Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang, prosedur, pedoman, dan spesifikasi kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan dan lingkungan kerja, serta memberikan saran tentang tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan bahaya atau situasi tidak sehat di tempat kerja.
Melakukan inspeksi terencana dan tidak terencana aspek K3LH dan menindaklanjuti temuan yang didapat.
Bertanggung jawab atas seluruh aspek yang menjadi ruang lingkup HSE (Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan), baik dari kepengurusan perizinan ke instansi pemerintahan hingga implementasi di lapangan.
Melakukan safety induction dan safety talk
Membuat daily, weekly dan monthly activity report
Melakukan analisa kebutuhan terkasit aspek K3L
Harus punya keterampilan:
Mampu membuat rencana kegiatan K3L seperti safety meeting, organisasi P2K3, fire drill, evakuasi drill dan lain-lain.
Pengetahuan yang mendalam tentang kebijakan & peraturan HSE
Memiliki kemampuan untuk menyusun dan memproses dokumen HSE.