Untuk Jabatan Superintendent minimal sertifikat POM.
Diutamakan memiliki AK3U.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengindentifikasi, mitigasi, merencanakan, memonitor, mengaktivasi, memfasilitasi, mengimplementasi dan mengevaluasi / Audit Sistem K3.
Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kegiatan pengelolaan aspek K3 pertambangan dan kaidah teknis pertambangan yang baik sesuai dengan regulasi peraturan perundangan RI dan standard.
Harus punya keterampilan:
Memahami dan Menguasai peraturan perudang-undangan (legal compliance) K3 yang berkaitan dengan HSE yang berskala nasional (Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup).
Mempunyai kepribadian yang baik dan pekerja keras serta berpengalaman dan berorientasi pada kerjasama tim serta kemampuan personal yang kuat.
Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan aplikasi komputer tingkat menengah.
Memiliki keterampilan komunikasi tertulis dan lisan yang sangat baik.