Logo
Logo
BerandaPelatihanMidiatamaJadwalInstrukturKarirArtikel
Login
Artikel
Artikel Populer
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

6 Juni -14 Juni 2024, 410 Views

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

6 Juni -14 Juni 2024, 388 Views

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

6 Juni -14 Juni 2024, 365 Views

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

6 Juni -14 Juni 2024, 338 Views

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Juni -14 Juni 2024, 325 Views

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

6 Juni -14 Juni 2024, 321 Views

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

6 Juni -14 Juni 2024, 313 Views

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

6 Juni -14 Juni 2024, 299 Views

Artikel Terbaru
Safety K3
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran
03 Agustus 2022
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran
Safety K3
Standar FR Coverall
27 Juli 2022
Standar FR Coverall
Safety K3
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?
25 Juli 2022
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?
Safety K3
Memahami FR Coverall
20 Juli 2022
Memahami FR Coverall
Safety K3
Apakah pemeriksaan dan perawatan APD harus dilakukan secara rutin?
18 Juli 2022
Apakah pemeriksaan dan perawatan APD harus dilakukan secara rutin?
Safety K3
Bagaimana cara memilih APD yang benar?
14 Juli 2022
Bagaimana cara memilih APD yang benar?
Safety K3
Apa saja jenis-jenis APD?
11 Juli 2022
Apa saja jenis-jenis APD?
Safety K3
Kapan waktu yang tepat menggunakan APD?
08 Juli 2022
Kapan waktu yang tepat menggunakan APD?
1
...
31
32
33
30
31
32
33
34
...
54
  1. Home
  2. Artikel

Artikel

Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran
Safety K3
Low Back Pain: Keluhan Paling Umum Dialami Pekerja Kantoran

Sepulang bekerja seharian, banyak para pekerja kantoran yang mengeluhkan nyeri punggung dan nyeri pinggang. Ini tidak dapat disepelekan begitu saja karena dapat menggangu produktivitas. Keluhan ini dikenal sebagai 'low back pain' atau nyeri punggung bawah.

Menurut Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dr. Jubelhki Sirait, Sp.S, M.Si.Med saat diwawancarai Tim Energia pada Juni 2021 di RSPP, low back pain merupakan suatu kondisi dimana ada rasa tidak nyaman di daerah sekitar kita. “Mulai dari pinggang sampai ke bokong. Awalnya berupa rasa sakit, rasa kebas, pegel, semuanya dimasukan dalam satu kelompok Low Back Pain,” ujarnya.

Low Back Pain merupakan nyeri pinggang atau punggung bawah bagian lumbal, yang kausa atau penyebabnya beragam mulai dari masalah otot, sendi atau joint, maupun bantalan sendinya.

Kasus Low Back Pain ini paling banyak dialami oleh pekerja kantoran Hal itu terjadi akibat aktivitas daily livingnya. Setiap hari duduk terlalu lama, statis, dan kurang aktif bergerak.

Gejala low back pain ini masih bisa dikatakan ringan bila hanya sekadar pegal-pegal. Namun bila sudah mulai merasakan kesemutan di area paha hingga ke kaki, dan ada rasa yang menjalar seperti kesetrum atau panas berarti itu sudah ada saraf yang mulai terganggu.

Untuk penangannya bisa dilakukan dengan ergonomi kerja, melakukan excersice dan olahraga, mencukupkan kebutuhan hidrasinya, healthy lifestyle dan istrirahat yang cukup. Bila sudah parah disarankan untuk segera melakukan pemeriksaan ke dokter.

03 Agustus 2022.
Midiatama
Standar FR Coverall
Safety K3
Standar FR Coverall

Standar OSHA yang tercantum dalam Klausa Tugas Umum, mewajibkan pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, yang bebas dari semua jenis bahaya yang diketahui dapat mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan cedera serius atau kematian. Tentu saja, termasuk bahaya flash fire dan arc flash.

OSHA 29 CFR 1910.269,  menyatakan:

"Setiap pengusaha harus memastikan bahwa setiap pekerja yang terpapar bahaya flash fire, arc flash, atau bahaya serupa tidak mengenakan pakaian yang jika terpapar potensi bahaya tersebut, dapat meningkatkan tingkat keparahan cedera."

Persyaratan OSHA terkait pakaian pelindung tahan api kemudian dilanjutkan dengan melarang pakaian pelindung yang terbuat dari rayon, nilon, poliester, atau asetat, kecuali jika pengurus perusahaan dapat membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut terbukti tahan terhadap kondisi yang mungkin dihadapi pekerja selama melakukan pekerjaannya.

Standar tambahan yang harus dipenuhi termasuk standar NFPA dan ASTM, antara lain:

  • NFPA 2112: Standar untuk pakaian pelindung tahan api (FR coverall) untuk melindungi personil di sebuah industri dari bahaya flash fire. NFPA 2112 menetapkan standar minimum untuk desain, kinerja, evaluasi, sertifikasi, dan metode pengujian pakaian pelindung tahan api.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pemakai dan mengurangi tingkat keparahan cedera yang diakibatkan paparan panas berdurasi pendek atau paparan yang tidak disengaja dari flash fire.

  • NFPA 70E: Standar untuk keselamatan listrik di tempat kerja. Standar ini menyediakan persyaratan untuk instalasi, operasi, pemeliharaan, dan pembongkaran konduktor serta peralatan listrik.

Awalnya dikembangkan atas permintaan OSHA, NFPA 70E membantu perusahaan dan pekerja dalam mencegah atau meminimalkan cedera dan kematian di tempat kerja akibat sengatan listrik, arc flash, dan arc blast, serta membantu mematuhi standar OSHA 1910 Subpart S dan OSHA 1926 Subpart K.

  • ASTM F1930-15: Standar metode pengujian untuk mengevaluasi pakaian pelindung tahan api dalam memberikan perlindungan melalui simulasi kebakaran menggunakan instrumen maneken. Pengujian ini dilakukan untuk mengukur tingkat perlindungan pakaian pelindung tahan api dengan berbagai bahan terhadap bahaya panas, saat terkena jenis kebakaran tertentu.

Sementara di Indonesia, peraturan khusus mengenai pakaian pelindung tahan api belum ada dan mayoritas masih mengacu pada standar NFPA 2112. Namun regulasi nasional mengenai pakaian pelindung tertuang pada Permenakertrans Nomor 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

27 Juli 2022.
Midiatama
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?
Safety K3
Siapa Yang Wajib Mengenakan FR Coverall?

Sebuah penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa kebakaran dan ledakan menyumbang tiga persen cedera di tempat kerja dan memiliki tingkat kematian tertinggi dari semua jenis kecelakaan di tempat kerja.

Jenis pekerjaan apa pun yang membuat para pekerja bisa terkena bahaya panas, flash fire, arc flash, atau debu yang mudah terbakar membutuhkan penggunaan FR coverall yang tepat. FR coverall (dan jenis pakaian pelindung tahan api lainnya) ini dapat memberikan perlindungan untuk mengurangi tingkat keparahan cedera di tempat kerja.

Pedoman Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menentukan lebih spesifik siapa yang harus mengenakan FR coverall. Ada tiga kategori besar pekerja yang harus mengenakan pakaian pelindung tahan api, di antaranya:

  • Arc flash/electrical arc flash: teknisi listrik, pekerja jaringan utilitas tertentu, dll.
  • Flash fire: pekerja pabrik kimia atau farmasi, pekerja perminyakan dan kilang minyak, pekerja yang berhubungan dengan pengolahan logam cair, dll..
  • Debu yang mudah terbakar (combustible dust): pekerja pabrik pengolahan makanan, industri kertas dan bubur kertas (pulp), dll.

Saat Anda bekerja di lingkungan di mana terdapat potensi bahaya api (flash fire), paparan panas, arc flash, atau debu yang mudah terbakar yang menimbulkan risiko keselamatan, Anda perlu memastikan apakah FR coverall yang Anda gunakan sudah tepat atau belum.

Pasalnya, ketika pekerja berada di area yang mengandung potensi bahaya tersebut, sering kali mereka tidak mengenakan FR coverall atau pakaian pelindung tahan api yang tepat. Hal ini tentu berisiko mengakibatkan cedera pada tubuh yang mengarah pada kecacatan atau kematian.

Setiap tahun tidak sedikit pekerja yang mengalami cedera bahkan kematian akibat kecelakaan kerja. Dilansir ishn.com, dari total cedera yang berhubungan dengan kelistrikan, sekitar 50 persen di antaranya diakibatkan oleh arc flash.

National Fire Protection Association (NFPA) menyatakan, sering kali luka bakar yang diakibatkan arc flash berakhir fatal karena rata-rata pekerja tidak mengenakan pakaian pelindung tahan api (FR coverall) yang tepat atau bahkan tidak mengenakan pakaian pelindung sama sekali.

25 Juli 2022.
Midiatama
Memahami FR Coverall
Safety K3
Memahami FR Coverall

Flame resistant coverall adalah salah satu jenis pakaian pelindung yang terbuat dari bahan tahan api atau flame resistant material. Bahan tahan api bukan berarti bahwa bahan tersebut tidak dapat terbakar oleh api sama sekali. Istilah flame resistant ini berarti bahwa bahan dapat menghambat penyebaran api, pemakainya mungkin masih mengalami luka bakar di area dekat titik nyala api.

Keuntungan memakai FR coverall ini adalah api akan menyebar dengan sangat lambat dan api pada kain akan padam dengan sendirinya (self extinguishting) setelah pemakai menjauh dari sumber kebakaran/ledakan.

Coverall jenis ini telah terbukti secara signifikan dapat meningkatkan kelangsungan hidup bagi korban luka bakar. Jelasnya, coverall tahan api tidak dimaksudkan untuk mencegah luka bakar, tetapi hanya untuk mengurangi tingkat keparahan cederanya.

Sebagian besar FR coverall dirancang untuk melindungi pekerja dari dua bahaya umum di tempat kerja: flash fire dan arc flash. Flash fire umumnya ditemukan di industri yang berhubungan dengan pengeboran minyak dan gas serta pengolahan gas alam.

Flash fire, salah satu bentuk kebakaran di mana api akan menyala cepat seperti kilat menuju pusat api dan biasanya berlangsung dalam waktu singkat. Api jenis ini akan mengeluarkan suhu panas yang tinggi mencapai 1900⁰F (sama dengan 1038⁰Celcius).

Tiga detik mungkin terdengar bukan durasi yang lama, tetapi jika pekerja hanya menggunakan coverall biasa (non-FR), api dapat dengan mudah membakar tubuh pekerja sehingga mengakibatkan luka bakar serius.

Sementara arc flash merupakan salah satu bahaya paling serius bagi pekerja industri kelistrikan. Bahaya ledakan atau kilat dapat mencapai suhu yang lebih panas dari permukaan matahari dalam sepersekian detik. Cedera terkait arc, dapat berkisar dari luka bakar ringan hingga berat, kebutaan, kehilangan pendengaran hingga kematian.

Pada satu kasus tertentu, FR coverall tidak terbakar ketika terpapar api dan secara aktif mengurangi jumlah panas yang menembus atau mengenai kulit yang mengakibatkan luka bakar. Bahan atau materialnya bertindak sebagai penghambat atau penghalang antara kulit dan api semakin tebal bahannya, semakin besar tingkat perlindungannya.

20 Juli 2022.
Midiatama
Apakah pemeriksaan dan perawatan APD harus dilakukan secara rutin?
Safety K3
Apakah pemeriksaan dan perawatan APD harus dilakukan secara rutin?

APD harus diperiksa dan dirawat secara rutin oleh pekerja yang kompeten sesuai prosedur yang sudah ditentukan perusahaan. Sesuai regulasi OSHA, perawatan APD dapat dilakukan oleh pekerja yang memahami cara perawatan dan pembersihan APD dengan benar.

Pemeriksaan, perawatan dan perbaikan APD yang digunakan untuk situasi pekerjaan berisiko tinggi (misalnya APD yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran) harus dilakukan oleh pekerja terlatih atau produsen APD tersebut (atau keduanya).

Dalam merawat APD, pastikan:

  • APD dirawat dengan baik dan disimpan dengan benar saat tidak digunakan. Simpan APD di tempat penyimpanan khusus, seperti lemari atau box yang bersih dan tingkat kelembaban yang tepat.
  • Ikuti petunjuk produsen untuk pemeliharaan dan penggantian APD
  • Perbaikan APD hanya boleh dilakukan oleh spesialis atau orang yang ahli
  • Komponen APD yang rusak atau aus harus diganti dengan komponen dengan merek dan tipe dari produsen yang sama
  • Pimpinan keselamatan harus menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan dan bagaimana melakukannya
  • Pekerja harus menggunakan APD dengan benar dan melaporkan kepada atasan bila APD hilang, rusak, kedaluwarsa dll.

Jika APD atau komponen APD yang digunakan mengalami kerusakan, aus, sudah kedaluwarsa, tidak nyaman digunakan atau tidak memenuhi persyaratan, segera beri tahu atasan Anda, guna menemukan solusi perlindungan lain atau model APD yang berbeda. Anda juga harus berkonsultasi masalah ketidakmampuan menggunakan APD dengan atasan Anda.

PERMENAKERTRANS PER.08/MEN/VII/2010, Pasal 6 ayat (2): Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Peraturan di Indonesia yang membahas mengenai APD antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PERMENAKERTRANS NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
  • SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri

Semoga Bermanfaat, Salam Safety!

18 Juli 2022.
Midiatama
Bagaimana cara memilih APD yang benar?
Safety K3
Bagaimana cara memilih APD yang benar?

Cara memilih APD yang benar, di antaranya:

  • Melakukan penilaian bahaya (hazard assessment)
  • Mengidentifikasi bahaya
  • Memilih jenis APD yang sesuai dengan bahaya yang telah diidentifikasi
  • Desain dan konstruksi APD harus aman
  • Pastikan APD dipelihara dengan baik dan fungsinya masih optimal
  • Pastikan APD pas dan nyaman digunakan oleh pekerja
  • Pastikan tipe APD kompatibel jika dipakai bersamaan dengan APD lain
  • Harus memenuhi standar yang ditetapkan, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI) atau American National Standard Institute (ANSI).

Seberapa penting pelatihan APD bagi pekerja? Baik pengusaha maupun supervisor wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja, salah satunya pelatihan untuk pekerja. Pekerja harus dilatih untuk memahami setidaknya beberapa hal berikut:

  • Apa itu APD
  • Kapan penggunaan APD diperlukan
  • Bagaimana cara pemilihan dan penggunaan APD dengan benar
  • Masa kedaluwarsa atau batas penggunaan APD
  • Pemeriksaan, pemeliharaan dan penggantian APD.

Frekuensi pelatihan yang diberikan bisa beragam tergantung tingkat risiko dan kompleksitas peralatan yang digunakan di tempat kerja. Misalnya, penggunaan respirator memerlukan pelatihan komprehensif dengan pelatihan rutin dibandingkan pelatihan penggunaan sarung tangan yang mungkin bersifat demonstrasi saja.

Frekuensi pelatihan APD secara rutin dilakukan untuk situasi kerja berisiko tinggi, sifat peralatan kerja yang kompleks, seberapa sering penggunaannya dan kebutuhan pekerja menggunakan APD. 

14 Juli 2022.
Midiatama
Apa saja jenis-jenis APD?
Safety K3
Apa saja jenis-jenis APD?

APD harus sesuai dengan potensi bahaya yang terdapat di area kerja dan standar yang ditetapkan. Terdiri dari :

a. Pelindung kepala Fungsi: melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras, paparan radiasi panas, api, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem. Jenis: helm keselamatan (safety helmet/ hard hat), topi atau tudung kepala, penutup/ pengaman rambut, dll.

b. Pelindung mata dan wajah Fungsi : melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel-partikel yang melayang di udara, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Jenis: kacamata keselamatan (spectacles), safety goggles, tameng muka (face shield), serta gabungan masker, tameng muka dan kacamata pengaman (full face masker).

c. Pelindung telinga Fungsi: melindungi telinga dari paparan kebisingan atau tekanan. Jenis: sumbat telinga (earplug) dan penutup telinga (earmuff).

d. Pelindung pernapasan Fungsi: melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/ atau menyaring paparan bahan kimia, partikel berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume dan sebagainya. Jenis: masker, respirator (particulate respirator dan chemical cartridge/ gas mask respirator), Powered Air-Purifying Respirator (PAPR), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan Self-Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA).

e. Pelindung tangan Fungsi: melindungi tangan dan jari-jari tangan dari paparan api, suhu ekstrem, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores serta terinfeksi virus/ bakteri. Jenis: sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain/ kain berlapis, karet dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

f. Pelindung kaki Fungsi: melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan berbahaya, uap panas, paparan suhu ekstrem, tergelincir dan terkena bahan kimia berbahaya. Jenis: sepatu keselamatan untuk berbagai jenis pekerjaan seperti industri, konstruksi bangunan, dan pekerjaan yang mengandung potensi bahaya.

g. Pakaian pelindung Fungsi: melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya suhu ekstrem, paparan api dan benda panas, percikan bahan kimia, cairan dan uap panas, benturan dengan peralatan kerja, radiasi dan paparan virus, bakteri serta jamur. Jenis: rompi (vest), celemek (apron/ coverall), jaket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh badan.

h. Alat pelindung jatuh perorangan Fungsi: melindungi pekerja dari potensi jatuh saat bekerja di ketinggian dan mencegah pekerja jatuh agar tidak membentur lantai dasar. Jenis: sabuk pengaman (harness), carabiner, lanyard, tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dll

i. Pelampung Fungsi: melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam. Jenis: jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (bouyancy control device).

11 Juli 2022.
Midiatama
Kapan waktu yang tepat menggunakan APD?
Safety K3
Kapan waktu yang tepat menggunakan APD?

Pekerja harus menggunakan APD sesuai prosedur yang diterapkan di perusahaan mereka masing-masing, yang sebagian besar mengikuti peraturan pemerintah setempat.

Dalam hal ini, baik pengusaha, supervisor, maupun pekerja harus memahami bahwa APD digunakan sebagai 'upaya terakhir. Pengendalian risiko lainnya, seperti eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi dan kontrol administratif harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Bila tindakan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau kurang maksimal, barulah APD digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Ada beberapa alasan mengapa APD dianggap sebagai upaya terakhir dalam pengendalian risiko:

  • APD hanya melindungi penggunanya, sedangkan pengendalian risiko yang lain dapat melindungi semua orang di tempat kerja
  • Secara teori dan praktek, tingkat perlindungan maksimum penggunaan APD sulit dinilai dan dicapai. Perlindungan efektif hanya dapat dicapai dengan memilih APD yang sesuai dan digunakan dengan benar, dipelihara dan diganti secara rutin sesuai kebijakan yang berlaku.
  • APD dapat membatasi mobilitas, jarak pandang atau peralatan tambahan yang dibawa penggunanya, yang berpotensi bisa menciptakan bahaya lainnya.
08 Juli 2022.
Midiatama
1
...
31
32
33
30
31
32
33
34
...
54

Artikel Populer

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

05 September 2024.
410 Views
10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

27 September 2024.
388 Views
Tips Menerapkan Tindakan Pencegahan di Tempat Kerja

Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

24 Agustus 2023.
365 Views
Selain Fire Detector, Apa Komponen Lain yang Ada pada Fire Alarm?

Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

11 Mei 2023.
338 Views
Bagaimana Cara Mencegah dan Mengurangi Rasa Sakit Perut Saat Maag Kambuh?

Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

19 Agustus 2024.
325 Views
Waspadai Bahaya Arc Flash – Ledakan Api Listrik

6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

23 September 2024.
321 Views
6 Klasifikasi Area Berbahaya dan Tindakan Pencegahannya

Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

26 Agustus 2024.
313 Views
Mengapa perlu melakukan penilaian risiko kebakaran?

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline

19 September 2024.
299 Views
Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Lifeline
Kontak Kami
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0852-1011-9176 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-2126380 (24 Jam)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

Email

[email protected]

[email protected]

Office

Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No 4, Jalan Taman Aries RT.05/RW2, Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Business Partner

Lihat partner lainnya

HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia
Bantuan

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Sosial Media

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
HUBUNGI KAMI
Fast Respon (Sales)

0899-3386423 (Beni)

0852-1011-9176 (Risma)

0878-88880799 (Soka)

0815-32705432 (Amanda)

Telephone (Office)

021-2126380 (24 Jam)

021-22545432 (Jam Kerja)

021-58906930 (Jam kerja)

ALAMAT KAMI

PT. Mitra Dinamis Yang Utama (PJK3 Midiatama Academy) Gedung Wisma Presisi, Lantai 1 No. 4, Jalan Taman Aries RT.5/RW.2 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat 11620

Email

[email protected]

[email protected]

Jam Kerja

08.00 WIB - 17.00 WIB

BANTUAN

Hubungi Kami

Syarat

Syarat dan Ketentuan

FAQ

Business Partner
HSE
Garuda
LSPK3 Indonesia
ALPK3 Indonesia

Lihat lebih banyak

SOCIAL MEDIA

Facebook

Instagram

Youtube

Aplikasi Miccapro
Aplikasi Miccapro di App StoreAplikasi Miccapro di Google Play
© Copyright 2020 - 2025 PT Mitra Dinamis Yang Utama
Powered By Midiatama