Logo
Logo
BerandaPelatihanMidiatamaJadwalInstrukturKarirArtikel
Login
Artikel
Artikel Populer
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

6 Juni -14 Juni 2024, 410 Views

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

6 Juni -14 Juni 2024, 388 Views

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

6 Juni -14 Juni 2024, 365 Views

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

6 Juni -14 Juni 2024, 338 Views

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Juni -14 Juni 2024, 325 Views

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Juni -14 Juni 2024, 321 Views

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

6 Juni -14 Juni 2024, 313 Views

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

6 Juni -14 Juni 2024, 299 Views

Artikel Terbaru
Safety K3
Standar ISO 7001: Warna dan Piktogram Rambu Evakuasi
17 Juni 2021
Standar ISO 7001: Warna dan Piktogram Rambu Evakuasi
Safety K3
Mengenal Penandaan Sarana Jalan Keluar (Exit)
15 Juni 2021
Mengenal Penandaan Sarana Jalan Keluar (Exit)
Safety K3
7 Tanda Perusahaan Perlu Perbarui Prosedur Keselamatan Kerja
13 Juni 2021
7 Tanda Perusahaan Perlu Perbarui Prosedur Keselamatan Kerja
Safety K3
Apa saja yang sebaiknya perusahaan persiapkan saat melakukan Audit SMK3 untuk yang pertama kalinya?
11 Juni 2021
Apa saja yang sebaiknya perusahaan persiapkan saat melakukan Audit SMK3 untuk yang pertama kalinya?
Safety K3
Apa Saja Kategori Penilaian Audit Eksternal SMK3?
09 Juni 2021
Apa Saja Kategori Penilaian Audit Eksternal SMK3?
Safety K3
Kenali Beragam Dampak Stres di Tempat Kerja
28 Mei 2021
Kenali Beragam Dampak Stres di Tempat Kerja
Safety K3
Mengenal Perbedaan Nyeri Ulu Hati Pada Penyakit Lambung dan Jantung
26 Mei 2021
Mengenal Perbedaan Nyeri Ulu Hati Pada Penyakit Lambung dan Jantung
Safety K3
Tahapan-Tahapan Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
24 Mei 2021
Tahapan-Tahapan Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
1
...
52
53
54
51
52
53
54
55
...
57
  1. Home
  2. Artikel

Artikel

Standar ISO 7001: Warna dan Piktogram Rambu Evakuasi
Safety K3
Standar ISO 7001: Warna dan Piktogram Rambu Evakuasi

ISO 7010 merupakan standarisasi yang membahas mengenai warna dan tanda keselamatan dengan pembahasan yang lebih mendetail. Standar ISO 7010 mengatur tanda keselamatan yang ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja, proteksi kebakaran, menginformasikan bahaya kesehatan, dan evakuasi saat kondisi darurat.

Standar ISO 7010 ini bukanlah sebuah regulasi dan secara umum perusahaan tidak diwajibkan untuk mengadopsi tanda keselamatan ISO 7010 di tempat kerja. Meski begitu, kini banyak perusahaan atau bahkan regulasi nasional (seperti di Prancis) yang menjadikan ISO 7010 ini sebagai acuan dalam pemasangan tanda keselamatan di tempat kerjanya.

Banyak negara yang memberikan saran kepada perusahaan untuk menggunakan tanda keselamatan ISO 7010, khususnya:

  • Ketika fasilitas baru perlu dilengkapi rambu keselamatan
  • Ketika mengganti rambu-rambu keselamatan yang lama, sudah rusak, pudar, atau ketika ada pembaruan simbol tanda keselamatan.

ISO 7010 terbagi menjadi lima kategori, antara lain rambu larangan, rambu perintah, rambu peringatan, rambu keselamatan kebakaran dan peralatan pemadam kebakaran, serta rambu kondisi aman dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Rambu evakuasi, mencakup rambu exit, arah exit, jalur evakuasi dan titik kumpul masuk ke dalam kategori rambu kondisi aman dan peralatan P3K. Rambu ini digunakan untuk menunjukkan di mana pintu keluar darurat dan peralatan keselamatan dan kesehatan dapat ditemukan.

Rambu evakuasi ini memiliki warna dasar putih, background warna hijau menyala dengan piktogram berwarna putih. Rambu ini biasanya dipasang di arah menuju pintu keluar, pintu keluar, jalur evakuasi, tangga darurat, arah menuju titik kumpul, dan lokasi titik kumpul.

Material Stiker Luminous (Glow In The Dark) untuk Rambu Exit dan Evakuasi
Jalur evakuasi dan pintu keluar darurat harus ditandai dengan jelas menggunakan rambu. Rambu exit dan evakuasi harus dipasang cukup tinggi sehingga tidak tertutup oleh pejalan kaki atau kendaraan yang melintas dan cukup besar untuk dilihat dalam kondisi pencahayaan yang buruk.

Elemen penting lainnya yang perlu Anda perhatikan saat memasang rambu exit dan evakuasi adalah material stiker pada rambu. Setiap rambu harus diterangi yang cukup oleh sumber cahaya yang andal. Pastikan rambu exit dan evakuasi yang Anda pasang sudah sesuai standar ISO 7010 dan direkomendasikan menggunakan bahan luminous atau glow in the dark yang dapat menyala/memendarkan cahaya sendiri dalam kondisi gelap.

Rambu berbahan luminous atau glow in the dark dapat menyala/ memendarkan cahaya sendiri dalam kondisi gelap. Artinya, bila rambu dipasang di dalam ruangan yang terdapat cahaya lampu, stiker luminous akan menyerap atau mengumpulkan cahaya lampu tersebut, lalu mengeluarkannya kembali saat kondisi gelap.

Karena sifatnya yang menyerap cahaya, stiker akan selalu menyala atau bercahaya dengan sendirinya setiap ada perubahan kondisi penerangan dari terang ke gelap dengan seketika. Sifat inilah yang membedakan stiker luminous dengan stiker reflektif.

Stiker luminous lebih direkomendasikan untuk pemasangan indoor. Stiker ini biasanya digunakan untuk rambu exit dan evakuasi, rambu peralatan darurat, dan rambu alat pemadam api.

sumber : safetysign indonesia

17 Juni 2021.
Midiatama
Mengenal Penandaan Sarana Jalan Keluar (Exit)
Safety K3
Mengenal Penandaan Sarana Jalan Keluar (Exit)

Setiap industri atau perkantoran harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, termasuk merencanakan sarana jalan keluar (exit) serta penandaannya. Sarana exit merupakan bagian dari sebuah sarana jalan keluar yang dipisahkan dari tempat lainnya dalam bangunan gedung oleh konstruksi atau peralatan untuk menyediakan lintasan jalan yang diproteksi menuju eksit pelepasan.

Sarana exit harus direncanakan dan dibuat agar mudah dijangkau, tidak buntu pada ujungnya, tidak melewati ruangan yang mungkin terkunci seperti dapur, kloset atau ruang kerja, dan rambu menuju pintu exit dan titik kumpul harus jelas dan mudah dilihat.

Sarana exit harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai. Sarana exit terdiri dari tiga bagian:

a. Akses eksit (Exit Access)
Akses eksit merupakan bagian dari sarana evakuasi yang mengarah ke pintu eksit.

b. Eksit (Exit)
Eksit merupakan bagian dari sarana evakuasi yang dipisahkan dari area lainnya dalam bangunan gedung oleh konstruksi atau peralatan yang menyediakan lintasan jalan terproteksi menuju eksit pelepasan.

c. Eksit Pelepasan (Exit Discharge)
Eksit pelepasan merupakan bagian dari sarana evakuasi antara batas ujung eksit dan jalan umum yang berada di luar bangunan gedung untuk evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat. Sesuai SNI 1746-2000 (standar mengacu pada NFPA 101: Life Safety Code), sarana exit harus diberi tanda yang disetujui dan mudah terlihat dari setiap arah akses eksit. Berikut ketentuan pemasangan rambu exit atau arah exit menurut SNI 1746-2000:

  • Rambu yang menyatakan “EXIT” harus dipasang pada pintu atau di dekat pinggir pintu darurat
  • Akses eksit harus diberi tanda dengan tanda yang disetujui, mudah terlihat di semua keadaan di mana eksit atau jalan untuk mencapainya tidak tampak langsung oleh para penghuni
  • Rambu arah eksit juga harus dipasang pada eksit pelepasan menuju titik kumpul yang aman.

Setiap rambu exit harus ditempatkan dan dengan ukuran sedemikian, warna yang nyata, dan dirancang untuk mudah dilihat, memiliki warna khusus dan harus kontras dengan dekorasi, penyelesaian interior, atau tanda lainnya.

Untuk warna dan piktogram (simbol) pada tanda akses eksit, eksit, dan eksit pelepasan yang merupakan bagian dari sarana evakuasi, umumnya perusahaan menggunakan standar ISO 7010 sebagai acuannya.

sumber : safetysign indonesia

15 Juni 2021.
Midiatama
7 Tanda Perusahaan Perlu Perbarui Prosedur Keselamatan Kerja
Safety K3
7 Tanda Perusahaan Perlu Perbarui Prosedur Keselamatan Kerja

Jika perusahaan Anda sudah berhasil menekan angka kecelakaan kerja selama beberapa tahun terakhir, bukan berarti kecelakaan kerja tidak akan terjadi untuk tahun-tahun berikutnya. Anda juga perlu memastikan prosedur keselamatan yang diterapkan hingga saat ini benar-benar efektif atau tidak.

Banyaknya karyawan baru, masuknya peralatan kerja baru, atau bahkan job desk baru, saatnya Anda memperbarui prosedur keselamatan kerja sesuai kondisi terbaru perusahaan Anda. Berikut tujuh tanda perusahaan perlu perbarui prosedur keselamatan kerja:

1. Prosedur keselamatan kerja yang ada tidak efektif
Jika prosedur keselamatan kerja di perusahaan Anda dinilai tidak efektif dalam mengurangi angka kecelakaan kerja, sebaiknya lakukan peninjauan ulang dan tambahkan informasi terbaru sesuai kondisi perusahaan saat itu.

2. Beberapa tahun terakhir, tidak ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
Ini merupakan prestasi baik bagi perusahaan Anda. Tetapi, jika karyawan sudah merasa puas dengan prosedur keselamatan kerja yang ada, mereka bisa saja mengabaikan prosedur yang berlaku. Alhasil, kecelakaan kerja bisa saja terjadi di tahun-tahun berikutnya.

3. Perusahaan berpengalaman menangani insiden keselamatan kerja
Perusahaan memang berpengalaman mengatasi insiden keselamatan kerja akibat kelalaian karyawan. Namun tetap saja, jika insiden kerja masih terjadi, hal ini berarti prosedur keselamatan kerja yang ada tidak berjalan lancar dan diabaikan karyawan. Anda bisa mengaudit prosedur keselamatan kerja dan menambahkan informasi baru sesuai kondisi perusahaan terbaru atau peraturan yang berlaku.

4. Banyaknya karyawan baru yang membutuhkan pelatihan keselamatan kerja
Pastikan karyawan baru di perusahaan Anda mendapatkan pelatihan keselamatan kerja. Pelatihan keselamatan kerja, meliputi penjelasan job desk dan prosedur keselamatan kerja terbaru sesuai job desk.

5. Karyawan tidak mematuhi prosedur keselamatan kerja
Walaupun prosedur keselamatan kerja sudah diinformasikan kepada seluruh karyawan, faktanya ada saja karyawan yang tidak mematuhinya, misalnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Sudah saatnya Anda memperbarui prosedur keselamatan kerja atau gunakan cara lain untuk mensosialisasikan keselamatan kerja kepada karyawan, seperti memasang safety poster menarik di area kerja.

6. Karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja sesuai prosedur yang berlaku
Ada saja karyawan yang ‘bandel’ tidak mematuhi langkah-langkah kerja sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contohnya, karyawan A sedang bekerja memperbaiki mesin, ia mengabaikan salah satu prosedur kerja atau melakukan langkah kerja secara acak. Hal tersebut dapat merusak peralatan kerja atau bahkan membahayakan nyawa karyawan.

7. Masuknya peralatan produksi baru
Walaupun peralatan produksi yang baru memiliki fungsi yang mirip dengan peralatan yang sudah ada, namun Anda harus meninjau kembali prosedur pengoperasian/keselamatan yang relevan, seperti prosedur lockout dan tagout untuk peralatan baru.

sumber : safetysign indonesia

13 Juni 2021.
Midiatama
Apa saja yang sebaiknya perusahaan persiapkan saat melakukan Audit SMK3 untuk yang pertama kalinya?
Safety K3
Apa saja yang sebaiknya perusahaan persiapkan saat melakukan Audit SMK3 untuk yang pertama kalinya?

Penyebab tingginya angka kecelakaan kerja salah satunya diakibatkan disfungsi manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang ditetapkan melalui PP No.50 Tahun 2012 merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja.

1. Melakukan Self Assessment
Self assessment ini merupakan penilaian independen terhadap kriteria SMK3 yang dilakukan oleh profesional K3 di tempat kerja. Tujuannya agar perusahaan dapat mengetahui tingkat pemenuhan SMK3, meliputi tingkat awal, transisi, ataupun lanjutan.

2. Membentuk kesepakatan dengan manajemen terkait audit SMK3
Setelah melakukan self assessment, maka sebaiknya Anda menyosialisasikan kepada para pengurus atau manajemen perusahaan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh direktur perusahaan dan jajaran manajer dengan tujuan mendapat persetujuan dari manajemen puncak baik dalam bentuk komitmen ataupun finansial.

3. Membagi tugas sertifikasi K3
Pada tahap ini, Anda harus mempersiapkan seluruh pekerja atau divisi/departemen lain yang terlibat dalam audit. Pastikan para pekerja memahami terkait apa saja yang akan diperiksa dan kapan mereka akan diaudit.

4. Mempersiapkan dokumen SMK3
Pastikan daftar dokumen dan rekaman yang diperlukan untuk audit telah diperbarui. Periksa juga bahwa semua dokumen telah ditinjau, disetujui, dikomunikasikan dan diikuti oleh semua orang yang terlibat dalam proses atau kegiatan. Dokumen-dokumen tersebut sebaiknya disusun sesuai elemen penilaian SMK3. Hal ini akan sangat membantu mengingat pada saat audit nanti auditor dihadapkan dengan pengecekan kriteria yang sangat banyak namun dengan waktu yang terbatas.

5. Melakukan Pre-Audit SMK3
Pre-audit ini merupakan audit persiapan sebelum audit SMK3 yang dilaksanakan oleh lembaga audit. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi gap terhadap pemenuhan SMK3 dari sudut pandang auditor SMK3. Pre-audit ini bukanlah suatu kewajiban, namun ini sangat berguna terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali melaksanakan audit SMK3.

6. Mempersiapkan pekerja yang bertanggung jawab untuk setiap agenda audit, APD, konsumsi, serta peralatan untuk auditor.

sumber : safetysign indonesia

11 Juni 2021.
Midiatama
Apa Saja Kategori Penilaian Audit Eksternal SMK3?
Safety K3
Apa Saja Kategori Penilaian Audit Eksternal SMK3?

Sesuai PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, pelaksanaan penilaian penerapan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 dilakukan berdasarkan kategori:

  1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
  3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3.

Adapun kriteria penilaian SMK3 yang tercantum dalam PP No.50 Tahun 2012 Pasal 16, meliputi:

  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
  2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
  3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
  4. Pengendalian dokumen
  5. Pembelian dan pengendalian produk
  6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  7. Standar pemantauan
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Pemeriksaan SMK3
  12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Catatan: Penilaian penerapan SMK3 tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II pada PP No.50 Tahun 2012.
 
Apa Saja Tahapan-tahapan yang Harus Dilaksanakan Perusahaan Pada Saat Audit Eksternal SMK3?
Tahapan Pelaksanaan Audit SMK3

source: permenaker No.26 Thn 2014 pasal 21 ayat (2)
 
Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan audit SMK3 dan perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi (bidang pertambangan, minyak dan gas bumi) harus mengajukan permohonan audit SMK3 kepada lembaga audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri.
 
Sementara, perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi mengajukan permohonan audit SMK3 berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi.

Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014 Pasal 21, lembaga audit wajib membuat perencanaan pelaksanaan audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi.

Pelaksanaan audit SMK3 paling sedikit dilakukan melalui tahapan:
  1. Pertemuan pembuka
  2. Proses audit SMK3
  3. Pertemuan tim auditor SMK3
  4. Pertemuan penutup
  5. Penyusunan laporan Audit SMK3

sumber : safetysign indonesia

09 Juni 2021.
Midiatama
Kenali Beragam Dampak Stres di Tempat Kerja
Safety K3
Kenali Beragam Dampak Stres di Tempat Kerja

Stres berat di tempat kerja dapat terjadi karena berbagai tekanan, mulai dari situasi hingga lingkungan kerja yang tidak mendukung. Jika dibiarkan, selain memengaruhi kondisi mental, stres juga dapat memengaruhi kesehatan Anda.

Stres kerja tak hanya membuat Anda malas pergi ke kantor, tetapi juga dapat membuat Anda merasa sangat lelah, mudah marah, lebih gampang sakit, sulit berkonsentrasi, dan sulit tidur di malam hari.

Beragam Dampak Stres di Tempat Kerja
Dalam jangka pendek, stres kerja dapat menyebabkan seseorang mengalami sakit kepala, sakit perut, nyeri dada, kelelahan, sakit kepala, mual, dan muntah.  Dalam jangka panjang, stres berat di tempat kerja dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih berat, seperti:

1. Migrain
Stres dapat menyebabkan otot menjadi tegang. Dalam jangka panjang, ketegangan otot dapat menyebabkan migrain dan nyeri kronis lainnya.

2. Tekanan darah tinggi
Saat stres, kadar hormon kortisol dalam tubuh akan mengalami peningkatan. Peningkatan kadar hormon kortisol tidak hanya dapat menyebabkan sakit kepala, tapi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya tekanan darah tinggi.

3. Diabetes
Dalam jangka panjang, stres yang tidak tertangani dengan baik dapat menyebabkan seseorang terkena penyakit diabetes. Hal ini berkaitan dengan kenaikan kadar gula darah saat stres, baik karena pengaruh hormon stres maupun karena perubahan pola hidup akibat stres.

4. Depresi
Bila dibiarkan, stres berat di tempat kerja dapat mengganggu kesehatan mental. Kondisi inilah yang membuat Anda jadi lebih berisiko mengalami depresi.

sumber : alodokter

28 Mei 2021.
Midiatama
Mengenal Perbedaan Nyeri Ulu Hati Pada Penyakit Lambung dan Jantung
Safety K3
Mengenal Perbedaan Nyeri Ulu Hati Pada Penyakit Lambung dan Jantung

Nyeri ulu hati sering kali dianggap sebagai gejala maag (penyakit lambung). Namun sebenarnya, keluhan ini juga bisa menjadi gejala serangan jantung. Lalu, bagaimana cara membedakan nyeri ulu hati pada penyakit lambung dan jantung?

Nyeri ulu hati dapat terjadi karena berbagai hal, mulai dari rasa cemas, kekenyangan, peradangan pada lambung (gastritis), penyakit asam lambung (GERD), batu empedu, hingga penyakit jantung. Masing-masing penyakit yang dapat menimbulkan keluhan ulu hati ini memiliki gejala yang berbeda.

Mengenal Perbedaan Nyeri Ulu Hati pada Penyakit Lambung dan Jantung
Agar tidak bingung membedakan nyeri ulu hati karena penyakit lambung atau jantung, berikut perbedaan antara keduanya:

Nyeri ulu hati pada penyakit jantung
Pada penyakit jantung atau serangan jantung, ciri-ciri nyeri ulu hati yang muncul adalah sebagai berikut:

  • Muncul mendadak, dan disertai nyeri dada yang menjalar hingga rahang, leher, atau lengan. Intensitas nyeri bisa meningkat dalam hitungan menit.
  • Rasanya seperti tertusuk, tertindih, dan perih.
  • Biasanya bertambah berat saat melakukan aktivitas fisik atau stres.
  • Disertai oleh dada berdebar, sesak napas atau napas terasa berat (terutama pada wanita), keringat dingin, lemas tiba-tiba, dan merasa seperti akan pingsan.

Jika merasakan nyeri ulu hati yang mengarah pada gejala penyakit jantung, segeralah ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat. Kondisi ini perlu mendapatkan penanganan secepat mungkin untuk mencegah kerusakan jantung lebih lanjut.

Nyeri ulu hati pada penyakit lambung
Sakit maag sangat lazim terjadi. Diperkirakan 25-40% orang dewasa mengalami sakit maag setiap tahunnya. Penyakit asam lambung atau sakit maag memiliki lokasi gejala yang mirip dengan serangan jantung, namun ciri-cirinya berbeda, yaitu:

  • Rasanya seperti panas atau terbakar, terkadang juga terdapat nyeri dada.
  • Diikuti keluarnya isi lambung, berupa makanan atau cairan asam lambung.
  • Biasanya muncul saat berbaring telentang, dan mereda setelah mengonsumsi obat maag, seperti antasida.
  • Disertai perut kembung, rasa begah setelah makan, mual, atau muntah.

Pada sakit maag, gejala biasanya muncul apabila terlambat makan; sedang merasa stres; setelah makan makanan yang merangsang produksi asam lambung, seperti makanan asam, pedas, dan berlemak; atau setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang mengandung kafein, seperti cokelat atau kopi.

sumber : alodokter

26 Mei 2021.
Midiatama
Tahapan-Tahapan Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Safety K3
Tahapan-Tahapan Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)

Resusitasi jantung paru (RJP) merupakan langkah pertolongan medis untuk mengembalikan fungsi napas dan atau sirkulasi darah di dalam tubuh yang terhenti. Resusitasi jantung paru bertujuan menjaga darah dan oksigen tetap beredar ke seluruh tubuh.

RJP atau yang dalam bahasa Inggrisnya CPR, biasanya dilakukan kepada orang-orang yang mengalami henti jantung serta tidak mampu bernapas secara normal. Tandanya bisa terlihat dari tiba-tiba pingsan dan tidak merespons ketika dipanggil.

RJP perlu dilakukan pada mereka yang tidak bernapas atau denyut nadinya terhenti setelah mengalami kecelakaan, tenggelam, atau serangan jantung. Untuk melakukan RJP, seseorang disarankan sudah pernah menjalani pelatihan yang memadai.

Tahapan melakukan tindakan penyelamatan melalui RJP disingkat menjadi C-A-B yang merupakan singkatan dari compression, airways, dan breathing. Compression atau kompresi adalah tahap menekan dada, selanjutnya airways adalah membuka jalur pernapasan, dan breathing adalah memberi bantuan napas.

Namun sebelum melakukan tahapan pertolongan RJP, pastikan area tempat korban berada aman untuk dilakukan pertolongan, misalnya jika berada di jalan, orang yang hendak ditolong bisa dipindahkan ke tepi jalan untuk menghindari lalu lintas. Periksa juga apakah si korban sadar atau tidak sadar (pingsan), kondisi tidak sadarlah yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

TAHAPAN #1 Kompresi (Compression)
Tindakan ini dilakukan apabila tidak ditemukan denyut nadi atau detak jantung pada orang yang tidak sadarkan diri. Melakukan pertolongan pertama dengan teknik RJP dimulai dengan melakukan kompresi dada. Cukup dengan meletakkan salah satu telapak tangan di bagian tengah dada korban kemudian tangan yang lainnya ditaruh di atas tangan yang pertama.

Kemudian eratkan jari-jari kedua tangan dan lakukan penekanan dada sedalam 5-6 cm, kemudian lepaskan. Ulangi pemberian tekanan di dada sebanyak 100-120 kali tekanan tiap menit hingga pertolongan medis datang atau hingga korban menunjukkan respons.

TAHAPAN #2 Membuka jalur napas (Airways)
Tindakan RJP yang kedua adalah upaya membuka jalur pernapasan korban. Hal ini biasanya dilakukan setelah menekan dada korban. Caranya dengan mendongakkan kepala korban, lalu kedua tangan diletakkan di dahinya. Setelah itu, angkat dagu orang tersebut dengan lembut untuk membuka dan mengamankan saluran pernapasannya.

TAHAPAN #3 Memberi bantuan napas (Breathing)
Tahap selanjutnya dari RJP adalah memberikan napas bantuan dari mulut ke mulut. Hal ini bisa dilakukan dengan menjepit hidung korban, lalu posisikan mulut kita tepat di mulut korban.

Tiupkan napas kita ke dalam mulutnya dan periksa apakah dada korban sudah mengembang dan mengempis seperti orang bernapas pada umumnya. Pada setiap 30 kali kompresi dada, iringi dengan dua kali bantuan napas. 

sumber : alodokter

24 Mei 2021.
Midiatama
1
...
52
53
54
51
52
53
54
55
...
57

Artikel Populer

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

05 September 2024.
410 Views
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

27 September 2024.
388 Views
Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

24 Agustus 2023.
365 Views
Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

11 Mei 2023.
338 Views
Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

19 Agustus 2024.
325 Views
Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

23 September 2024.
321 Views
6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

26 Agustus 2024.
313 Views
Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

19 September 2024.
299 Views
Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline
Kontak Kami
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0852-1011-9176 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

Email

[email protected]

[email protected]

Office

Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No 4, Jalan Taman Aries RT.05/RW2, Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Business Partner

Lihat partner lainnya

HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia
Bantuan

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Sosial Media

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
HUBUNGI KAMI
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0852-1011-9176 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

ALAMAT KAMI

PT. Mitra Dinamis Yang Utama (PJK3 Midiatama Academy) Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No. 4, Jalan Taman Aries RT.5/RW.2 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Email

[email protected]

[email protected]

Jam Kerja

08.00 WIB - 17.00 WIB

BANTUAN

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Business Partner
HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia

Lihat lebih banyak

SOCIAL MEDIA

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
© Copyright 2020 - 2025 PT Mitra Dinamis Yang Utama
Powered By Midiatama