Pendidikan Minimal D3 (Pengalaman 4-6 Tahun di bidang yang sama) / S1 (Pengalaman 3-5 Tahun di bidang yang sama).
Memiliki Sertifikasi POP, Audit K3LH, PPPA, PPPU, Limbah B3.
Tugas & Tanggung Jawab
Mengajukan rencanamingguan, bulanan, triwulan dan tahunan.
Melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian lingkungan terhadap potesni pencemaran air dan udara.
Melakukan pengukuran tingkat keasamaan (Ph) Air Menyusun laporan Triwulan (RKL-RPL), laporan lingkungan pertambangan (RKTTL, RR, Laporan Reklamasi, Pasca Tambang, Izin TPS Limbah B3) Melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian lingkungan terhadap potensi pencemaran air, udara dan tanah di area tambang.
Mengelola dan mengawasai proses perawan dan perbaikan alat lingkungan serta sarana dan prasarana.
Melaksanakan kebijakan dan program K3LH.
Melaksanakan reklamasi dan revegatasi di area tambang.
Harus punya keterampilan:
Bisa dan Paham terhadap PROPER.
Memahami peraturan dan perundangan tentang tambang dan lingkungan hidup.