Sertifikasi AK3 Umum Kemenaker - Memiliki Kartu Wewenang K3 (Bukan Calon).
Tidak sedang terikat kontrak kerja.
Tugas & Tanggung Jawab
Pengawasan Langsung di Lapangan:
Melakukan inspeksi harian terhadap area kerja, alat, dan pekerja.
Memastikan semua pekerja menggunakan APD lengkap dan sesuai jenis pekerjaan.
Pemantauan Risiko & Tindakan Korektif:
Mengidentifikasi potensi bahaya (unsafe act/condition) dan mengambil tindakan langsung di lapangan.
Melaporkan temuan kepada Supervisor/Foreman/HSE Coordinator.
Dukungan Administrasi K3:
Mengisi dan menyerahkan form inspeksi, laporan harian HSE, dan laporan hazard.
Membantu dalam proses PTW, toolbox meeting, safety talk, dan briefing.
Edukasi & Pembinaan:
Memberikan arahan keselamatan secara langsung kepada pekerja sebelum pekerjaan dimulai.
Menyampaikan peringatan keras atau rekomendasi penghentian kerja saat terjadi pelanggaran berat.
Keikutsertaan dalam Tanggap Darurat:
Menjadi bagian dari tim respon cepat jika terjadi kecelakaan, kebakaran, atau insiden alat berat.
Mendukung simulasi evakuasi dan pemadaman api di proyek.
Harus punya keterampilan:
Memahami dan mampu menerapkan SOP K3, penggunaan APD, prosedur izin kerja (PTW); Pengecekan alat berat, perancah (scaffolding), kelistrikan MEP, dan alat angkat;
Prosedur keselamatan di area seperti Hauling, drilling, blasting (tambang), Pengangkatan beban, bekisting, pengecoran (konstruksi), Instalasi panel, ducting, plumbing, genset (MEP), Mobilisasi alat berat, forklift, crane, excavator.
Mampu menggunakan Form inspeksi keselamatan harian, Checklist kondisi alat dan lingkungan kerja, Radio HT atau sistem komunikasi lapangan.