakit akibat kerja. Hal ini tentu seharusnya dapat dicegah dan diminimalisir jika perusahaan menerapkan program K3 dengan benar.
 
Selain kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka dan kematian, sektor pertambangan juga menyebabkan sebagian pekerjanya terkena penyakit tertentu. Berikut ini beberapa jenis penyakit yang biasanya dialami oleh pekerja pertambangan:
1. Penyakit pernapasan pekerja batu bara
Penyakit pernapasan yang biasanya mengenai pekerja pertambangan batu bara berupa black lung disease. Penyakit tersebut disebabkan oleh debu batu bara yang mengendap di paru-paru dan tidak dapat dihilangkan sehingga menyebabkan peradangan, fibrosis, dan pada kasus yang terburuk bisa menyebabkan necrosis.
 
2. Silicosis
Silicosis disebabkan oleh menghirup debu yang mengandung silica. Meskipun banyak upaya dilakukan untuk mencegah silicosis namun ini masih mengenai jutaan pekerja pertambangan dan membunuh ribuan orang setiap tahunnya.
 
Silicosis dapat menyebabkan cacat fisik permanen. Penelitian terbaru menemukan bahwa silicosis berhubungan dengan tuberculosis. Di Afrika Selatan, tuberculosis menyebabkan lebih banyak kematian bagi pekerja pertambangan daripada kecelakaan kerja.
 
3. Asbetosis
Pekerja yang terkena serat asbes di pertambangan berisiko menderita penyakit yang berkaitan dengan asbes. Berdasarkan data dari WHO, sekitar 125 juta orang didunia terkena paparan asbestor di tempat kerja.
Pada tahun 2004, penyakit kanker paru-paru yang berhubungan dengan asbes, mesothelioma, dan asbestosis karena pekerjaan menyebabkan kematian sekitar 107.000 kematian dan jutaan disabilitas. Di beberapa negara penggunaan berikut dengan esktraksi dan impor asbes telah dilarang.
 
4. Kehilangan Pendengaran
Kehilangan pendengaran merupakan salah satu penyakit yang banyak dilaporkan terjadi di pertambangan. Sebuah survey di India menyebutkan bahwa pekerja bawah tanah di pertambangan metal menunjukkan 75% dari mereka mengalami gangguan pendengaran, dan survey lainnya menunjukkan 20%-25% pekerja di pertambangan terbuka juga menderita gangguan kehilangan pendengaran.
 
5. Gangguan otot dan tulang
Pekerja pertambangan juga banyak yang mengalami gangguan pada bagia otot dan tulang mereka, misalnya saja radang otot atau iritasi, sakit punggung, dan lain-lain. Di kebanyakan negara penyakit yang berhubungan dengan otot dan tulang tidak digolongkan sebagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sehingga data dan kepedulian terhadap penyakit tersebut tidak optimal.
10 Januari 2022.
Midiatama
1
...
37
38
39
36
37
38
39
40
...
54

Artikel Populer

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

05 September 2024.
410 Views
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

27 September 2024.
388 Views
Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

24 Agustus 2023.
365 Views
Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

11 Mei 2023.
338 Views
Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

19 Agustus 2024.
325 Views
Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

23 September 2024.
321 Views
6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

26 Agustus 2024.
313 Views
Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

19 September 2024.
299 Views
Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline
Kontak Kami
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0852-1011-9176 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-2126380 (24 Jam)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

Email

[email protected]

[email protected]

Office

Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No 4, Jalan Taman Aries RT.05/RW2, Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Business Partner

Lihat partner lainnya

HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia
Bantuan

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Sosial Media

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
HUBUNGI KAMI
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0852-1011-9176 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-2126380 (24 Jam)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

ALAMAT KAMI

PT. Mitra Dinamis Yang Utama (PJK3 Midiatama Academy) Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No. 4, Jalan Taman Aries RT.5/RW.2 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Email

[email protected]

[email protected]

Jam Kerja

08.00 WIB - 17.00 WIB

BANTUAN

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Business Partner
HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia

Lihat lebih banyak

SOCIAL MEDIA

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
© Copyright 2020 - 2025 PT Mitra Dinamis Yang Utama
Powered By Midiatama