Pendidikan S1 Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Kehutanan, atau bidang relevan lainnya.
Memiliki Sertifikasi ISO 14001 Lead Auditor, Pengelolaan Limbah B3 & Non-B3 (KLHK).
Pengalaman Min. 8–10 tahun pengalaman di bidang lingkungan, dengan 5 tahun di level pengawasan/supervisor atau manajerial.
Tugas & Tanggung Jawab
Pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan:
Merancang dan mengintegrasikan ISO 14001 atau sistem setara ke seluruh unit usaha.
Menyusun SOP, prosedur darurat, dan instruksi kerja lingkungan yang sesuai untuk masing-masing sektor.
Kepatuhan Regulasi dan Perizinan:
Mengawasi seluruh izin lingkungan aktif: izin pembuangan limbah cair, TPS B3, UKL-UPL/AMDAL, serta ISPO & izin pelayaran ramah lingkungan.
Menjamin pelaporan SIMPEL, SIRAJA, PROPER, ISPO, dan FSC dilakukan tepat waktu dan sesuai isi dokumen.
Audit dan Pemantauan:
Melaksanakan audit internal sistem lingkungan.
Mendampingi audit eksternal dari: DLH, KLHK, ISPO Auditor, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, BNSP.
Menyusun CAPA dan laporan evaluasi sistem.
Pelaporan Lingkungan:
Menyusun dan mengkonsolidasikan pelaporan berkala (bulanan, semesteran, tahunan) untuk setiap unit usaha.
Menganalisis data kualitas air, emisi, pengelolaan B3, serta aspek GHG.
Edukasi & Pembinaan:
Mengembangkan pelatihan internal: lingkungan, limbah, audit internal, emergency spill response.
Membina tim lingkungan site, memastikan kompetensi petugas lapangan sesuai standar.
Koordinasi Lintas Divisi & Manajemen:
Menjadi focal point untuk isu lingkungan kepada top manajemen dan regulator.
Menyusun rekomendasi strategi lingkungan jangka menengah dan panjang.
Harus punya keterampilan:
Mahir dalam Pengembangan sistem manajemen lingkungan terintegrasi lintas industri; Evaluasi kepatuhan regulasi: PP No. 22/2021, PermenLHK, Permen ESDM, ISPO, PP 27/2021 (Kehutanan); Penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, dan pelaporan PROPER; Audit, inspeksi, pemantauan emisi, air limbah, kebisingan, dan limbah padat.
Mampu bekerja lintas lokasi dan kultur operasional berbeda.
Tegas namun kolaboratif saat mendampingi audit atau menangani ketidaksesuaian.
Teliti, dokumentatif, dan sistematis dalam menyusun data laporan dan pelaporan reguler.