Logo
Logo
BerandaPelatihanMidiatamaJadwalInstrukturKarirArtikel
Login
Artikel
Artikel Populer
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

6 Juni -14 Juni 2024, 410 Views

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

6 Juni -14 Juni 2024, 388 Views

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

6 Juni -14 Juni 2024, 365 Views

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

6 Juni -14 Juni 2024, 338 Views

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Juni -14 Juni 2024, 325 Views

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Juni -14 Juni 2024, 321 Views

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

6 Juni -14 Juni 2024, 313 Views

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

6 Juni -14 Juni 2024, 299 Views

Artikel Terbaru
Safety K3
5 Persyaratan Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai PERMENAKER No.9 Tahun 2016
18 Agustus 2022
5 Persyaratan Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai PERMENAKER No.9 Tahun 2016
Safety K3
4 Tips Hadapi Situasi Bekerja di Bawah Tekanan
15 Agustus 2022
4 Tips Hadapi Situasi Bekerja di Bawah Tekanan
Safety K3
Mengenal Apa Itu WWTP (Wastewater Treatment Plant)
11 Agustus 2022
Mengenal Apa Itu WWTP (Wastewater Treatment Plant)
Safety K3
Aspek Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Ahli K3
08 Agustus 2022
Aspek Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Ahli K3
Safety K3
Bahaya Penerangan Buruk Ditempat Kerja
05 Agustus 2022
Bahaya Penerangan Buruk Ditempat Kerja
Safety K3
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran
03 Agustus 2022
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran
Safety K3
Standar FR Coverall
27 Juli 2022
Standar FR Coverall
Safety K3
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?
25 Juli 2022
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?
1
...
29
30
31
28
29
30
31
32
...
53
  1. Home
  2. Artikel

Artikel

5 Persyaratan Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai PERMENAKER No.9 Tahun 2016
Safety K3
5 Persyaratan Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai PERMENAKER No.9 Tahun 2016

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, "Bekerja pada Ketinnggian  adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda."

Dengan kata lain apabila tempat kerja Anda memiliki jarak yang tinggi dari tanah yang Anda pijak atau berada di kedalaman tertetu di bawah tanah atau air, kegiatan yang Anda lakukan bisa termasuk dalam kegiatan bekerja di ketinggian.

dalam setiap upaya bekerja di ketinggian, perusahaan diwajibkan untuk mampu mengimplementasikan 5 prosedur utama bekerja dengan aman di ketinggian. Apa saja itu?

1. Perencanaan

Yang dimaksud tahapan ini adalah seluruh bentuk perencanaan terhadap keamanan dan keselamatan pekerja nantinya selama mereka bekerja di ketinggian seperti faktor ergonomi selama bekerja, menyediakan penanggung jawab dan pengawas selama bekerja, memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar tidak bisa dilakukan di lantai dasar dan harus diketinggian, merumuskan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya.

2. Prosedur Kerja

Prosedur selanjutnya yang harus dipenuhi adalah bagaimana perusahaan membuat prosedur kerja yang ideal bagi pekerja selama melakukan pekerjaan di ketinggian.

Prosedur kerja ini secara umum dapat meliputi:

  1. Teknik dan cara perlindungan jatuh.
  2. Cara pengelolaan peralatan.
  3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan.
  4. Pengamanan Tempat Kerja.
  5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Selain itu, perusahaan juga harus membuat prosedur kerja dengan mendefinisikan daerah berbahaya seperti pembagian antara wilayah berbahaya, wilayah waspada, dan wilayah yang aman.

3. Teknis Bekerja Aman

Setelah perencanaan dan prosedur kerja, Permenaker No. 9 Tahun 2016 ini juga mengatur teknis bekerja yang aman. Setidaknya ada 5 teknik bekerja yang aman sesuai dengan yang disebutkan di ayat (1) yaitu:

  1. Bekerja pada Lantai Kerja Tetap.
  2. Bekerja pada Lantai Kerja Sementara.
  3. Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja.
  4. Bekerja pada posisi miring.
  5. Bekerja dengan akses tali.

Dari masing-masing teknik tersebut terdapat penjelasan dan saran untuk dalam pengimplementasiannya seperti pemasangan dinding, penggunaan tali, dan lain sebagainya yang akan kita bahas di tulisan selanjutnya.

4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur

Apa saja jenis APD yang dibutuhkan juga akan sangat tergantung dari detail pekerjaan yang dijalani, apakah untuk gedung, bekerja di atas kontainer, penggunaan crane, dan lain-lain. Namun setidaknya ada 3+3 alat yang tidak boleh dilewatkan untuk setiap jenis pekerjaan di ketinggian, alat-alat tersebut antara lain:

  1. Sabuk/Tali Keselamatan
  2. Helm Keselamatan
  3. Sepatu Keselamatan
  4. Kacamata Keselamatan 
  5. Sarung Tangan 
  6. Masker

5. Tenaga Kerja

Persyaratan terakhir yang diatur Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian adalah standar pekerja yang diizinkan untuk bekerja di ketinggian.

Bekerja di ketinggian tidak bisa melibatkan pekerja secara asal. Para pekerja yang akan bekerja di ketinggian wajib memiliki skill atau kemampuan dalam menggunakan alat-alat kerja dan juga pengetahuan serta kesadaran untuk bekerja secara aman bagi dirinya dan orang-orang di sekitar.

Dengan kata lain, pekerja di ketinggian wajib orang yang kompeten dan berwenang karena mengerti bidang K3 di Ketinggian.

18 Agustus 2022.
Midiatama
4 Tips Hadapi Situasi Bekerja di Bawah Tekanan
Safety K3
4 Tips Hadapi Situasi Bekerja di Bawah Tekanan

Saat memasuki dunia kerja, beban dan tuntutan pekerjaan adalah santapan sehari-hari.  Bagaimana tidak, faktanya, menyelesaikan sebuah pekerjaan tidak selalu mudah. Ada saatnya kamu harus mengejar target, memenuhi tenggat waktu, bahkan mengatasi konflik. Semua itu menuntutmu untuk mampu bekerja di bawah tekanan.

Agar kamu dapat menghadapi situasi kerja di bawah tekanan, ada lho beberapa hal yang dapat kamu lakukan. Simak berikut ini, ya!

1. Berusahalah untuk Tetap Tenang

Menjaga diri untuk tetap tenang ketika berada dalam tekanan memang bukanlah hal yang mudah. Namun jika kamu mampu melakukannya, maka kamu akan dinilai sebagai seorang pekerja yang profesional. Bersikap tenang juga akan membantumu berpikir lebih jernih, sehingga kamu dapat menyelesaikan pekerjaan ataupun permasalahan yang kamu hadapi dengan lebih baik dan bijaksana.

Cobalah kerjakan tugasmu dengan perlahan. Beri jeda otakmu untuk beristirahat sejenak, misalnya dengan berjalan-jalan di sekitar kantor ataupun menikmati secangkir kopi favoritmu. Pahami juga tujuan dari tugas yang diberikan kepadamu. Dengan memahami tujuan dari sebuah tugas, kamu akan lebih mengerti jika atasanmu mungkin bersikap sedikit menekan atau mungkin memintamu menyelesaikan tugas tersebut dengan deadline yang ketat.

2. Fokuslah untuk Menyelesaikan Tugasmu

Banyaknya tekanan yang dihadapi dalam pekerjaan, tak jarang membuat seorang pekerja mengeluh. Bukannya berfokus pada solusi, ia malah berfokus pada perasaannya sendiri. Walhasil, pekerjaan tak kunjung selesai dan tekanan justru semakin besar.

Oleh karena itu, fokuslah pada penyelesaian pekerjaanmu. Daripada terlalu banyak mengeluh, lebih baik kamu memetakan langkah-langkah apa saja yang dapat kamu lakukan agar pekerjaan tersebut lekas selesai.

3. Ubah Caramu Memaknai Sebuah Tekanan

Apa yang sebenarnya membuatmu merasa tertekan dalam pekerjaan, bisa jadi adalah persepsimu tentang tekanan itu sendiri. Jika kamu menganggap beban dan tuntutan kerja sebagai sesuatu yang mengerikan, maka persepsi tersebut akan memberimu rasa takut yang dapat menghambat produktivitasmu. 

4. Bicarakan dengan Atasanmu

Jika semua upaya telah coba kamu lakukan namun tetap masih merasa tertekan, ada baiknya kamu sampaikan hal tersebut pada atasanmu. Carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya, misalnya ketika atasanmu tampak tidak sedang sibuk. Sampaikan dengan tenang dan gunakanlah tutur kata yang baik, hindari menggunakan kosakata yang bersifat keluhan. Fokuslah pada hal-hal teknis tentang bagaimana menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadamu, bukan pada perasaanmu.

sumber : tugu.com

15 Agustus 2022.
Midiatama
Mengenal Apa Itu WWTP (Wastewater Treatment Plant)
Safety K3
Mengenal Apa Itu WWTP (Wastewater Treatment Plant)

Limbah air memerlukan penanganan yang tepat sebelum dibuang. Wastewater Treatment Plant (WWTP) adalah langkah meminimalisasi limbah air mengontaminasi lingkungan.

Wastewater adalah atau air limbah adalah air bekas pakai. Air ini mengandung berbagai jenis zat sampah termasuk limbah dari tubuh manusia, sisa makanan, minyak, sabun hingga bahan kimia.

Di rumah, wastewater juga termasuk air yang berasal dari wastafel, pancuran, bak mandi, toilet, mesin cuci dan lain sebagainya. Dunia industri juga menyumbangkan bagian yang tak sedikit dari air bekas pakai yang perlu dibersihkan.

Dalam pengelolaan limbah air, dikenal istilah wastewater treatment plant atau WWTP.WWTP adalah hal yang secara khusus wajib dipahami oleh semua pengusaha yang industrinya menghasilkan limbah air untuk menjaga lingkungan tetap bersih. Simak lebih jauh pengertian WWTP, cara kerja dan manfaatnya berikut ini!

Secara garis besar proses pengolahan di dalamnya adalah sama. Secara garis besar ada 3 proses dalam instalasi WWTP/IPAL, yakni:

1. Fase pemisahan (separation phase)

Dalam fase ini maka ada proses pemisahan antara limbah berbentuk cair dan padatan. Ini perlu dipisahkan karena masing-masing bentuk limbah mengalami proses yang berbeda-beda.Limbah padat (padatan) yang dihasilkan akan diolah melalui proses oksidasi atau polishing pada tahap selanjutnya.

Untuk padatan minyak dan lemak akan diolah melalui saponifikasi (penyabunan). Sedangkan untuk padatan lumpur (sludge) diolah melalui proses dewatering. Sedangkan limbah cair yang dihasilkan akan diolah dengan sistem filtrasi yang akan disesuaikan dengan kualitas airnya.

2. Fase oksidasi (oxidation phase)

Pada fase ini akan dikurangi nilai BOD dan COD. BOD dan COD adalah jumlah senyawa organik dalam limbah. Nilai tinggi BOD dan COD dalam limbah akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Maka pada proses oksidasi ini nilai BOD dan COD akan dikurangi, selain itu juga dikurangi toksisitas (racun). Sehingga saat dibuang akan mengurangi pencemaran lingkungan.

3. Fase pemolesan (polishing phase)

Kondisi air limbah biasanya kualitasnya berbeda-beda dari waktu ke waktu (fluktuatif). Maka perlu diperhatikan beberapa parameter seperti pH, sebelum dibuang ke lingkungan sekitarnya.

Polishing dilakukan tergantung dari hasil kualitas limbah sebelum ditreatment baru setelah itu dapat dibuang (disposal) atau digunakan kembali (reuse). Bila diperlukan ditambahkan proses absorbsi dengan menggunakan karbon aktif. Atau menggunakan karbon filter untuk menghilangkan kontaminan dan pengotor yang masih ada dalam limbah.

11 Agustus 2022.
Midiatama
Aspek Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Ahli K3
Safety K3
Aspek Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Ahli K3

Dalam UU no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam Pasal 1 diatur bahwa tenaga ahli K3 adalah tenaga teknis dengan keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini, disamping menjelaskan bahwa setiap pekerjaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau pekerjaan berisiko tinggi harus ditunjuk oleh Ahli K3.

Hal ini merupakan prasyarat yang harus diperhatikan oleh pimpinan proyek konstruksi, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta, karena setiap pekerjaan konstruksi, baik kecil maupun besar, akan membawa risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi dengan menggunakan alat berat dalam setiap proses kerjanya.

Karena fungsi dan keberadaan tenaga ahli K3 sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja maka tenaga ahli K3 harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan suatu proyek konstruksi yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik dan afektif yang terintegrasi sebagai pengawas K3 dan harus diuji sesuai dengan persyaratan. kompetensi yang ditetapkan dalam standar kompetensi yang ditetapkan baginya.

Untuk menunjang kompetensi tenaga ahli K3, ada 5 aspek utama yang harus dimiliki dan diperhatikan sebagai pengawas pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu:

  1. Aspek Regulasi/Perundang-undangan

Seorang ahli K3 harus memahami semua peraturan dan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang telah mengatur semua ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dalam melakukan suatu kegiatan tertentu, termasuk sanksi pidana yang akan dijatuhkan jika hal ini terjadi.

  1. Aspek rekayasa tekhnik

Seorang ahli K3 yang bekerja pada suatu proyek konstruksi harus memahami proses pelaksanaan suatu proyek konstruksi, seperti metode kerja, teknik konstruksi, hal ini sangat mendasar karena untuk dapat memberikan nasehat tentang K3 seorang ahli K3 harus memahami ilmu teknik konstruksi. konstruksi konstruksi, jika tidak memahami akan sulit untuk memberikan saran.

  1. Aspek Sistem Manajemen

Seorang ahli K3 harus memiliki pemahaman tentang sistem pengelolaan proses keselamatan dan kesehatan kerja untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses produksi dengan memperhatikan unsur-unsur pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat merugikan manusia.

  1. Aspek Tanggap Darurat

Sebagai ahli K3, Anda harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan teknik mengambil tindakan yang tepat ketika terjadi kecelakaan kerja atau bencana, seperti gempa bumi, kebakaran, bangunan runtuh, tanah longsor dan lain-lain.

  1. Aspek pelatihan dan konsultasi

Tenaga ahli K3 sebagaimana harus mampu menyampaikan apa yang mencapai aspek K3 kepada orang lain, baik kepada pimpinan proyek, kepada pekerja maupun kepada orang lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi.

08 Agustus 2022.
Midiatama
Bahaya Penerangan Buruk Ditempat Kerja
Safety K3
Bahaya Penerangan Buruk Ditempat Kerja
Pernahkah Anda merasakan lelah di sekitar mata hingga sakit kepala? Itu tanda bahwa penerangan di ruangan Anda tidak baik. Tingkat penerangan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah membuat para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba memfokuskan penglihatan mereka. Hal ini dapat menimbulkan masalah pada punggung dan mata dalam jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan mereka.
 
Dalam jurnal ILO yang berjudul “Improving Working Condition and Productivity in the Garment Industry”, menunjukkan bahwa perbaikan penerangan di tempat kerja dapat meningkatkan produktivitas (10%) dan pengurangan kesalahan kerja (30%).
 
Mengapa penerangan yang baik di tempat kerja sangat penting?
Dilansir ilo.org, mayoritas pekerja mengaku penerangan yang buruk di tempat kerja mengakibatkan mata lelah, kelelahan kerja (fatigue), sakit kepala, stres, dan kecelakaan kerja. Di sisi lain, penerangan berlebih juga berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan pekerja seperti silau, sakit kepala dan stres.
 
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi penerangan di tempat kerja antara lain:
  • Ukuran Ruangan
  • Kontras
  • Luminensi (luminance)
  • Ketajaman Penglihatan
Tingkat penerangan seperti apa yang dianjurkan untuk setiap area kerja atau jenis kegiatan?
Sama seperti kebisingan, getaran, dan bahaya faktor fisik lainnya, penerangan atau pencahayaan juga memiliki Nilai Batas Ambang (NAB). Kep-Menkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 menentukan intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux*.
**Pengukuran cahaya dilakukan dengan menggunakan Lux Meter
Untuk mengetahui besarnya intensitas cahaya ini maka diperlukan sebuah sensor yang cukup peka dan linier terhadap cahaya yaitu Lux Meter. Lux meter merupakan alat yang digunakan untuk mengukur besarnya intensitas cahaya disuatu tempat. Lux meter digunakan untuk mengukur tingkat iluminasi.
05 Agustus 2022.
Midiatama
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran
Safety K3
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran

Sepulang bekerja seharian, banyak para pekerja kantoran yang mengeluhkan nyeri punggung dan nyeri pinggang. Ini tidak dapat disepelekan begitu saja karena dapat menggangu produktivitas. Keluhan ini dikenal sebagai 'low back pain' atau nyeri punggung bawah.

Menurut Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dr. Jubelhki Sirait, Sp.S, M.Si.Med saat diwawancarai Tim Energia pada Juni 2021 di RSPP, low back pain merupakan suatu kondisi dimana ada rasa tidak nyaman di daerah sekitar kita. “Mulai dari pinggang sampai ke bokong. Awalnya berupa rasa sakit, rasa kebas, pegel, semuanya dimasukan dalam satu kelompok Low Back Pain,” ujarnya.

Low Back Pain merupakan nyeri pinggang atau punggung bawah bagian lumbal, yang kausa atau penyebabnya beragam mulai dari masalah otot, sendi atau joint, maupun bantalan sendinya.

Kasus Low Back Pain ini paling banyak dialami oleh pekerja kantoran Hal itu terjadi akibat aktivitas daily livingnya. Setiap hari duduk terlalu lama, statis, dan kurang aktif bergerak.

Gejala low back pain ini masih bisa dikatakan ringan bila hanya sekadar pegal-pegal. Namun bila sudah mulai merasakan kesemutan di area paha hingga ke kaki, dan ada rasa yang menjalar seperti kesetrum atau panas berarti itu sudah ada saraf yang mulai terganggu.

Untuk penangannya bisa dilakukan dengan ergonomi kerja, melakukan excersice dan olahraga, mencukupkan kebutuhan hidrasinya, healthy lifestyle dan istrirahat yang cukup. Bila sudah parah disarankan untuk segera melakukan pemeriksaan ke dokter.

03 Agustus 2022.
Midiatama
Standar FR Coverall
Safety K3
Standar FR Coverall

Standar OSHA yang tercantum dalam Klausa Tugas Umum, mewajibkan pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, yang bebas dari semua jenis bahaya yang diketahui dapat mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan cedera serius atau kematian. Tentu saja, termasuk bahaya flash fire dan arc flash.

OSHA 29 CFR 1910.269,  menyatakan:

"Setiap pengusaha harus memastikan bahwa setiap pekerja yang terpapar bahaya flash fire, arc flash, atau bahaya serupa tidak mengenakan pakaian yang jika terpapar potensi bahaya tersebut, dapat meningkatkan tingkat keparahan cedera."

Persyaratan OSHA terkait pakaian pelindung tahan api kemudian dilanjutkan dengan melarang pakaian pelindung yang terbuat dari rayon, nilon, poliester, atau asetat, kecuali jika pengurus perusahaan dapat membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut terbukti tahan terhadap kondisi yang mungkin dihadapi pekerja selama melakukan pekerjaannya.

Standar tambahan yang harus dipenuhi termasuk standar NFPA dan ASTM, antara lain:

  • NFPA 2112: Standar untuk pakaian pelindung tahan api (FR coverall) untuk melindungi personil di sebuah industri dari bahaya flash fire. NFPA 2112 menetapkan standar minimum untuk desain, kinerja, evaluasi, sertifikasi, dan metode pengujian pakaian pelindung tahan api.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pemakai dan mengurangi tingkat keparahan cedera yang diakibatkan paparan panas berdurasi pendek atau paparan yang tidak disengaja dari flash fire.

  • NFPA 70E: Standar untuk keselamatan listrik di tempat kerja. Standar ini menyediakan persyaratan untuk instalasi, operasi, pemeliharaan, dan pembongkaran konduktor serta peralatan listrik.

Awalnya dikembangkan atas permintaan OSHA, NFPA 70E membantu perusahaan dan pekerja dalam mencegah atau meminimalkan cedera dan kematian di tempat kerja akibat sengatan listrik, arc flash, dan arc blast, serta membantu mematuhi standar OSHA 1910 Subpart S dan OSHA 1926 Subpart K.

  • ASTM F1930-15: Standar metode pengujian untuk mengevaluasi pakaian pelindung tahan api dalam memberikan perlindungan melalui simulasi kebakaran menggunakan instrumen maneken. Pengujian ini dilakukan untuk mengukur tingkat perlindungan pakaian pelindung tahan api dengan berbagai bahan terhadap bahaya panas, saat terkena jenis kebakaran tertentu.

Sementara di Indonesia, peraturan khusus mengenai pakaian pelindung tahan api belum ada dan mayoritas masih mengacu pada standar NFPA 2112. Namun regulasi nasional mengenai pakaian pelindung tertuang pada Permenakertrans Nomor 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

27 Juli 2022.
Midiatama
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?
Safety K3
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?

Sebuah penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa kebakaran dan ledakan menyumbang tiga persen cedera di tempat kerja dan memiliki tingkat kematian tertinggi dari semua jenis kecelakaan di tempat kerja.

Jenis pekerjaan apa pun yang membuat para pekerja bisa terkena bahaya panas, flash fire, arc flash, atau debu yang mudah terbakar membutuhkan penggunaan FR coverall yang tepat. FR coverall (dan jenis pakaian pelindung tahan api lainnya) ini dapat memberikan perlindungan untuk mengurangi tingkat keparahan cedera di tempat kerja.

Pedoman Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menentukan lebih spesifik siapa yang harus mengenakan FR coverall. Ada tiga kategori besar pekerja yang harus mengenakan pakaian pelindung tahan api, di antaranya:

  • Arc flash/electrical arc flash: teknisi listrik, pekerja jaringan utilitas tertentu, dll.
  • Flash fire: pekerja pabrik kimia atau farmasi, pekerja perminyakan dan kilang minyak, pekerja yang berhubungan dengan pengolahan logam cair, dll..
  • Debu yang mudah terbakar (combustible dust): pekerja pabrik pengolahan makanan, industri kertas dan bubur kertas (pulp), dll.

Saat Anda bekerja di lingkungan di mana terdapat potensi bahaya api (flash fire), paparan panas, arc flash, atau debu yang mudah terbakar yang menimbulkan risiko keselamatan, Anda perlu memastikan apakah FR coverall yang Anda gunakan sudah tepat atau belum.

Pasalnya, ketika pekerja berada di area yang mengandung potensi bahaya tersebut, sering kali mereka tidak mengenakan FR coverall atau pakaian pelindung tahan api yang tepat. Hal ini tentu berisiko mengakibatkan cedera pada tubuh yang mengarah pada kecacatan atau kematian.

Setiap tahun tidak sedikit pekerja yang mengalami cedera bahkan kematian akibat kecelakaan kerja. Dilansir ishn.com, dari total cedera yang berhubungan dengan kelistrikan, sekitar 50 persen di antaranya diakibatkan oleh arc flash.

National Fire Protection Association (NFPA) menyatakan, sering kali luka bakar yang diakibatkan arc flash berakhir fatal karena rata-rata pekerja tidak mengenakan pakaian pelindung tahan api (FR coverall) yang tepat atau bahkan tidak mengenakan pakaian pelindung sama sekali.

25 Juli 2022.
Midiatama
1
...
29
30
31
28
29
30
31
32
...
53

Artikel Populer

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

05 September 2024.
410 Views
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

27 September 2024.
388 Views
Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

24 Agustus 2023.
365 Views
Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

11 Mei 2023.
338 Views
Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

19 Agustus 2024.
325 Views
Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

23 September 2024.
321 Views
6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

26 Agustus 2024.
313 Views
Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

19 September 2024.
299 Views
Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline
Kontak Kami
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0815-32615243 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-2126380 (24 Jam)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

Email

[email protected]

[email protected]

Office

Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No 4, Jalan Taman Aries RT.05/RW2, Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Business Partner

Lihat partner lainnya

HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia
Bantuan

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Sosial Media

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
HUBUNGI KAMI
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0815-32615243 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-2126380 (24 Jam)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

ALAMAT KAMI

PT. Mitra Dinamis Yang Utama (PJK3 Midiatama Academy) Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No. 4, Jalan Taman Aries RT.5/RW.2 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Email

[email protected]

[email protected]

Jam Kerja

08.00 WIB - 17.00 WIB

BANTUAN

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Business Partner
HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia

Lihat lebih banyak

SOCIAL MEDIA

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
© Copyright 2020 - 2025 PT Mitra Dinamis Yang Utama
Powered By Midiatama