Monitoring Keselamatan di Lapangan:
Melakukan pengawasan harian terhadap kegiatan konstruksi untuk memastikan penerapan prosedur keselamatan.
Memastikan pekerja menggunakan APD dengan lengkap dan benar sesuai aktivitas.
Inspeksi & Pemantauan Risiko:
Melakukan inspeksi alat kerja, alat berat, scaffolding, area kerja ketinggian, dan kabel listrik terbuka.
Melaporkan dan menindaklanjuti kondisi unsafe action dan unsafe condition.
Dokumentasi dan Pelaporan:
Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan K3 kepada Safety Supervisor atau Site Manager.
Mencatat dan mendokumentasikan kejadian kecelakaan, near miss, serta tindakan korektif/preventif.
Pelatihan & Sosialisasi:
Menyampaikan safety induction untuk karyawan baru dan tamu proyek.
Melakukan toolbox meeting rutin bersama tim kerja sebelum memulai pekerjaan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Memastikan aktivitas proyek sesuai dengan peraturan perundang-undangan K3, seperti UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker terkait.
Siap menghadapi audit internal maupun eksternal yang berkaitan dengan aspek keselamatan proyek.
Harus punya keterampilan:
Dapat berkomunikasi dengan baik.
Memahami dan menerapkan prinsip dasar K3 di bidang konstruksi: manajemen risiko, inspeksi alat berat, penggunaan APD, SOP pekerjaan risiko tinggi.
Mampu membuat dan mengelola dokumen HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control), JSA (Job Safety Analysis), Permit to Work (PTW), Checklist Inspeksi, Laporan Kecelakaan atau Insiden.
Terampil dalam membuat Laporan harian/mingguan K3, Laporan inspeksi keselamatan kerja, Dokumentasi foto lapangan, Data pelatihan/toolbox meeting.