Pendidikan S1 Teknik Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, dan bidang terkait.
Pengalaman kerja min 5 tahun dibidang HSE.
Penempatan Gunung Megang, Sumatera Selatan.
Sertifikasi Wajib: Ahli K3 Umum (AK3U) dari Kemenaker; Pengawas Operasional Pertama (POP) – Wajib untuk supervisor di pertambangan sesuai regulasi Kementerian ESDM; Sertifikasi tambahan seperti ISO 45001 (Sistem Manajemen K3), ISO 14001 (Lingkungan), atau Emergency Response Training menjadi nilai tambah.
Tugas & Tanggung Jawab
Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko:
Melakukan Job Safety Analysis (JSA) & Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) untuk setiap aktivitas tambang;
Mengawasi implementasi standar keselamatan di lokasi kerja (penggunaan APD, prosedur kerja aman, dll.).
Pengawasan Operasional K3:
Memastikan semua kegiatan operasional tambang mematuhi standar K3 & regulasi pemerintah;
Melakukan inspeksi & audit rutin terkait peralatan kerja, kendaraan tambang, serta prosedur operasional.
Investigasi Kecelakaan & Insiden Kerja:
Menyelidiki insiden kerja, kecelakaan, atau kondisi tidak aman serta memberikan rekomendasi perbaikan;
Menyusun laporan root cause analysis (RCA) untuk mencegah kejadian berulang.
Pelatihan & Kesadaran K3: Memberikan pelatihan safety induction, emergency response, dan fire safety bagi karyawan & kontraktor; Mengembangkan budaya safety first di lingkungan kerja.
Pemantauan & Pengelolaan Limbah: Memastikan pengelolaan limbah B3 & tailing tambang sesuai regulasi;
Melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan kebisingan di area tambang.
Rehabilitasi Lingkungan Tambang: Mengawasi program reklamasi & revegetasi pasca-tambang;
Memastikan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penyusunan SOP & Kebijakan HSE: Mengembangkan prosedur keselamatan kerja & sistem manajemen K3 sesuai standar nasional & internasional; Memastikan kepatuhan terhadap SMKP Minerba & ISO 45001.
Laporan HSE: Menyusun laporan kecelakaan kerja, inspeksi rutin, dan audit keselamatan untuk internal dan regulator;
Berkoordinasi dengan Dinas ESDM & instansi terkait dalam pelaporan keselamatan tambang.
Harus punya keterampilan:
Kompetensi Teknis: Pemahaman mendalam tentang regulasi Keselamatan Pertambangan & Lingkungan (PP No. 55 Tahun 2010, Kepmen ESDM 1827/2018, SMKP Minerba, dll.); Mampu melakukan identifikasi bahaya & analisis risiko (HIRA, JSA, HAZOP, dll); Memahami dalam pengelolaan limbah tambang & aspek lingkungan hidup;
Mampu menyusun laporan investigasi kecelakaan kerja & pelaksanaan audit HSE; Penguasaan sistem manajemen keselamatan kerja berbasis ISO (45001 & 14001).
Soft Skills: Kepemimpinan & Komunikasi yang baik untuk mengawasi tim & berkoordinasi dengan berbagai departemen; Problem-solving & Decision Making dalam situasi darurat; Kemampuan edukasi & pelatihan terkait keselamatan kerja.