Disiplin ilmu: Diutamakan Jurusan Teknik Lingkungan, Teknik Pertambangan/Teknik Kimia/MIPA/Kehutanan atau jurusan relevan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Wajib memiliki salah satu sertifikat LH: PLB3/MPPA/PPPU/POM, Pelatihan AMDAL, ISO 14001 & PROPER.
Nilai Tambah: POM (Pengawas Operasional Madya pada Pertambangan)
Pelatihan: Pengoperasian dan evaluasi settling pond, Pengelolaan Limbah B3 dan sistem manifest elektronik,
Pengendalian pencemaran air (PPA) dan udara (PPU).
Bersedia ditempatkan di remote area dan bekerja secara shift.
Sehat secara jasmani dan rohani.
Disclaimer : PT. Midiatama tidak terafiliasi apapun dengan perusahaan yang tertampil di karir ini, kami hanya menyediakan informasi lowongan kerja yang mungkin bisa membantu untuk alumni midiatama atau untuk umum. Bila anda perusahaan atau personal yang keberatan terkait tertampil nya loker anda bisa langsung Hubungi Admin Kami.
Tugas & Tanggung Jawab
Menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan pengelolaan lingkungan area OLC & CPP yang terintegrasi dengan rencana produksi dan anggaran perusahaan; menetapkan target kinerja lingkungan (KPI lingkungan) tahunan.
Melakukan kajian regulasi dan perubahan perundang- undangan lingkungan (PP, Permen ESDM, Permen LHK, Pergub) yang relevan terhadap operasional OLC & CPP; menerjemahkan persyaratan regulasi ke dalam program
kerja.
Merumuskan strategi pengendalian dampak debu dan spillage jangka menengah di area OLC: evaluasi teknologi dust suppression, dust collection, redesain chute, dan windbreak barrier; mengusulkan pengadaan kepada HSE Department Head.
Merumuskan strategi pengelolaan air limbah proses OLC & CPP jangka menengah: perencanaan kapasitas settling
pond, sistem recycle water, dan teknologi pengolahan lanjutan; menyusun perencanaan investasi fasilitas lingkungan.
Menyusun rencana kedaruratan lingkungan (Emergency Response Plan) area OLC & CPP: skenario tumpahan
batubara massal, kebakaran belt, pencemaran badan air; memastikan sumber daya ERP (personel, alat, material absorbent) tersedia.
Memimpin identifikasi aspek-dampak lingkungan signifikan (IBPR level strategis) area OLC & CPP bersama tim Officer; menetapkan prioritas program pengendalian berdasarkan risiko dan persyaratan regulasi.
Menjadi representasi Departemen HSE-Lingkungan dalam rapat koordinasi lintas fungsi (Operations, Maintenance, Engineering, CPP Plant) terkait isu lingkungan area OLC & CPP; mengawal integrasi persyaratan lingkungan dalam keputusan operasional.
Memimpin pelaksanaan tanggap darurat lingkungan (environmental emergency) skala besar di area OLC & CPP; mengambil keputusan teknis di lapangan dan berkoordinasi dengan manajemen serta pihak eksternal.
Memastikan program (awareness training, sertifikasi OPLB3/POPAL/POPU/PCUA) untuk personel Officer, Crew, dan mitra kerja di area OLC & CPP terlaksana sesuai.
Meninjau ulang dan mengevaluasi laporan kinerja lingkungan bulanan area OLC & CPP yang disusun Environment Officer; serta memberikan analisis manajemen atas trend kinerja, penyimpangan terhadap KPI, dan rekomendasi perbaikan.
Mengevaluasi efektivitas program pengendalian debu OLC & CPP secara komprehensif: menganalisis data analisa udara ambien, udara emisi, getaran dan kebisingan serta cost-effectiveness teknologi yang ditetapkan.
Mengevaluasi kinerja sistem pengelolaan air limbah OLC & CPP secara komprehensif: efisiensi removal settling pond, water balance, dan risiko exceedance terhadap baku mutu regulasi dari risiko kegagalan kegiatan close circuit yang diterapkan.
Harus punya keterampilan:
Kemampuan Teknis: Memahami operasional settling pond, Mampu mengelola TPS Limbah B3, Memahami regulasi perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Menguasai Ms. Office (Excel untuk analisis data, Word untuk laporan, PowerPoint unutk presentasi).
Soft skill: Komunikasi dan koordinasi persuasif, Analisis dan problem solving berbasis data, Teliti dan detail, Dapat bekerja secara mandiri dan dalam tim kerja.
Melakukan tinjauan pemenuhan regulasi (regulatory compliance review) area OLC & CPP: memeriksa kelengkapan izin lingkungan, status pelaporan, kesesuaian dokumen RKPPL dengan realisasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Memimpin pelaksanaan audit internal lingkungan (SMLKP) area OLC & CPP; menllai kesesuaian sistem manajemen lingkungan, efektivitas pengendalian, dan kesiapan menghadapi audit eksternal (ISO 14001, Good Mining Practice,
PROPER, Binwas LH/ESDM).
Mengulas dan memverifikasi neraca material limbah B3 area OLC & CPP: inspeksi hydrocarbon management, kesesuaian jenis LB3 dengan transportir berizin, dan status TPS LB3 terhadap persyaratan perizinan.
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kunjungan pemeriksaan instansi pemerintah (Binwas ESDM, DLHK) ke area OLC & CPP; menjadi penanggung jawab utama penyampaian data dan klarifikasi temuan pemeriksaan.
Melakukan peninjauan berkala terhadap IBPR, SOP, IK, dan JSA lingkungan area OLC & CPP yang disusun Environment Officer; memastikan dokumen, mencerminkan kondisi aktual operasi dan persyaratan regulasi terkini.
Melakukan analisis hasil uji kualitas air, udara, dan limbah dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku.