Penyebab tingginya angka kecelakaan kerja salah satunya diakibatkan disfungsi manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang ditetapkan melalui PP No.50 Tahun 2012 merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja.
1. Melakukan Self Assessment
Self assessment ini merupakan penilaian independen terhadap kriteria SMK3 yang dilakukan oleh profesional K3 di tempat kerja. Tujuannya agar perusahaan dapat mengetahui tingkat pemenuhan SMK3, meliputi tingkat awal, transisi, ataupun lanjutan.
2. Membentuk kesepakatan dengan manajemen terkait audit SMK3
Setelah melakukan self assessment, maka sebaiknya Anda menyosialisasikan kepada para pengurus atau manajemen perusahaan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh direktur perusahaan dan jajaran manajer dengan tujuan mendapat persetujuan dari manajemen puncak baik dalam bentuk komitmen ataupun finansial.
3. Membagi tugas sertifikasi K3
Pada tahap ini, Anda harus mempersiapkan seluruh pekerja atau divisi/departemen lain yang terlibat dalam audit. Pastikan para pekerja memahami terkait apa saja yang akan diperiksa dan kapan mereka akan diaudit.
4. Mempersiapkan dokumen SMK3
Pastikan daftar dokumen dan rekaman yang diperlukan untuk audit telah diperbarui. Periksa juga bahwa semua dokumen telah ditinjau, disetujui, dikomunikasikan dan diikuti oleh semua orang yang terlibat dalam proses atau kegiatan. Dokumen-dokumen tersebut sebaiknya disusun sesuai elemen penilaian SMK3. Hal ini akan sangat membantu mengingat pada saat audit nanti auditor dihadapkan dengan pengecekan kriteria yang sangat banyak namun dengan waktu yang terbatas.
5. Melakukan Pre-Audit SMK3
Pre-audit ini merupakan audit persiapan sebelum audit SMK3 yang dilaksanakan oleh lembaga audit. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi gap terhadap pemenuhan SMK3 dari sudut pandang auditor SMK3. Pre-audit ini bukanlah suatu kewajiban, namun ini sangat berguna terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali melaksanakan audit SMK3.
6. Mempersiapkan pekerja yang bertanggung jawab untuk setiap agenda audit, APD, konsumsi, serta peralatan untuk auditor.
sumber : safetysign indonesia