Pendidikan D3/S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Usia maksimal 35 tahun.
Memiliki STR Aktif.
Memiliki sertifikat AK3U.
Memiliki Sertifikat K3 RS.
Berpengalaman minimal 1 tahun di bidang yang sama.
Tugas & Tanggung Jawab
Merancang dan menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan penilaian risiko terhadap berbagai aspek pekerjaan di rumah sakit, termasuk bahaya biologis (infeksi), kimia, fisik, dan ergonomis.
Memastikan seluruh tenaga kesehatan dan staf rumah sakit menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar, seperti masker, sarung tangan, dan pakaian pelindung.
Melakukan inspeksi rutin di seluruh area rumah sakit untuk memastikan standar keselamatan dipatuhi.
Menyusun laporan bulanan atau tahunan mengenai kinerja K3 di rumah sakit, mencakup data kecelakaan kerja, insiden keselamatan, serta hasil audit dan inspeksi.
Harus punya keterampilan:
Memahami regulasi dan standar K3 yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas kesehatan.
Kemampuan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan program K3RS, termasuk menyusun kebijakan keselamatan kerja, SOP (Standar Operasional Prosedur), dan program pelatihan keselamatan bagi seluruh staf rumah sakit.
Memiliki kemampuan untuk mengelola tim K3 di rumah sakit, termasuk mengkoordinasikan dengan departemen lain seperti logistik, pemeliharaan, dan administrasi.