Pendidikan minimal S1/D4 Teknik Lingkungan, Kesehatan Lingkungan, Kehutanan, atau bidang terkait.
Memiliki pengalaman di bidang environmental/ lingkungan, khususnya di industri pertambangan, menjadi nilai tambah.
Memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, dan mampu bekerja di lingkungan kerja pertambangan.
Sertifikat Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) atau Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dari BNSP / KLHK (diutamakan).
Bersedia bekerja dengan sistem roster/site dan ditempatkan di Site Lalampu.
Subject Email: ENVIRONMENT-SITE LALAMPU.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Beberapa poin kualifikasi telah ditambahkan/disesuaikan untuk memberikan gambaran peran yang lebih jelas. Untuk informasi mutlak mengenai posisi ini, silakan hubungi kontak resmi/sumber asli tertera dan bila perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di area operasional tambang.
Memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Melakukan monitoring kualitas air, udara, tanah, kebisingan, dan parameter lingkungan lainnya sesuai kebutuhan.
Melakukan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 sesuai prosedur yang berlaku.
Melakukan inspeksi lingkungan secara berkala dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
Menyusun laporan kegiatan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
Membantu pelaksanaan program reklamasi, revegetasi, dan pengelolaan lingkungan tambang.
Berkoordinasi dengan departemen terkait dalam penerapan sistem manajemen lingkungan.
Mendukung proses pemenuhan dokumen dan pelaporan lingkungan kepada pihak terkait/regulator.
Memastikan penerapan SOP, standar K3L, dan ketentuan lingkungan di area kerja.
Harus punya keterampilan:
Memahami peraturan dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.