Pemantauan dan Evaluasi Lingkungan:
Melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas lapangan yang berdampak pada lingkungan (contoh: penggunaan bahan kimia, kebersihan lingkungan kerja, dan pengelolaan limbah outsourcing).
Mendokumentasikan hasil pemantauan dan menyusun laporan kepada atasan atau pihak terkait.
Pengelolaan Limbah dan Kebersihan Lingkungan:
Membantu memastikan limbah domestik dan B3 dikelola sesuai ketentuan (pengumpulan, pemisahan, penyimpanan, dan pengangkutan).
Berkoordinasi dengan penyedia jasa pengangkutan limbah atau instansi terkait untuk pelaporan.
Dokumentasi dan Pelaporan:
Menyusun dan mengelola dokumen lingkungan seperti Laporan pelaksanaan UKL-UPL, Dokumen perizinan lingkungan (jika diperlukan), Catatan pengelolaan limbah.
Mendukung proses audit lingkungan internal maupun eksternal.
Penyuluhan dan Edukasi:
Memberikan sosialisasi atau edukasi singkat kepada staf lapangan atau outsourcing mengenai pentingnya pelestarian lingkungan, pengelolaan limbah, dan penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).
Kepatuhan Regulasi:
Menjaga agar perusahaan dan aktivitas kerja outsourcing tetap mematuhi semua peraturan lingkungan yang berlaku.
Membantu proses komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, terutama saat inspeksi atau pelaporan.
Harus punya keterampilan:
Mempunyai jiwa leadership.
Mempunyai komunikasi yang bagus.
Mempunyai jiwa kepemimpinan & bertanggungjawab pada setiap pekerjaan.