Loading...
Mempersiapkan pengalaman terbaik untuk Anda









Jakarta, 3 Desember 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi meluncurkan pengembangan layanan digital melalui aplikasi TemanK3
Melalui Sosialisasi yang dilakukan melalui Zoom Meeting tanggal 4 Desember 2025, Pukul 13.00 WIB s.d 16.00 WIB yang dihadiri Bapak Ismail Pakaya Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Bapak dr Muzakir Plt Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan semua Perwakilan PJK3 Pembinaan K3 serta Pejabat Kemnaker lainnya.
Pengembangan ini bertujuan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, efektif, dan transparan, terutama dalam penerbitan dokumen-dokumen resmi terkait K3.
Seluruh Dokumen K3 Kini Diterbitkan Secara Digital DOWNLOAD DISINI
Mulai 3 Desember 2025, seluruh dokumen layanan K3, termasuk:
· Sertifikat
· Surat Keterangan (SuKet)
· Surat Keputusan Penunjukan (SKP)
· Lisensi K3 (SIO)
akan diterbitkan dalam bentuk digital (Softcopy) melalui sistem TemanK3.
Dokumen digital tersebut memiliki legalitas yang sama dengan dokumen fisik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengguna tidak perlu lagi mengandalkan dokumen fisik untuk keperluan administrasi maupun pembuktian legalitas.
Upaya Peningkatan Layanan Publik
Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Binwasnaker & K3 untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. Implementasi dokumen digital diharapkan dapat:
· Mempercepat proses pelayanan
· Mengurangi potensi kesalahan atau kehilangan dokumen
· Mendorong transparansi dan akuntabilitas
· Meningkatkan efisiensi dalam proses verifikasi dan validasi
Sejalan dengan transformasi digital pemerintah, TemanK3 diposisikan sebagai sistem layanan modern yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari K/L/D/I, asosiasi PJK3, hingga seluruh pengguna layanan K3 di Indonesia.
Penutup
Dengan diberlakukannya penerbitan dokumen layanan K3 berbasis digital, Kementerian Ketenagakerjaan berharap seluruh pihak dapat beradaptasi dan memanfaatkan sistem ini untuk meningkatkan kemudahan dan kelancaran proses administrasi di bidang K3.
Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat mengakses aplikasi TemanK3 atau menghubungi Ditjen Binwasnaker & K3 melalui kanal resmi yang tersedia.

Klasifikasi area berbahaya adalah proses identifikasi dan penentuan zona atau area di suatu fasilitas atau lokasi yang berpotensi mengandung atmosfer yang berbahaya, seperti kebakaran, ledakan, atau paparan bahan kimia berbahaya. Area-area ini biasanya ditemukan di industri seperti minyak dan gas, kimia, farmasi, dan sektor-sektor lain yang menggunakan atau mengolah zat-zat yang mudah terbakar atau berbahaya.
Mengapa klasifikasi area berbahaya penting?
Klasifikasi area berbahaya sangat penting karena:
Tujuan klasifikasi area berbahaya
6 Faktor Penentu Klasifikasi Area Berbahaya
Untuk memberikan contoh penerapan klasifikasi area berbahaya berdasarkan enam faktor tersebut, mari kita terapkan pada sebuah pabrik kimia:
Contoh Penerapan Klasifikasi Area Berbahaya
1) Klasifikasi Area Berbahaya di Bengkel Las:
2) Klasifikasi Area Berbahaya di Laboratorium Kimia:
3) Klasifikasi Area Berbahaya di Pabrik Tekstil:
Artikel ini publish di berbagai Platform Media Ternama
Dokumentasi Video KLIK DISINI













