Pendidikan minimal Diploma (D3) semua jurusan, diutamakan Sarjana (S1) Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, Keperawatan, atau bidang lain yang relevan.
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai Petugas K3RS, HSE Officer, atau posisi sejenis, diutamakan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Memiliki Sertifikat K3 Rumah Sakit (K3RS) dan/atau Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI yang masih berlaku.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengimplementasikan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan regulasi K3 yang berlaku.
Melaksanakan inspeksi rutin terhadap seluruh area rumah sakit, termasuk ruang pelayanan, instalasi penunjang, utilitas, area publik, serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kondisi kerja tetap aman.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko (HIRADC), serta memberikan rekomendasi tindakan pengendalian terhadap potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
Memastikan kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), prosedur kerja aman, pengelolaan limbah medis, bahan B3, serta pengendalian potensi bahaya biologis, kimia, fisik, dan ergonomi.
Melaksanakan safety induction, sosialisasi K3RS, simulasi tanggap darurat, pelatihan keselamatan kebakaran, evakuasi, serta edukasi keselamatan kepada seluruh tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit.
Melakukan investigasi terhadap insiden kerja, near miss, kecelakaan kerja, kebakaran, maupun kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan, serta menyusun rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan.
Menyusun laporan K3RS secara berkala, mendokumentasikan kegiatan K3RS, serta mendukung proses audit internal maupun eksternal dan akreditasi rumah sakit.
Berkoordinasi dengan Komite K3RS, Tim PPI, Manajemen Rumah Sakit, serta unit kerja lainnya dalam pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Harus punya keterampilan:
Memahami penerapan regulasi K3 Rumah Sakit sesuai Permenkes tentang K3 Rumah Sakit, Sistem Manajemen K3 (SMK3), pengendalian risiko, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), pengelolaan limbah medis, bahan berbahaya dan beracun (B3), kesiapsiagaan tanggap darurat, serta keselamatan kebakaran.
Memahami proses identifikasi bahaya, penilaian risiko (HIRADC), investigasi insiden, inspeksi K3, audit internal, serta penyusunan program kerja K3RS.
Mampu mengoperasikan komputer, khususnya Microsoft Word, Microsoft Excel, dan Microsoft PowerPoint.
Memiliki kemampuan analisis yang baik, disiplin, jujur, bertanggung jawab, mampu bekerja di bawah tekanan, memiliki komunikasi interpersonal yang baik, serta mampu bekerja secara individu maupun dalam tim.