Pengalaman Minimal 1 tahun di bidang lingkungan pertambangan.
Tugas & Tanggung Jawab
Support dalam penyusunan, pengembangan program perlindungan lingkungan Pertambangan dalam perencanaan, koordinasi dan implementasinya.
Menyusun JSEA, HIRA serta prosedur-prosedur formulir Lingkungan dan catatan sesuai Standar Manajemen K3L yang berlaku.
Melakukan pengawasan pengelolaan K3L dalam setiap aktivitas pertambangan, termasuk penempatan, recovery dan reclaim tanah pucuk dan soil, penanaman revegetasi, covercrop dan pengendalin erosi.
Membuat dan menjaga arsip-arsip laporan kejadian pencemaran lingkungan, investigasi K3L, serta membantu dalam pengelolaan B3/LB3 sesuai K3L Pertambangan.
Harus punya keterampilan:
Memahami AMDAL, RKL-RPL, PROPER, dan regulasi lingkungan Indonesia (PP, Permen, KLHK, DLH).
Mampu mengoperasikan perangkat lunak pemetaan dan monitoring lingkungan (GIS, sensor digital, pengolahan data pemantauan).
Bekerja dalam tim lintas fungsi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah serta masyarakat lokal.
Kompetensi Perilaku: Proaktif, integritas tinggi, komunikatif, analitis dan mampu bekerja di bawah tekanan.